• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans

by Sandy Romualdus
7 November 2025 - 07:59
38
VIEWS
LPS Siapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis sebelum 2028, Dorong Stabilitas Industri Asurans
0
SHARES
38
VIEWS

Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi instrumen penting untuk melindungi pemegang polis dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya di sektor asuransi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keberadaan PPP memiliki peran serupa dengan program penjaminan simpanan di sektor perbankan yang selama ini terbukti meningkatkan kepercayaan publik.

  • Baca juga: Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

“Di berbagai negara seperti Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia, penerapan PPP terbukti memperkuat kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta mendorong tata kelola industri yang lebih baik,” ujar Ferdinan dalam acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Bandung, Kamis (6/11/2025).

BERITA TERKAIT

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Menurutnya, PPP merupakan bagian dari recovery and resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi potensi kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus menjadi bagian dari financial safety net nasional.

Ferdinan mencontohkan, penerapan penjaminan simpanan di sektor perbankan Indonesia berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga naik dari 7,7% sebelum LPS beroperasi menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, di Malaysia, aktivasi PPP terbukti mendorong peningkatan pendapatan premi industri asuransi, dari rata-rata 5,5% sebelum PPP menjadi 9,7% setelahnya.

Aktivasi PPP Sebelum 2028

LPS saat ini tengah mengintensifkan langkah menuju pelaksanaan PPP, dengan target aktivasi sebelum 2028. Ferdinan mengungkapkan, pihaknya sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan resolusi perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah.

“Apabila seluruh prasyarat dapat terpenuhi, perusahaan asuransi jiwa dan umum akan mulai registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III 2026,” ujarnya.

LPS menargetkan sistem pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat go-live pada 2025.

  • Baca juga: OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Desain PPP yang tengah disusun LPS akan mengacu pada best practices global dan prinsip dasar yang diakui secara internasional. Ferdinan menyebut, perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi momentum penting untuk memperkuat mandat dan struktur PPP di Indonesia.

Mandat LPS sebagai risk minimizer diharapkan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi perusahaan asuransi. Selain itu, batas nilai maksimum penjaminan akan ditetapkan guna meminimalisir risiko moral hazard dan kebutuhan pendanaan berlebih.

“LPS sedang mengkaji produk dan lini usaha yang akan dijamin dalam PPP berdasarkan karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” tambah Ferdinan.

Premi Diferensial 

Berdasarkan survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), mayoritas lembaga penjamin polis menggunakan sistem premi tetap. Namun, LPS sedang menimbang opsi premi berbasis risiko sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang memiliki manajemen risiko kuat dan praktik tata kelola yang baik.

Ferdinan juga menekankan pentingnya data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Data tersebut akan menjadi dasar LPS dalam menentukan polis yang dijamin.

“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menyampaikan data polis berbasis pemegang polis dan peserta kepada LPS. Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan polis yang layak dijamin,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah persiapan, LPS telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan empat asosiasi asuransi pada 18 Oktober 2025, yaitu AAJI, AAUI, AASI, dan AAMAI.

  • Baca juga: Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Kerja sama ini mencakup penyediaan tenaga ahli, kegiatan edukasi dan sosialisasi, pelatihan di bidang asuransi, serta riset terkait industri.

“LPS meyakini dengan dukungan industri, dampak positif PPP seperti peningkatan kepercayaan publik dan pertumbuhan premi dapat terwujud di Indonesia,” pungkas Ferdinan. ***

Tags: #Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia#LPSCOO Summit 2025Ferdinan D. PurbaIndustri Asuransikepercayaan publikojkpenjaminan asuransiPPPpremi diferensialProgram Penjaminan Polisrisk minimizerSAPITstabilitas keuanganUU P2SK
 
 
 
 
 
Previous Post

Ekonomi Indonesia Triwulan III 2025 Tumbuh 5,04 Persen, Ditopang Ekspor dan Belanja Pemerintah

Next Post

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 13:41

LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 09:23

BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan Deposit Facility jadi 5 persen, serta memangkas GWM perbankan 200 bps guna memacu...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:43

OJK mencatat aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen mencapai Rp3.231 triliun dan memperkuat peran DPS bersama DSN-MUI dalam Ijtima'...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

Buka Akses Permodalan UMKM Perempuan, Kredivo Catat Lonjakan Pengguna hingga 10 Kali Lipat

Kick-Off HUT ke-131, BRI Pacu Transformasi BRIvolution Reignite dan Gerakan Ramah Lingkungan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.050 Triliun, OJK Genjot Inovasi dan Literasi Nasional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance