JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk menjamin simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Januari 2024.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto pada Kamis (04/01/2024).
Proses pembayaran akan dilakukan setelah LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
BERITA TERKAIT
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap,” jelas Dimas.
Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dari LPS.
Dimas menghimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan LPS tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Bagi debitur BPR Wijaya Kusuma, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Penulis : Tsavirha Almara

















