Stabilitas dan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi program reformasi total pada sektor industri asuransi dan reasuransi nasional. Langkah ini ditempuh guna memitigasi risiko investasi pada kelompok usaha sendiri serta mempertebal ketahanan industri dalam melindungi kepentingan pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai, jika berkaca pada masa transisi kepemimpinannya sejak 2022, laju pembenahan institusi keuangan non-bank (IKNB) cenderung tertinggal jauh dibandingkan dengan ketatnya reformasi di sektor perbankan.
Ogi menegaskan bahwa berkaca pada krisis moneter 1997, pemerintah rela menggelontorkan dana rekapitalisasi lebih dari Rp650 triliun, menerbitkan obligasi rekap, hingga membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) demi mendisplinkan manajemen risiko perbankan.
BERITA TERKAIT
“Hasilnya, sektor perbankan melakukan reformasi yang signifikan dari 1997 hingga sekarang. Sebaliknya, kami melihat sektor asuransi belum menjalani reformasi yang setara,” ungkap Ogi dalam gelaran BIG Financial Insight 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (2/6/2026).
Bersihkan Praktik Transaksi Afiliasi Berisiko
Salah satu penyakit utama yang ditemukan otoritas di masa lalu adalah buruknya tata kelola investasi. Sejumlah perusahaan asuransi diketahui menghimpun premi dari masyarakat, namun memutar dana tersebut ke dalam kelompok usaha terafiliasi atau instrumen investasi dengan profil risiko tinggi demi kepentingan sepihak.
Malpraktik manajemen aset-liabilitas tersebut membuat struktur permodalan perusahaan asuransi menjadi sangat rapuh dan rawan tumbang saat menghadapi gejolak pasar modal.
“Karena itu tidak mengherankan ketika terjadi gejolak pasar, ada perusahaan asuransi yang mengalami masalah serius,” imbuhnya.
Peta Jalan Pemenuhan Modal 2026 & 2028
Sebagai respons konkret, OJK kini memberlakukan pengetatan batas modal minimum yang disesuaikan dengan tingkat risiko pertanggungan yang diemban korporasi. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui mekanisme pengelompokan (tiering) perusahaan asuransi berdasarkan skala ekuitasnya.
Regulator mematok batas waktu pemenuhan modal minimum secara bertahap dalam dua fase krusial, di mana tahap pertama wajib dipenuhi penuh oleh pelaku industri pada tahun berjalan 2026, dan fase finalisasi pada 2028 mendatang.
Di luar penataan pos modal inti, OJK juga tengah meramu regulasi lanjutan terkait standarisasi kompetensi underwriting, perbaikan ekosistem keagenan, serta adopsi praktik akuntansi terbaik internasional guna mendongkrak tingkat transparansi.
“Kami mendorong reformasi yang mencakup penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan penerapan standar internasional agar industri asuransi nasional menjadi lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkas Ogi.***






.jpg)










