• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Kendalikan Internal Supaya Kebal

by Sandy Romualdus
14 Februari 2012 - 00:00
17
VIEWS
Kendalikan Internal Supaya Kebal
0
SHARES
17
VIEWS

Pengendalian faktor internal adalah langkah terpenting dalam upaya bank mengikis terjadinya kecurangan. Untuk itulah bank sentral meminta perbankan memperketat kembali hal tersebut melalui sebuah surat edaran.

Oleh : Yudi Rachman

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

 

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Jika faktor-faktor yang seharusnya bisa dikendalikan mampu dikuasai, maka perusahaan akan bisa lebih mudah mencapai tujuan. Bagaimana sebuah institusi bisa mencapai tujuan jika hal-hal yang ada di dalam perusahaan tidak bisa dikontrol? Bisa jadi penggalan paragraf di atas adalah yang melatarbelakangi terbitnya aturan baru Bank Indonesia soal pencegahan terjadinya kecurangan (fraud) di perbankan.

Kejahatan perbankan baik berupa kecurangan atau pembobolan memang telah membuat resah masyarakat. Maklum saja, sepanjang tahun 2010-2011 lalu, marak terjadi kasus-kasus pembobolan dana nasabah baik yang berupa kejahatan kerah biru maupun kejahatan kerah putih. Kondisi itu pada akhirnya membuat otoritas perbankan gerah juga.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian Republik Indonesia, setidaknya ada sepuluh kasus besar terkait pembobolan dana nasabah yang merugikan bank lebih dari seratusan miliar sepanjang 2011. Modusnya mulai dari kredit dengan jaminan fiktif, pemalsuan tanda tangan, telex palsu, hingga penggunaan layanan wealth management.

Bank-bank yang mengalami fraud itu di antaranya Bank Internasional Indonesia (BII), bank Mandiri, BNI, Bank Panin, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Mega hingga Citibank.

Di samping itu, marak pula kejahatan yang terjadi pada layanan kartu pembayaran. Menurut data BI, selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai 30,61 miliar rupiah melalui kartu. Sementara sepanjang 2010 terjadi 18.122 kasus dengan nilai 55,22 miliar rupiah

Jika dihitung tiga tahun ke belakang, nilai kerugian dari pembobolan dana nasabah juga tidak bisa dianggap main-main. Menurut catatan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, total kerugian akibat kasus pembobolan dana nasabah telah mencapai Rp 42 triliun.

Banyaknya kasus dan tingginya kerugian inilah yang membuat BANKBI “gerah” bukan kepalang. Inilah yang mendorong bank sentral mengeluarkan aturan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) No. 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Anti fraud (pembobolan) di perbankan. Aturan tersebut mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Dalam SE itu, BI hanya menegaskan mengenai pelaporan dari penerapan strategi anti pembobolan yang sebelumnya sudah diwajibkan dalam PBI tentang manajemen risiko tahun 2003.

Pada aturan baru ini, bank wajib melaporkan kepada bank sentral penerapan strategi anti fraud di internal banknya, paling lambat enam bulan setelah berlakunya beleid itu. Ketentuan itu berlaku sejak 9 Desember 2011. Laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan laporan kejadian fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 hari kerja setelah bank mengetahui.

Jika bank terlambat melaporkan, sanksi denda bakal dijatuhkan mulai Rp I juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan strategi antisipatif fraud yang beroperasi lintas bank, tergantung kepada audit bank. Karena dengan audit penyimpangan akan terdeteksi. “Kalau lintas bank melalui diaudit, di situ akan diketahui dimana penyimpangan terjadi dan siapa saja yang terlibat,” ucap Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

BI juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perbankan, terutama di bidang operasional, meski sistem pengawasan saat ini sudah berlapis. “Kami akan terus tingkatkan supervisi sebagai penyempurnaan dan sebagai regulator BI sudah melakukan evolusi dari pengawasan bank dan itu sangat berlapis,” klaim lrwan.

Whistle Blower

Sebelumnya, dalam PBI No.5/8/PBI/2003 BI sudah menetapkan pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan dalam sistem pengendalian internal bank. Pedoman tersebut harus mencakup empat tahap, pertama, pencegahan. Bank wajib memuat perangkat untuk mengurangi potensi fraud yang mencakup anti fraud awareness, identifikasi kerawanan dan know your employee (KYE). Kedua, deteksi dini. Bank harus dapat melengkapi sistemnya yang memuat perangkat identifikasi dan menemukan fraud yang mencakup mekanisme whistle blowing, surprise audit dan surveillance system. Ketiga, investigasi, pelaporan dan sanksi. Keempat, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut.

Jika diperhatikan, tahapan-tahapan di atas merupakan tindakan antisipatif untuk internal fraud. Karena memang diakui atau tidak, kejahatan perbankan yang terjadi selama ini selalu mengaitkan ‘orang dalam’.

Untuk itu, dalam PBI itu ditegaskan soal penguatan sistem know your employee menjadi kebijakan yang terlebih dahulu diperkuat. KYE paling tidak meliputi profil setiap pegawai berdasarkan level jabatan, unit kerja dan masa kerja. Karena fraud dapat terjadi pada setiap level atau posisi pegawai. Penting sekali bagi bank untuk membuat profil para pegawainya di semua level.

Salah satu metode lain mencegah fraud secara massif dalam aturan itu adalah adanya whistleblower. Kebijakan dan prosedur whistle blower paling tidak mencakup, jaminan kerahasiaan identitas sang whistle blower dan reward atas tindakan whistle blower. Seharusnya sang  ‘peniup peluit’ dilindungi oleh manajemen bank. Namun dalam prakteknya, whistle blower harus berhadapan dengan dua opsi : dimutasikan ke kantor cabang yang terjauh atau tutup mulut.

Direktur Ritel dan Konsumer Bank BNI, Darmadi Sutanto mengaku, BNI telah menyiapkan proposal pencegahan anti fraud. Di antaranya sistem whistle blowing yakni sistem pelaporan bagi karyawan bila melihat tingkah laku karyawan lain yang mencurigakan. “Ini anti fraud internal perusahaan,” kata dia. Bank BNI juga telah menyiapkan infrastruktur kontrol bagi para nasabah saat melakukan transaksi.

Internal Audit

Untuk memastikan aturan tersebut tidak ditelikung oleh karyawan maka bank harus menguatkan sistem pengendalian internal. Salah satu yang diterapkan bank sentral adalah dengan mengoptimalkan fungsi Direktur Kepatuhan. Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menjelaskan, Direktur Kepatuhan akan diberi tanggung jawab yang lebih besar dalam mendeteksi dan mengambil tindakan penanganan atas kejadian fraud di masing-masing bank. “Tujuannya untuk menunjang penguatan governance. BI sendiri telah merubah paradigm pengawasan, dari compliance based kepada pengawasan yang berbasis risiko,” kata dia.

Selain itu untuk memastikan internal control berjalan maka langkah mengoptimalkan peran internal audit juga menjadi sebuah keharusan. Menurut Zulkarnain Sitompul, Peneliti Senior Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan internal auditor seharusnya mampu mendeteksi kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam.

Setelah itu para auditor mendiskusikannya dengan manajemen mengenai masalah yang sedang dihadapi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiknya. “Namun yang terjadi di Indonesia, dalam setiap kasus kebangkrutan bank, justru merekalah yang punya andil besar dalam menghancurkan bank tersebut,” kata Zulkarnain dalam makalah yang berjudul “Memberantas Kejahatan Perbankan: Tantangan Pengawasan Bank”.

Untuk menanggulanginya, kata dia, peran unit kepatuhan harus dimaksimalkan dan hal itu sudah diwajibkan oleh Basel Committee on Banking Supervision, sebuah komisi yang mendorong penerapan manajemen risiko secara internasional.

  • Baca juga: Perkuat Budaya '4 No's': KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Jika pengendalian internal dilaksanakan dengan baik, kemudian semua karyawan dapat memastikan berjalannya sistem pengawasan, maka kemunculan terutama yang berasal dari ‘orang dalam’ tentu bisa dipangkas. SP

 

 
 
 
 
 
Previous Post

Buana Finance Raih Pinjaman Rp 50 Miliar

Next Post

Berkelit dari Risiko Kredit Macet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
PermataBank Sasar 60 Ribu Nasabah Remaja

PermataBank Sasar 60 Ribu Nasabah Remaja

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance