Stabilitas.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak masif membongkar mega skandal jaringan penampungan dan pengolahan emas ilegal berskala kakap. Otoritas kepolisian resmi menyita seluruh fasilitas pabrik pemurnian (refinery) milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Langkah tegas ini diambil dalam rangka penyidikan berlapis terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah penegakan hukum ini dipicu oleh temuan fantastis aliran dana transaksi pemurnian emas hasil tambang ilegal yang diestimasikan menembus angka Rp25,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak memaparkan, akumulasi transaksi jumbo yang tengah ditelusuri penyidik tersebut terjadi dalam rentang waktu periode tahun 2019 hingga 2025. Kasus ini menjadi salah satu penangkapan terbesar dalam sejarah pengawasan rantai pasok emas domestik.
“Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” tegas Ade Safri, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Eksekusi penyitaan aset korporasi di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A Sidoarjo ini didasarkan pada legalitas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan hasil konstruksi perkara, PT Simba Jaya Utama diduga kuat sengaja menampung, memanfaatkan, dan mengolah komoditas mineral berharga yang tidak dipasok dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Bahan baku emas curah yang dilebur di pabrik komersial tersebut disinyalir mengalir secara ilegal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah konflik lingkungan, di antaranya Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa daerah terpencil lainnya.
Sebelum melakukan penyegelan pabrik SJU, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim telah bergerak menggeledah sejumlah klaster hilir yang terafiliasi. Lokasi tersebut meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, serta kediaman pribadi milik bos jaringan toko emas tersebut.
Dua Direktur SJU Resmi Menyusul Jadi Tersangka
Hingga saat ini, penyidik menetapkan total lima orang tersangka dalam pusaran kasus pencucian uang berbasis minerba ini. Pada fase awal, polisi telah mengunci status hukum tiga tersangka utama, yakni TW, DW, dan BSW.
Dalam pengembangan penyidikan terbaru, Bareskrim kembali menetapkan dua petinggi korporasi PT SJU sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB (Direktur PT SJU periode Agustus 2021–September 2022) dan VC yang menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
Penyidik sejatinya mengantongi satu nama aktor intelektual lain, yakni SB alias A. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum lantaran SB dinyatakan telah meninggal dunia.
Guna meminimalkan risiko kabur ke luar negeri (flight risk), Bareskrim Polri bergerak cepat menerbitkan nota koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum untuk mencekal DHB dan VC. Saat ini, kepolisian terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna menyita harta kekayaan hasil kejahatan lingkungan tersebut. ***






.jpg)










