JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), yang berlaku mulai Senin (5/12/22).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, pada Senin (5/12/22).
“IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha,” ungkap Ogi.
BERITA TERKAIT
OJK selama ini telah melakukan pengawasan sejak tahun 2018 dan memberikan peringatan sebanyak tiga kali, dengan jangka waktu dari 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” jelas Ogi.
Sebagai informasi, WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.***

















