• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Literasi Digital Masih Rendah, OJK Ingatkan Risiko Berinvestasi di Aset Kripto

OJK mendorong pertumbuhan aset kripto harus diikuti dengan assesmen mengenai manfaat, biaya dan risiko yang memadai.

by Sandy Romualdus
24 Februari 2022 - 16:11
119
VIEWS
Literasi Digital Masih Rendah, OJK Ingatkan Risiko Berinvestasi di Aset Kripto
0
SHARES
119
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan perhatian pada transaksi keuangan yang menggunakan underline aset kripto, dimana kini menjadi magnet bagi banyak orang untuk terlibat dalam transaksi keuangan jenis ini. Meski demikian, OJK mendorong pertumbuhan yang positif ini harus diikuti dengan assesmen mengenai manfaat, biaya dan risiko yang memadai. Karena data OJK menunjukan bahwa literasi keuangan di Indonesia masih rendah, yakni 38 persen.

Demikian paparan Agus Edy Siregar, Deputi Komisioner Stablitas Sistem Keuangan dalam Keynote Speech yang dibacakan Enrico Hariantoro, Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK dalam Virtual Seminar LPPI ke #68 bertajuk “NFT: Antara Blockchain dan Cryptocurrency : Risk & Opportunity” pada Kamis, 24 Februari 2022.

  • Baca juga: PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Agus mengungkapkan bahwa Financial Stability Board belum lama ini menerbitkan assessment mengenai potensi aset kripto yang berkembang sangat pesat dan mempunyai potensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara global. “Hal tersebut terkait dengan makin tinginya keterkaitan antara aset kripto dengan sektor jasa keuangan. Di sisi lain, pasar yang tumbuh sangat pesat belum terbukti dapat diikuti dengan pemahaman masyarakat yang utuh atas bisnis tersebut. Baik di sisi produsen maupun konsumen,” paparnya.

BERITA TERKAIT

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Untuk itu, dalam hal ini OJK telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasasarkan atau memfasilitasi perdaganagn aset kripto, termasuk penempatan dana dengan unsur spekulasi yang tinggi atau volatilitas lainnya. Hal ini disebabkab karena aset kripto merupakan komoditi yang diatur oleh Bapebti dan bukan merupakan produk jasa keuangan.

“Bank tentunya boleh memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdaganan aset kripto, namun tidak boleh memfasilitasi perdagangannya. Ini selaras dengan BI yang melarang penyelenggara system pembayaran dan penyelenggaran teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual curancy. Jadi saya garisbwahi bahwa kripto dinilai sebagai aset, bukan curancy. Jadi sampai saat ini dilarang sebagai alat pembayaran, tetapi sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegas Agus.

Tentunya dari sisi investor, lanjut Agus, risiko yang timbul dari perdagangan aset kripto adalah kerugian yang ditimbulkan dari berinvestasi di aset illegal seperti money game, entitas robot trading tanpa ijin, dan perdagangan aset kripto tanpa ijin. Umumnya hal ini karena iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi, tidka wajar, dan investor diminta untuk melakukan penyetoran dana terlebih dahulu. “Dengan demikian OJK meminta calon investor untuk lebih berhati-hari menyikapi tawaran investasi model ini.”

Kebijakan OJK ke depan, salah satunya adalah penguatan transformasi sektor keuangan. Hal ini agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah dan kualitas produk yang lebih baik dan akses yang cepat. Selain itu penguatan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi di sektor jasa keuangan menjadi aspek yang vital dalam menyokong keuangan digital yang sehat dan dapat berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan atau pihak-pihak lainnya.

Perlu Diatur

  • Baca juga: Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, I Nyoman Adhiarna pada kesempatan virsem LPPI itu mengatakan bahwa salah satu isu kripto yang tengah hangat saat ini adalah Non Fungible Token (NFT), sebuah aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia hingga global.

“NFT ini adalah token digital, unik, langka tetapi memilki nilai. Jika dibeli seseorang, maka tidak bisa lagi dibeli yang lain. Tidak bisa dipecah-pecah dan transparan. Karena kelangkaan ini, maka berharga di komunitas aset ini dan mahal. Kenapa mahal? Di banyak kasus, ditetukan oleh siapa penjual dan pembeli,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, saat ini Kementrian Kominfo sedang melakukan telaan terkait dampak-dampk dari perkembangan investasi kripto jenis NFT ini. “Kami masih dalam tahap awal. Tidak banyak yang menguasai maka kita butuh sering dengan para pakar. Sebab, Kominfo lebih banyak bertanggung jawab dari sisi penyelenggaran sistem elektronk, itu yang kami atur. Lebih kepada tata kelola, kewajiban registasi, hingga pengamanan data,” jelas Nyoman.

NFT, lanjutnya, tidak lebih dari fase berikut dari teknologi blockchain. Adapun potensi aplikasi NFT ada di berbagai bidang antara lain digital identity, intelectual property, academi credential, gaming industry, ticketing, art galleries, votting, mucis, dan social media. “Awalnya kita pesimis dengan kripto, lama-lama kita antusias. Tetapi kita sadar bahwa ini masih harus diatur. Karena tidak lama akan masuk fase normal, mulai diterapkan.”

Sejauh ini, menurut Nyoman isu yang berkembang di Indonesia antara lain terkait sejauh mana teknologi kripto atau blockchain ini diatur. Memang teknologi blockchain sudah memilik nomor KBLI, namun BI secara jelas menagatakan bahwa kripto bukan mata uang, tetapi investasi kripto diatur dalam Kepmendag dan diawasi Bapebpti. “Kita juga masih ada isu copyright digital hardware di kalangan pelaku inovasi ini. Tetapi menurut UU kita tidak mengatakan hal itu, sebelum NFT itu diatur sebagai aset yang dilindungi.”

  • Baca juga: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Maka, menurut Nyoman, penyedia platrom NFT harus teregistrasi sebagai penyelanggara sistem elektronik, dan kontenny harus memenuhi unsur budaya bangsa. Ini perijinannya harus lintas lembaga dan kementrian. “Banyak negara juga mengatur isu yang sama. Beluma ada kejelasan soal hak cipta. Bahkan hanya diperbolehkan untuk game ekosistem. Sebab ada risiko money loudering yang menjadi isu di berbagai negara.”

Dia juga mengingatkan soal data peribadi, bawah jangan sampai data-data pribadi di metaverse dipakai sebagai bigdata dalam metaverse tanpa ada persetujuan data dari pemilik. “Maka harus ada data kontrol, sehingga harus ada persetujuan. Maka ada kontrak dan kewajiban umum, data kontrol. Lalu ada level perlindungan data yang sama di semua negara,” pungkas Nyoman. ***

Tags: aset kriptoblockchblockchainCryptocurrencyJual-Beli Aset KriptoNFTojk
 
 
 
 
 
Previous Post

BTN Launcing Aplikasi BTN Properti for Developer

Next Post

Kolaborasi, Kunci UMKM Nasional Naik Kelas dan Go Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 18:58

Bank Mandiri membagikan dividen Rp50,63 triliun sepanjang 2026 dan merealisasikan buyback 91,75 juta saham seiring laba bersih yang melesat 22,3...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 08:57

Laporan Digital 2027 mencatat pengguna Generative AI global tembus 3,24 miliar orang di tengah kenaikan pengguna media sosial yang mencapai...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:16

Analis menilai langkah BEI mengeluarkan 80 saham HSC dari IHSG harus diiringi transparansi kepemilikan dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:14

BEI resmi mengeluarkan 80 saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) dengan total bobot 18 persen dari perhitungan indeks acuan IHSG....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

Pangsa Pasar Sentuh 7 Persen, BI Pacu Pendalaman Sukuk Sekunder dan Repo Syariah

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

JLL Ungkap Pasar Properti Indonesia Masuki Era Desentralisasi dan Aset Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Kolaborasi, Kunci UMKM Nasional Naik Kelas dan Go Global

Kolaborasi, Kunci UMKM Nasional Naik Kelas dan Go Global

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance