Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak wajib pajak (WP) orang pribadi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lewat situs DJP. Metode yang disebut e-filing ini baru kali ini disosialisasikan besar-besaran untuk mempermudah WP maupun DJP.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Sanityas Y Prawatyani menjelaskan, keuntungan menggunakan e-filing besar bagi WP. "E-filing ini mudah, aman karena langsung masuk ke sistem kita, cepat karena tidak perlu bawa-bawa dokumen bahkan bisa real time, dan ongkosnya murah. Kami menyebutnya MACO," ujar dia pada wartawan di kantornya kemarin.
Sebelum mengisi secara daring, WP harus terlebih dulu meminta e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. E-fin akan diberikan jika WP melampirkan NPWP dan KTP atau jika membuat untuk orang lain, wajib disertakan surat kuasa dan identitas asli. "E-fin ini cara kami memastikan bahwa WP yang meminta itu adalah yang berhak, ini untuk identifikasi," ujar Tyas.
BERITA TERKAIT
Setelah memperoleh e-FIN, WP tinggal membuka situs DJP yakni www.pajak.go.id untuk memasukkan e-FIN dan keterangan lainnya yang diminta untuk melakukan registrasi. Kemudian, WP sudah bisa mengisi SPT Pajak.
Jika mengalami kesulitan, DJP menyediakan dua jenis pengisian SPT: dengan panduan atau tanpa panduan. Situs DJP mempunyai wizard yang membantu WP mengisi SPT dengan menjawab pertanyaan yang diajukan. DJP juga melayani pertanyaan lewat email admin.efiling@pajak.go.id atau Kring Pajak 500200.
Selesai mengisi, SPT baru akan terkirim jika WP melakukan verifikasi. Verifikasi tersebut dikirim DJP lewat email yang didaftarkan sendiri oleh WP ke situs tersebut.
Namun, e-filing ini baru bisa dilakukan untuk pelaporan SPT 1770S dan 1770SS yang merupakan formulir pajak perorangan untuk yang bekerja sebagai karyawan perusahaan tanpa penghasilan sampingan. Mereka yang berpenghasilan sampingan mengisi SPT1770 masih belum dapat dilayani e-filing. Sedangkan, WP badan juga belum dapat melakukan pelaporan daring.
Tyas menjelaskan, sistem e-filing ini sudah diberlakukan untuk pelaporan pajak tiga tahun terakhir sehingga keandalannya cukup terbukti. Namun, baru kali ini DJP melakukan sosialisasi besar-besaran dan mengharapkan semakin banyak WP mengisi SPT lewat daring.
"Kami ingin coba tahun ini ada 700.000 hits untuk SPT tahun pajak berapa pun, 2013 atau tahun sebelumnya. Tentu tahun depan kami ingin lebih baik lagi," ujar Tyas.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus menjelaskan, sebetulnya DJP ingin sebanyak-banyaknya WP mengisi lewat daring. "Ini sosialisasi besar-besaran pertama kami harapkan 700.000. Kalau semua bisa sampaikan lewat e-filing, alangkah baiknya.
Ini menggambarkan kapasitas kami dan kami kan juga tidak tahu ada berapa WP yang melek elektronik," katanya.
Kapasitas situs DJP mampu menampung satu juta klik dalam satu waktu. Namun, Kismantoro tetap berharap WP tidak mengulur-ulur waktu penyerahan SPT. "Lebih baik dari jauh-jauh hari," ucapnya.
SPT 1770S dan 1770SS yang diterima DJP jumlahnya 80% dari keseluruhan SPT yang diterima DJP setiap tahun atau sekitar 7 juta. Jumlah SPT manual biasanya mencapai 9 juta SPT. Namun, jumlah pemegang NPWP di Indonesia mencapai 24 juta orang sehingga SPT yang masuk seharusnya lebih besar.
Sampai dengan 25 Februari kemarin, DJP sudah menerima 33.923 pelaporan SPT untuk tahun pajak 2013. Karena belum melakukan sosialisasi, sepanjang 2013 DJP baru menerima 24.509 pelaporan SPT lewat daring.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional DJP Ahmad Rudi Hartono memastikan pelaporan lewat daring ini aman. "Kami menggunakan sekuriti yang juga dipergunakan perbankan yang dilindungi dengan enkripsi data sertifikat digital dari DigiCert Inc. Kita ikuti best practice yang ada sehingga aman," katanya. DJP masih tetap membuka pelaporan SPT lewat drop box di berbagai lokasi.

















