Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Keputusan ini diambil karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan menjaga industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (3/11).
BERITA TERKAIT
Sebelum izin usahanya dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan langkah strategis pemenuhan modal sesuai rencana yang disetujui, namun hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK berwenang memberikan sanksi pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. OJK juga mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
- Menyediakan pusat layanan informasi bagi debitur dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas pelayanan publik hingga terbentuknya Tim Likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
OJK juga menegaskan bahwa PT SAV tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin berlaku.
Debitur, kreditur, maupun masyarakat yang memiliki kepentingan terkait PT Sarana Aceh Ventura dapat menghubungi:
- Zulfan Dlisyah – 0812-6981-142
- M. Hasbi Syawaluddin – 0812-6903-738
Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.
Langkah tegas ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri perusahaan modal ventura, agar dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional dengan tata kelola yang baik dan berlandaskan kepatuhan terhadap regulasi. ***





.jpg)










