Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral aset pailit bernilai ratusan miliar.
Stabilitas.id – Kasus kepailitan PT Kedap Sayaaq kini memasuki babak baru yang mengancam kredibilitas tata kelola peradilan niaga nasional. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan tersebut secara terbuka membongkar dugaan permainan kotor dalam penyelesaian harta pailit. Tiga oknum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menjadi sorotan utama akibat serangkaian putusan yang dinilai penuh kejanggalan.
Perusahaan harus menelan kerugian masif setelah sejumlah aset strategis bernilai tinggi berpindah tangan dengan harga sangat tidak masuk akal. Aset krusial tersebut dilaporkan telah dilego oleh kurator kepada pihak tertentu yang memiliki afiliasi kuat dengan para penggugat. “Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” tegas kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky.
PT Kedap Sayaaq secara spesifik menyeret tiga nama pengadil, yakni Hakim Khusaini, Hakim Masrul, dan Hakim Heneng Pujadi. Para hakim tersebut tercatat mengabulkan permohonan kurator untuk menjual harta pailit secara serampangan dan cacat prosedur. “Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Prayogha menegaskan langkah mitigasi hukum kliennya.
Kejanggalan paling mencolok bermula dari penetapan skema penyelesaian kepailitan melalui mekanisme keberlanjutan usaha (going concern), bukan jalur likuidasi. Opsi ini mengharuskan operasional bisnis tetap berjalan agar pendapatannya dapat menutupi penyelesaian kewajiban debitor. Kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain apabila skema going concern ini diterapkan oleh pengadilan.
Praktik di lapangan justru bertolak belakang dengan prinsip dasar kepailitan tersebut akibat terbitnya izin dari hakim pengawas. “Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” papar Prayogha di Jakarta, Senin (21/9).
Praktik kolutif ini berjalan sangat rapi lantaran berlindung di balik kedok putusan legal pengadilan niaga. “Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” kata Prayogha menyoroti rusaknya tata kelola peradilan.
Nama Hakim Masrul tercatat resmi mengabulkan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual fasilitas penghancur (crushing), bongkar muat, hingga pelabuhan jetty. Nilai aset infrastruktur tambang sebesar Rp200 miliar tersebut tiba-tiba diobral secara sepihak dengan harga hanya Rp16 miliar. “Kepada siapa? Kepada LCI, perusahaan jadi-jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” ungkap Prayogha dengan nada emosi.
PT Long Coal Indonesia (LCI) sendiri merupakan operator tambang bentukan baru tanpa rekam jejak bisnis batu bara sama sekali. Perusahaan ini secara aneh memenangkan lelang aset Kedap Sayaaq untuk kemudian disewakan kembali ke perusahaan dengan harga selangit. “Sangat kolutif dan manipulatif,” tegas Prayogha menyayangkan praktik culas tersebut.
Anomali administratif juga terkuak dari salinan putusan hakim pengawas PN Surabaya yang terbit pada 9 Juni 2021. Surat penetapan tersebut rupanya keluar jauh lebih dulu sebelum kurator mengajukan surat permohonan tertanggal 21 Juni 2021. “Ini kocak banget dan menghina akal sehat,” kritik Prayogha sembari menunjukkan bukti dokumen penetapan kepada publik.
Hakim Heneng Pujadi juga ikut terseret atas keputusannya mengizinkan kurator melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kedap Sayaaq. Prayogha menegaskan bahwa hakim seharusnya membedakan secara cermat antara izin penyelenggaraan RUPS dengan pemberian wewenang mutlak kepada kurator. Pelanggaran paling fatal justru bermuara pada pemalsuan tanda tangan kurator Shalahudin Serbabagus oleh kurator Agung saat mengajukan permohonan ke PN Surabaya.
Kurator Agung saat ini diketahui telah mendekam di penjara atas kasus penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus Kedap Sayaaq kini menjadi preseden buruk yang mempertaruhkan kepastian perlindungan hukum bagi investor asing di Tanah Air. Perkara ini wajib segera dituntaskan demi memulihkan integritas peradilan niaga serta menjaga iklim investasi nasional dari incaran mafia.***

















