Proteksi dari komunitas P&I Club mampu menanggung semua risiko kecelakaan kapal laut yang tidak terlindungi oleh perusahaan asuransi. Sayangnya, pengusaha pelayaran nasional lebih suka memakai jasa P&I asing. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan devisa 130 juta dollar AS per tahun.
Oleh Prayogo P. Harto
Rabu, 26 September 2012, pukul 03.00 dinihari, Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahuga Jaya bertolak dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Cuaca cukup normal, tidak ada hujan, dan ombak relatif tenang. Dengan kondisi seperti ini, kapal yang dinahkodai Sahat Maruli ini diperkirakan akan tiba di Bakauheni pukul 05.00 WIB.
Namun rupanya takdir berkehendak lain. Hanya sekitar 4 mil lagi dari tujuan, Bahuga Jaya mengalami tabrakan dahsyat dengan Norgas Cathinka, kapal tanker Norwegia. Kapal ferry yang mengangkut 213 penumpang, termasuk 33 anak buah kapal (ABK), dan 78 kendaraan ini pun langsung karam. Delapan orang meninggal dunia dan 40 lagi masih belum diketemukan akibat kecelakaan maut di Selat Sunda ini.
Sementara meski total kerugian materi masih belum bisa dipastikan tetapi diprediksi lumayan besar. Beruntung muatan kimia dalam kapal Norgas tidak tertumpah ke laut dan menyebabkan pencemaran. Jika terjadi, tentu saja kerugian yang ditanggung pemilik kapal tanker ini bakal membengkak. Sebagai gambaran, ketika Kapal Prestige Oil Spill mengalami kecelakaan yang berakibat tumpahnya 77 ribu ton minyak ke laut lepas pada 13 November 2012, ditaksir biaya membersihkan pencemaran ini mencapai 12 miliar dolar AS (Lihat Box: Beberapa Kecelakan Kapal Terburuk dalam Sejarah).
BERITA TERKAIT
Risiko kecelakaan yang berpotensi membangkrutkan perusahaan memang senantiasa membayangi pengusaha pelayaran. Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dalam lima tahun terakhir ini, sedikitnya terjadi 27 kecelakaan yang melibatkan kapal laut di sepanjang wilayah perairan nusantara. Rinciannya, 10 tenggelam, 11 terbakar, dan 6 karena tubrukan.
Tabel Kecelakaan Kapal Laut di Indonesia

Sumber: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Akibat kecelakaan ini bukan hanya telah menghilangkan nyawa lebih dari 600 orang, tetapi juga mengancam kelangsungan perusahaan pelayaran. Pasalnya, pengusaha angkutan laut harus menanggung kerugian materiil tidak sedikit, seperti ganti rugi terhadap kerusakan kargo yang diangkut, kerusakan kapal dan mesinnya, cedera badan bahkan kematian anak buah kapal (ABK), kerusakan lingkungan, pencemaran, polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, biaya-biaya hukum, dan faktor lain.
Celakanya lagi, tidak semua jenis risiko kecelakaan kapal mau ditanggung perusahaan asuransi. Selama ini perusahaan asuransi hanya berani memberikan proteksi terhadap kapal, mesin, dan perlengkapan dari bahaya laut dan risiko pelayaran saja. Di sisi lain masih ada banyak potensi kerugian lain yang menggelayuti pengusaha pelayaran, khususnya ketika ada tuntutan dari pihak ketiga (third party liability).
Misalnya, ungkap konsultan maritim Sudjatmiko, ketika kapal menabrak dermaga atau menabrak kapal lain, asuransi tidak menanggung kerusakan dermaga dan kerusakan kapal yang ditabrak. Begitu juga ketika kapal menumpahkan minyak, asuransi tidak menanggung dampak lingkungan yang diakibatkan. Masalahnya, ketika kapal menabrak dermaga, pengelola pelabuhan selalu meminta ganti rugi kepada pemilik kapal. Begitu juga ketika kapal tersebut menabrak kapal lain. “Akibatnya, perusahaan pelayaran harus menanggung sendiri semua biaya kerusakan yang tidak sedikit,” papar pria yang banyak menulis buku terkait kemaritiman ini.
Lebih dari Asuransi
Sejatinya, meski asuransi tidak mau menanggung seluruh risiko kerugian akibat kecelakaan di laut, ada solusi lain bagi perusahaan pelayaran, yaitu menjadi anggota Protection and Indemnity Club (P&I Club). Dengan menjadi anggota, dapat dikatakan 100 persen risiko kerugian di laut yang mengancam perusahaan pelayaran akan ter-cover. Sebab, semua jenis proteksi yang tidak mampu di-cover perusahaan asuransi sepenuhnya akan di-cover P&I Club. Misalnya, jaminan keselamatan kargo (muatan), awak kapal, tabrakan kapal, hingga menabrak benda tak bergerak, pencemaran minyak di laut oleh kapal, klaim biaya hukum, penahan kapal, hingga risiko perang (Lihat Box: Perlindungan Risiko Total a la P&I Club).
Hebatnya lagi P&I bukan hanya menanggung segala kerusakan, namun juga melakukan pendampingan sejak terjadinya kecelakaan. Selain itu, P&I menyiapkan ahli hukum untuk menghadapi berbagai gugatan ketika kecelakaan terjadi. Dengan demikian, anggota P&I tidak perlu khawatir dengan berbagai tuntutan hingga pembayaran ganti rugi. Tak hanya itu, P&I juga memberikan perlindungan kepada awak kapal, seperti keselamatan ketika terjadi perompakan di laut.
Di samping memiliki produk yang lebih lengkap ketimbang asuransi, P&I memiliki keunggulan lain, yaitu dari sisi bentuk organisasinya. Berbeda dengan asuransi yang merupakan perusahaan hingga profit oriented, P&I Club adalah sebuah asosiasi sehingga setiap keuntungan yang didapat akan dikembalikan kepada anggota.
“Dari semua iuran yang dibayarkan, 30 persen disimpan untuk membayar semua kerugian yang mungkin terjadi. Sedangkan, 70 persen diberdayakan untuk kepentingan anggota. Seperti pelatihan, perbaikan kapal hingga pinjaman lunak dan lainnya,” jelas Ketua Perkumpulan Proteksi Maritim Indonesia (Promindo) Bambang Ediyanto.
Memang prinsip kerja P&I Club mirip koperasi, di mana semua anggota mengumpulkan iuran setiap tahun sesuai dengan jumlah kapal yang mereka tanggungkan. Selanjutnya, iuran yang dipungut dari para pemilik kapal dalam satu tahun digunakan untuk menutupi kerugian kapal-kapal anggota selama tahun itu dan kalau mengalami defisit, jumlah iuran kurang dari nilai kerugian, maka iuran untuk tahun berikutnya dinaikkan.
Demikian juga kalau jumlah kerugian dalam setahun yang sudah berjalan lebih kecil daripada jumlah iuran peserta, terdapat surplus, maka kelebihan itu dapat digunakan untuk memperkuat posisi kas komunitas, sementara iuran untuk tahun berikutnya dapat diturunkan.
Menyelamatkan Devisa
Di tanah air, menurut mantan Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson W Sucipto, sebenarnya sebagian besar kapal yang dioperasikan pelayaran nasional sudah mengikuti P&I, terutama untuk kapal penunjang lepas pantai, curah kering, tanker, dan kapal kontainer rute internasional. Sayangnya, P&I yang diikuti oleh pengusaha pelayaran Indonesia bukan di Indonesia, tetapi di luar negeri.
Alhasil, potensi pendapatan devisa yang seharusnya dinikmati Indonesia justru dinikmati Negara lain. P&I Club Indonesia memperkirakan setiap tahun 130 juta dolar AS terbang (capital flight) keluar karena praktik perusahaan pelayaran nasional yang lebih memilih mengikuti P&I Club asing.
Tentu saja kejadian ini sangat kita sayangkan. Apalagi, sejak dua tahun lalu, Indonesia sudah memiliki P&I Club. Namun hingga setahun berjalan perusahaan pelayaran yang bergabung baru 10 perusahaan, dengan jumlah 86 kapal, dengan total gross ton (GT) lebih dari 158 ribu GT. Memang tahun ini jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 21 perusahaan dengan 400 unit kapal menjadi anggota. Hanya saja angka ini masih jauh dari jumlah kapal dan GT secara nasional. Berdasarkan data INSA, saat ini terdapat 8.500 kapal beroperasi di Indonesia dengan kapasitasnya mencapai 11 juta gross ton (GT).
“Kalau di total seluruh kapal itu memiliki kapasitas 11 juta GT, dapat Anda bayangkan berapa ratus juta dolar yang dibayarkan perusahaan perkapalan nasional kepada perusahaan penyedia P&I di luar negeri seperti di London, Jepang, Korea dan China. Sekarang dengan hadirnya Promindo, dana tersebut tidak lari keluar negeri tetapi dikelola demi kebutuhan pemilik kapal,” imbuh Oentoro Surya, salah satu pendiri Promindo yang juga pemilik perusahaan pelayaran Berlian Laju Tanker ini.
Setali tiga uanga, Bambang Ediyanto, Ketua Umum Promindo yang merupakan P&I nasional mengamini hal tersebut. Menurutnya, Promindo memang dibentuk bukan hanya untuk melindungi para pemilik kapal yang mempunyai usaha dengan migas di laut, tetapi juga untuk melindungi aset negara.
“Adanya organisasi independen ini diharapkan dapat menahan larinya devisa ke luar negeri. Kita ingin agar aset-aset kapal termasuk aset negara yang berkaitan langsung dengan operasi dan produksi di sektor hulu migas di Indonesia harus benar-benar terjamin keselamatan dan kelayakannya agar selalu mendukung produksi dan operasi minyak dan gas nasional, baik secara teknis maupun non teknis," kata Bambang.
Di pihak lain, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menilai sebenarnya pangsa pasar industri asuransi kapal di Indonesia masih sangat menjanjikan menyusul pertumbuhan jumlah armada yang sekarang sudah mencapai 10.405 unit. Terlebih, UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan agar setiap kapal di Indonesia wajib diasuransikan sesuai pasal 41 ayat 3 dan pasal 56. “Jadi, Promindo memiliki peluang untuk tumbuh dan berkembang dengan pesat di Indonesia karena pangsanya terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
Bahkan meski anggota INSA, yang mencapai 1.200 perusahaan, semua kapalnya sudah diasuransikan, sebenarnya Promindo tetap memiliki pasar yang menjanjikan di Indonesia. “Yang perlu dilakukan oleh P&I Club Indonesia saat ini adalah menyiapkan inovasi dan menjemput bola di tingkat pengusaha nasional.”
Di samping itu INSA juga meminta iuran jasa Protection and Indemnity yang ditawarkan organisasi P&I Club lokal lebih kompetitif sehingga tidak memberatkan pemilik kapal. Apabila mampu memberikan produk jasa yang menarik baik, biaya iuran (premi) yang bersaing, proses klaim yang cepat, serta pembayaran klaim yang mudah, Carmita optimistis akan banyak perusahaan pelayaran yang berminat menjadi anggota P&I Club Indonesia. ***
Beberapa Kecelakan Kapal Terburuk dalam Sejarah
Kapal Titanic. Tenggelamnya Titanic mungkin merupakan kecelakaan paling terkenal di dunia. Kapal yang dibuat dengan biaya 150 juta dolar AS ini tenggelam pada pelayaran perdananya, 15 April 1912, akibat menabrak gunung es. Tercatat 1.517 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kapal yang kerap disebut-sebut sebagai kapal pesiar termewah yang pernah ada ini.
Kapal Prestige Oil Spill. Kecelakaan kapal tanker yang terjadi pada 13 November 2002 ini memang tidak seterkenal Titanic. Namun tumpahan 77 ribu ton minyaknya yang mencemari laut menimulkan kerugian terbesar dalam sejarah kecelakaan kapal dunia. Ditaksir biaya membersihkan tumpahan minyak Prestige mencapai 12 miliar dollar AS.
Kapal MV Dona Paz. Kapal ferry ini tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal MT Vector di Selat Tablas, Filipina pada 20 Desember 1987. Hampir seluruh penumpangnya tewas, yaitu sekira 4.375 orang dan hanya 21 orang yang selamat. Kecelakaan ini merupakaan kecelakaan maritim terbesar sepanjang masa.
Kapal Mont-Blanc. Kecelakaan yang terjadi pada 6 Desember 1917 ini bermula saat kapal kargo Prancis yang membawa muatan penuh berisi bahan peledak itu tertabrak kapal Norwegia “The Narrows” di salah satu bagian pelabuhan Halifax, Kanada. Akibatnya terjadi ledakan dahsyat yang meluluh lantakkan kota Halifax dan menewaskan 1.950 orang.
Kapal Tampomas II. Musibah terbakarnya Tampomas pada tanggal 27 Januari 1981 masih merupakan tragedi kecelakaan laut terbesar di Indonesia dilihat dari jumlah korbannya. Kecelakaan kapal yang dibeli seharga 8,3 juta dollar itu menewaskan 431 orang. (Diolah dari berbagai sumber)
Perlindungan Risiko Total a la P&I Club
- Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkut
- Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
- Jaminan terhadap risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat, ataupun terhadap benda-benda lainnya
- Jaminan terhadap klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi
- Jaminan terhadap biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal
- Jaminan terhadap biaya-biaya hukum, survey, dan pemeriksaan lainnya
- Jaminan terhadap ganti rugi untuk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang.
- Jaminan terhadap biaya ABK yang sakit atau yang dipindahkan
- Jaminan terhadap biaya pengobatan atau dokter ABK atau penumpang yang sakit atau mengalami kecelakaan sepanjang menurut peraturan menjadi beban pemilik kapal
- Jaminan terhadap ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh kapal terhadap dermaga, tambatan kapal dan benda-benda lain di pelabuhan.
- Jaminan terhadap biaya karantina
- Jaminan terhadap banti rugi atas kerugian atau kerusakan barang-barang yang diangkut sebagai akibat dari kesalahan dalam navigasi.
- Jaminan terhadap ganti rugi kepada kapal lain yang mengalami kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal anggota yang bukan karena tubrukan
- Jaminan terhadap denda-denda yang berhubungan dengan pelanggaran pabean dan Imigrasi
- Jaminan terhadap klaim-klaim kerugian dan kerusakan sehubungan dengan urusan resmi pemilik kapal yang menurut komite termasuk dalam tanggungan P&I General Average
- Jaminan terhadap GA yang tidak ditanggung pemilik muatan pencemaran laut
- Jaminan terhadap Indemnity Claim yang diajukan atas kekurangan atau kerusakan muatan yang diangkut oleh kapal yang dipertanggungkan, termasuk mata uang emas dan perak yang tercantum dalam klausul perlindungan ‘Bill of Lading‘.
- Jaminan terhadap bagian muatan yang terkena General Average yang tak dapat ditanggung oleh pemiliknya karena kapal tidak laik laut. (Sumber: www.noltime.com & www.ahliasuransi.com)



















