JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, yang berkantor di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, yang menetapkan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi bagi BPR Wijaya Kusuma sejak 18 Juli 2023.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari proses pengawasan OJK untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen,” ungkap pernyataan resmi OJK pada Kamis (04/01/2024).
BERITA TERKAIT
OJK memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, karena upaya penyehatan yang diharapkan tidak terlaksana.
Menindaklanjuti permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak melakukan penyelamatan, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah OJK.
Meskipun terjadi perubahan pada BPR Wijaya Kusuma, OJK menegaskan bahwa secara umum kondisi perbankan nasional tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Penulis : Tsavirha Almara

















