JAKARTA, Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di berbagai platform website dan aplikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian serta pelanggaran terhadap penyebaran data pribadi yang sensitif. Demikian dikutip dari rilis resmi Satgas PASTI, yang dikutip Senin (18/2/2024).
Selain itu, Satgas PASTI juga berhasil mengidentifikasi dan memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat merugikan masyarakat. Hal ini menegaskan komitmen mereka untuk mengawasi dan melindungi kepentingan finansial masyarakat dari aktivitas ilegal yang meresahkan.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan operasi 8.460 entitas keuangan ilegal. Ini termasuk 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Data ini menggambarkan upaya berkelanjutan Satgas PASTI dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia.
Dalam menghadapi ancaman tersebut, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin canggih. Salah satu modus yang tengah marak adalah penawaran lowongan pekerjaan paruh waktu yang menggiurkan.
Dalam menjelaskan modus penipuan tersebut, juru bicara Satgas PASTI menyampaikan, “Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.”
Namun, pada tahap selanjutnya, pelaku kembali meminta penambahan deposit dari korban. “Setelah beberapa waktu kemudian, pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban,” lanjut juru bicara tersebut.
Ditambahkan olehnya, “Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat dari hasil kerja paruh waktu.”
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan. Satgas PASTI menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan menjaga sikap kehati-hatian dan kewaspadaan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L), dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran yang mencurigakan diminta untuk segera melaporkannya kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam mengakhiri pernyataannya, juru bicara Satgas PASTI menegaskan, “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Tetap waspada, hindari penipuan, dan pastikan untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.”
Kontak OJK dapat dihubungi melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. ***
Penulis: Syahrani

















