Stabilitas.id – Emiten perbankan swasta PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) bersiap mempertebal portofolio bisnisnya di industri keuangan non-bank. Perseroan resmi mengumumkan rencana tenggat aksi korporasi untuk mengambil alih mayoritas saham perusahaan asuransi afiliasinya, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII).
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), bank yang terafiliasi dengan jaringan regional Malaysia ini akan membeli hak kepemilikan sebesar 51% dari total saham yang disetor dan ditempatkan di dalam AEII.
Apabila proses transaksi ini berjalan mulus tanpa aral melintang, Maybank Indonesia dipastikan bakal naik takhta menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru di dalam struktur korporasi Asuransi Etiqa.
BERITA TERKAIT
Corporate Secretary Maybank Indonesia Putu Dewika Angganingrum memaparkan, skema akuisisi ini sejatinya merupakan langkah konsolidasi internal karena kedua entitas tersebut saat ini berada bernaung di bawah payung induk usaha yang sama, yakni Maybank Group.
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi hukum perseroan terbatas, manajemen memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan yang merasa keberatan dengan aksi konsolidasi ini untuk mengajukan sanggahan resmi.
“Para pihak yang berkepentingan, termasuk kreditur dari AEII, dapat mengajukan keberatan terhadap pengambilalihan dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah pengumuman dengan mengirimkan pemberitahuan keberatan secara tertulis kepada AEII,” jelas Dewika dalam dokumen keterbukaan bursa, dikutip Rabu (17/6/2026).
Meskipun akan menyerap jatah likuiditas untuk pembelian saham tersebut, Dewika memastikan bahwa eksekusi pemindahan hak suara modal ini sama sekali tidak akan memberikan dampak material negatif terhadap lini kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha jangka panjang Maybank Indonesia selaku pembeli.
Langkah pencaplokan saham strategis ini baru akan dinyatakan efektif dan dieksekusi secara final di pasar setelah perseroan resmi mengantongi nota persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta restu dari para pemegang saham kedua belah pihak lewat forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ***






.jpg)









