• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Rilis 3 Aturan Baru, OJK Perkuat Pertahanan TI Perbankan

OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru

by Stella Gracia
30 Juli 2022 - 18:10
78
VIEWS
Rilis 3 Aturan Baru, OJK Perkuat Pertahanan TI Perbankan
0
SHARES
78
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan dengan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di tiga bidang itu.

Ketiga ketentuan itu yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

  • Baca juga: Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI.

BERITA TERKAIT

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021.

Melalui penerbitan POJK PTI, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.

Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

  • Baca juga: Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum.

POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya POJK Nomor 12/POJK.05/2022. POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam rangka mendorong program pemerintah memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan dan mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang secara umum memperluas peran dan kegiatan usaha PPSP. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022.

Kemudian, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI).

  • Baca juga: Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

POJK ini dikeluarkan sebagai pedoman ketentuan pengawasan terhadap PT BPUI sebagai Lembaga Jasa Keuangan holding asuransi dan penjaminan yang mendapat penambahan Penyertaan Modal Negara melalui inbreng saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah (penyertaan modal melalui pengalihan sebagian saham milik pemerintah).

POJK ini mulai berlaku sejak 8 Juli 2022. Sedangkan khusus untuk ketentuan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 8 Juli 2023.***

Tags: ojkOtoritas Jasa KeuanganPeraturan Otoritas Jasa KeuanganPOJKTiga bidang POJK
 
 
 
 
 
Previous Post

OJK: Inflasi Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Inilah Dampak Resesi AS pada Ekonomi RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Employee Volunteering Day 2026: Ratusan Karyawan CIMB Niaga Turun Tangan Benahi Ruang Publik

Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

by Stella Gracia
19 Oktober 2026 - 08:43

OJK dan SRO menggelar dialog konsolidasi bersama pelaku pasar modal, analis, dan finfluencer guna memperkuat integritas pasar dan rasionalitas investor....

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Buka Lapak Kuliner Nusantara di Ajang Balap Dunia

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

OJK menggelar Digital Financial Literacy 2026 di Unair Surabaya untuk mengedukasi mahasiswa mengenai peluang tokenisasi RWA dan prinsip investasi 2L....

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 23:01

OJK dan BI menjadi tuan rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali, mempertemukan 300 pengawas bank dari 60 negara guna membahas risiko...

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:36

BI dorong talenta digital perempuan lewat ajang PIDI di FEKDI x IFSE 2026. Destry Damayanti tegaskan perempuan harus bertransformasi jadi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Efisiensi, Optimalisasi “Captive Market”, dan Kontribusi Ekonomi

IMF Peringatkan Beban Utang Tinggi dan Defisit Fiskal Batasi Ruang Gerak Ekonomi Global

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Tembus Buyer Belanda di ISEF 2026, UMKM Binaan BI Jakarta Raup Potensi Ekspor Rp4,4 Miliar

Suku Bunga Bertahan Tinggi, Citi Soroti Ketatnya Perebutan Modal Pemerintah dan Swasta

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Strategi 3S, Kopdit Pintu Air Perkuat Jaringan di Jawa Barat

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Presidensi Indonesia Siapkan Kebijakan dan Rencana Mitigasi Dampak Sosial untuk Transisi Iklim

Inilah Dampak Resesi AS pada Ekonomi RI

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance