Kejahatan perbankan sepanjang 2011 lebih banyak disebabkan tidak adanya prosedur internal yang mengontrol ketat operasional bank. Pada 2012, dengan rencana BI mengeluarkan aturan baru dan diterapkannya ketentuan Basel II diharapkan bisa menutup lemahnya pengawasan internal perbankan. Sekaligus mengikis kejahatan perbankan.
Oleh : Ainur Rahman
BERITA TERKAIT
Dalam menjalankan operasinya, bank selalu bersinggungan dengan risiko yang berkaitan dengan pegawai dan juga sistem. Jika salah satu, bahkan keduanya tidak berjalan sesuai fungsinya maka akan menimbulkan risiko bagi bank.
Sepanjang tahun ini, risiko dari tidak berjalannya fungsi dua elemen itu, cukup marak di industri perbankan. Tentu masih jelas terngiang di ingatan kita kasus pembobolan dana yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia kantor kas Tamini Square Jakarta Timur pada awal tahun ini. Modusnya membuka rekening atas nama tersangka lain, kemudian mentransfer uang ke dalam rekening yang kemudian ditukar dalam bentuk dollar AS sehingga merugikan BRI hingga 60 juta dollar AS.
Tak lama berselang, kasus pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) yang melibatkan pegawai account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat menyusul.
Sebelumnya, ada kasus pencairan deposito dan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Mandiri. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka, yang salah satunya costumer service.
Ketiga kasus itu saja sudah menimbulkan kerugian lebih dari Rp20 miliar. Itu baru kasus yang berasal dari kejahatan kerah putih, belum lagi jika ditambah dengan perampokan yang menimpa bank yang merupakan kejahatan kerah biru.
Apa yang bisa disimpulkan dari kondisi di atas adalah bahwa bank tetap menjadi industri yang tak pernah sepi dari kejahatan baik yang berasal dari proses internal (karyawan sendiri) maupun problem eksternal (perampokan dan penipuan).
Jika dilihat dari modus kejahatan yang dilakukan oleh penjahat kerah putih maka bisa dilihat ada kesamaan antara satu bank dengan bank lain, malahan dengan negara lain. Misalnya dengan pemalsuan data, kemudian dengan data itu melakukan transfer ke rekening khusus yang telah disediakan oleh pelaku.
Bahkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengibaratkan, kasus-kasus perbankan di Indonesia mirip dengan kasus kejahatan di luar negeri seperti kasus Enron dan Barings Bank yang sempat menggegerkan dunia.
Menurut dia, kasus Barings Bank menjadi pelajaran bagi bank bagaimana perlunya pengawasan dalam operasional perbankan. “Kasus Barings Bank terjadi karena tidak adanya pembagian tanggung jawab yang merata, lemahnya pengawasan internal dan kurangnya pengawasan top manajemen,” kata Halim.
Sebagai gambaran singkat, kasus yang menerpa Barings Bank disebabkan investasi spekulatif yang dilakukan karyawannya sendiri
pada kontrak berjangka. Barings akhirnya kolaps pada 1995, setelah menderita kerugian 1,3 miliar dollar AS.
Sementara kasus Enron Corporation, sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat agak sedikit berbeda. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkap bahwa pada laporan keuangannya ada unsur penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif.
Lalu apakah kasus-kasus yang merugikan bank dari sisi operasional itu akan segera berkurang, setidaknya untuk tahun depan? Cukup sulit untuk menjawab pertanyaan itu. Pasalnya BI sendiri mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki aturan khusus untuk mengendalikan ataupun menekan risiko operasional perbankan.
“Selama ini kita cuma memonitor market risk, liquidity risk, sedangkan operational risk itu belum ada yang mengatur. Misalkan masalah SDM (sumber daya manusia), itu kan masalah operasional, dan ini kan susah untuk dikuantifikasi,” ujar Pejabat Humas BI, Difi A Johansyah.
Artinya hingga saat ini belum ada instrumen yang dapat menjadi pegangan BI dalam hal mengatur risiko operasional perbankan. Difi beranggapan risiko operasional memang susah diukur karena masing-masing bank berbeda-beda. “Misalkan bank yang dekat dengan pasar, tentu akan berbeda dengan bank yang ada di mal,” ujar Difi.
Difi juga beranggapan bahwa hal terpenting dalam memonitor risiko operasional adalah dari sisi SDM yang ada di bank tersebut. “Risiko operasional itu sesuatu yang seolah-olah tidak ada masalah, tapi tiba-tiba meledak menjadi kasus, dan rata-rata disebabkan oleh SDM-nya,” tambah dia.
MENYIAPKAN ATURAN
Meski demikian, tahun depan tampaknya BI akan melansir aturan baru mengenai operasional perbankan. Aturan itu setidaknya memiliki empat aspek penting sebagaimana dikatakan oleh Deputi Gubernur Muliaman D Hadad beberapa waktu lalu.
Pertama, aspek preventif. Aspek tersebut mencakup penguatan tata kelola, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip kenal karyawan (know your employee). Kedua, tahap deteksi termasuk whistleblowing system, fraud data, dan pelaporannya.
Ketiga, tahap investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi. Keempat, tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai assessment dan fraud risk appetite yang terjadi di bank.
Dengan empat tahapan di atas, BI berharap sistem keuangan akan semakin terintegrasi dan akan mengikis potensi penyalahgunaan dan penyimpangan akan semakin kecil. Dengan adanya aturan itu pula, maka bank akan punya acuan atau standard operational procedure (SOP).
Nantinya, dalam aturan manajemen anti-fraud itu pula, BI akan memberikan petunjuk teknis sebagai strategi untuk menangkal berbagai kejahatan bank. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bagaimana memitigasi segala potensi risiko yang dimiliki bank.
Namun bagi pengamat ekonomi dan perbankan, Avialiani, kejahatan dalam sistem perbankan dipengaruhi oleh tiga elemen atau fraud triangle, yaitu pressure (tekanan), perceived opportunity (kesempatan), dan rationalization (rasionalisasi). “Jika salah satunya masih terbuka maka fraud masih bisa terjadi,” tambah Aviliani.
PENERAPAN BASEL II
Di sisi lain, kalangan pelaku perbankan bukannya tida berbuat apa-apa dalam mengantisipasi kemungkinan maraknya kejahatan dalam operasional bank tahun depan. Sentot A Sentausa, Chief Executive Banker for Risk Association (BARa), mengatakan sejatinya dalam aturan internasional sudah terdapat petunjuk-petunjuk untuk mengikis kemungkinan risiko operasional berupa banking fraud.
Aturan yang termaktub dalam Basel II itu sudah harus diterapkan oleh perbankan nasional pada 2012. Dalam regulasi itu ada tiga pilar yang menjadi fokus sehingga kemungkinan kejahatan perbankan akan semakin berkurang. Pilar pertama tentang permodalan, yaitu mencakup mekanisme perhitungan modal minimum bank. Pilar kedua, proses review yang dilakukan otoritas pengawasan, antara lain untuk mengevaluasi aktivitas, manajemen risiko, dan profil risiko bank. Proses review tersebut untuk menetapkan apakah bank perlu mengalokasikan tambahan modal terkait risiko yang dihadapi.
Sedangkan pilar ketiga mencakup transparansi dan kewajiban bank untuk mengungkapkan informasi penting kepada seluruh stakeholder. Hal itu dimaksudkan agar stakeholder memiliki pemahaman yang cukup mengenai aktivitas dan cara bank mengelola risiko yang timbul. “Penerapan
tiga pilar tersebut sejatinya sudah bisa dilakukan oleh seluruh perusahaan perbankan karena tidak jauh beda dengan ketentuan pada Basel I,” tutur Sentot.
Jika otoritas sudah siap dengan aturan dan pelaku sudah siap menerapkan, apalagi yang membuat industri perbankan khawatir bahwa kejahatan operasional perbankan akan meningkat tahun depan? Mungkin tinggal komitmen keduanya saja yang ditunggu tahun depan. SP

















