Likuiditas bagi bank laksana darah pada manusia. Ia sangat vital dan menentukan kelangsungan hidup. Kekurangan likuiditas dapat menyebabkan bank mati tiba-tiba, seperti di saat bank mengalami kalah kliring. Sebaliknya kelebihan likuiditas juga berpotensi negatif, dapat mendorong bank mati perlahan-lahan karena mengalami kerugian akibat yield yang diperoleh dari aset likuid, yang biasanya lebih kecil dari biaya dan yang harus dibayar. Oleh karena itu bank perlu berpikir keras menyediakan aset likuid yang pas dan seimbang antara kebutuhan untuk menjaga risiko likuiditas dan biaya untuk memelihara aset likuid tersebut.
Kondisi Likuiditas
Kebijakan likuiditas ketat dan dipertahankannya bunga acuan (BI Rate) yang relatif tinggi saat ini sepertinya memang diperlukan untuk menghadapi potensi situasi eksternal yang ada saat ini. Ancaman dari situasi eksternal itu di antaranya yaitu, pertama kemungkinan terjadi kenaikan suku bunga bank sentral AS (Fed Rate) dalam waktu dekat. Kedua, potensi kenaikan inflasi khususnya terkait dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk menghemat subsidi energi yang terancam jebol sebelum akhir tahun ini. Ketiga, pertumbuhan kredit yang selama beberapa tahun belakangan ini memang terus lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga. Keempat, pertumbuhan ekonomi yang diprediksi mulai melambat sehingga bank perlu menyesuaikan dengan pertumbuhan kredit. Kelima, potensi diberlakukannya Basel III khususnya ketentuan mengenai LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan NSFR (Net Stable Funding Ratio) di mana bank akan memerlukan aset likuid dalam jumlah banyak agar dapat comply dengan peraturan baru ini.
Respons Perbankan
Dalam menghadapi kondisi likuiditas ketat, perbankan perlu merespons dengan strategi pertumbuhan kredit dan sumber dana yang sesuai dengan kondisi bank. Pertumbuhan kredit yang melampaui kemampuan mengumpulkan dana akan meningkatkan LDR (Loan to Deposit Ratio) bank. LDR adalah jumlah kredit yang disalurkan bank dibagi dengan dana pihak ketiga berupa giro dan tabungan (CASA) dan deposito. Pertumbuhan bank pada umumnya memang sudah melambat paling tidak pada paro pertama tahun 2014, walaupun masih terlihat tingkat LDR yang masih tinggi pada beberapa bank menengah dan bank kecil. Kebutuhan untuk terus tumbuh namun kepentingan untuk menjaga risiko likuiditas menjadi tantangan utama bagi bank untuk dapat mengoptimalkan upaya agar dapat memberikan imbal hasil sesuai harapan pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.
BERITA TERKAIT
Likuiditas Perbankan
Sebagian besar bank memiliki rasio pinjaman terhadap dana (Loan to deposit ratio/ LDR) yang terbilang tinggi. Beberapa sudah melampaui 90 bahkan 100 persen. Angka LDR 90 persen artinya bank hanya memiliki 10 persen dari jumlah dana pihak ketiga yang disimpan dalam bentuk aset likuid, artinya dapat dicairkan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank dengan LDR 100 persen atau lebih, tidak lagi mempunyai aset likuid. Apabila mendadak diperlukan uang tunai–untuk misalnya membayar penarikan deposito, bank dapat mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Sebenarnya formula LDR sendiri terdapat kelemahan. LDR adalah total kredit yang diberikan dibagi dengan dana masyarakat seperti giro, tabungan dan deposito. Sebenarnya selain kredit, bank juga membeli surat berharga, baik yang disimpan dalam bentuk akun trading, akun AFS atau akun HTM, melakukan transaksi reverse repo dan sebagainya, yang tidak masuk dalam perhitungan LDR. Di samping itu, dana yang diperoleh dari menerbitkan obligasi, dana yang dipinjam dari bank lain secara bilateral maupun multilateral, dan antar bank, juga tidak masuk dalam formula LDR. Untuk mengukur risiko likuiditas, sebagian bank menggunakan rasio internal LFR (loan to funding ratio), yaitu total pembiayaan dibagi dengan total pendanaan, yang lebih akurat dalam mengukur risiko likuiditas.
Data LDR sesuai laporan publikasi beberapa bank per Juni 2014, beserta perkiraan perhitungan LFR sesuai dengan formula perhitungan di atas bisa dilihat dalam tabel yang ada di bawah ini.
Bank-bank asing pada umumnya memiliki LDR di atas 200 persen, namun tidak menjadi masalah likuiditas karena sumber dana bank berasal dari pinjaman bank lain. LFR mereka pada umumnya sekitar 80 – 85 persen karena mendapat dukungan pinjaman dana dari perusahaan induk. Masalah bisa terjadi apabila sumber dana berasal dari pinjaman antar bank jangka pendek (overnight). Pada umumnya LFR lebih rendah dari LDR. Apabila terjadi sebaliknya, ada kemungkinan bank meningkatkan atau memelihara posisi investasi surat berharga seperti obligasi yang berlebihan dibandingkan dengan ketersediaan sumber dana diluar CASA dan deposito.
Strategi Mengelola Risiko
Apabila bank sudah kekurangan likuiditas alias mempunyai LFR yang tinggi, sebaiknya bank berupaya membuat LFR turun sampai tingkat yang dinilai aman, misalnya maksimum 85 persen dengan cara meningkatkan deposito (yang paling mudah) walaupun dengan biaya tinggi. Apabila likuiditas sudah pada tingkatan aman, baru bank perlu mengupayakan memperbaiki bauran dana agar lebih hanya porsi CASA atau dana murah lebih banyak. Intinya, lebih baik laba tertekan untuk sementara waktu dari pada berspekulasi tanpa cadangan likuiditas yang cukup, yang dapat membuat bank tiba-tiba kolaps.
Bank wajib memelihara aset likuid walaupun harus menderita negative carry. Kerugian akibat negative carry ini dapat ditutup melalui kebijakan provisi kredit yang sudah biasa dikenakan bank pada debitur kredit. Sebagai contoh, apabila menurut perhitungan bank, aset likuid yang perlu dipelihara bank adalah Rp100 miliar, di mana yield yang diperoleh rata-rata 5 persen, dan biaya dana rata-rata 7 persen sehingga bank menderita rugi 2 persen atau Rp2 miliar per tahun.
Apabila bank merencanakan ekspansi kredit sebesar Rp200 milyar per tahun, dan pada kredit baru ini masing-masing dikenakan provisi 1 persen atau total provisi Rp2 miliar, maka angka hasil provisi ini setara untuk menutup kerugian akibat bank memelihara aset likuid. Tentu saja kalau rencana ekspansi bank Rp400 miliar per tahun, maka biaya provisi dapat ditekan menjadi hanya 0,5 persen minimum.
Basel III
Basel III antara lain menyangkut tiga hal yaitu pertama, perubahan terkait permodalan; kedua, perubahan pada perhitungan ATMR untuk risiko pasar; dan ketiga ketentuan mengenai risiko likuiditas.
Untuk risiko likuiditas, bank perlu melakukan perhitungan dua rasio baru yaitu risiko likuiditas jangka pendek dengan LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan risiko likuiditas jangka panjang dengan NSFR (Net stable funding ratio), keduanya minimum harus mencapai 100 persen. Ketentuan mengenai LCR dan NSFR ini akan mendorong bank untuk mengubah strategi kredit maupun pendanaan. Kredit jangka panjang menjadi kurang menguntungkan karena dianggap membutuhkan dana stabil yang disebut dengan Required Stable Funding (RSF). Untuk bank yang mengandalkan deposito korporasi sebagai sumber dana, maka akan terdapat beban tambahan karena dana semacam ini dianggap akan mudah keluar pada saat terjadi krisis, sehingga memerlukan tambahan aset likuid yang memberikan negative spread bagi bank. Dengan demikian bank akan berlomba-lomba unggul pada penghimpunan dana ritel dan CASA, dan lebih fokus pada kredit jangka pendek.
















