• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Menggali dan Memperlebar Kolam

by Sandy Romualdus
30 Juli 2015 - 00:00
14
VIEWS
Menggali dan Memperlebar Kolam
0
SHARES
14
VIEWS

Syarif Fadilah, Romualdus San Udika

Mungkin tidak ada pihak yang memiliki keinginan begitu kuat agar penggunaan transaksi hedging bisa marak dan digunakan lebih banyak pihak, selain Bank Indonesia. Bukannya mengecilkan peran dan keinginan lembaga lain yang sudah menggolkan aturan resmi mekanisme hedging buat perusahaan negara.

  • Baca juga: Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Namun, sebagai otoritas yang bertanggung jawab terhadap kestabilan nilai tukar rupiah, keinginan ini adalah wajar. Selama ini, ketiadaan peminat layanan hedging membuat nilai tukar rupiah sangat fluktuatif karena ketika perusahaan besar –biasanya milik negara, membutuhkan rupiah dan mencarinya di pasar, maka nilai tukar akan sontak bergerak volatil. Hal itu tentu mempersulit tugas BI dalam mengelola kestabilan rupiah.

BERITA TERKAIT

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Oleh karena itu sejak beberapa tahun lalu, BI bergerilya mendatangi lembaga-lembaga negara menyamakan persepsi mengenai hedging agar strategi manajemen risiko itu tidak lagi menjadi momok bagi BUMN. Dan tahun ini hasil dari kerja keras itu membuahkan hasil ketika beberapa BUMN mulai menggunakan layanan transaksi hedging dari bank.

Tugas tersebut, kendati begitu, tidak selesai begitu saja. Pasca mulai digunakannya mekanisme lindung nilai atas transaksi valuta asing, BI tentu memiliki tugas lanjutan yaitu pendalaman pasar.

“Saat ini pelaku masih belum memiliki standar atas penetapan premi dan juga harga kurs dari strategi lindung nilai,” kata mantan Deputi Gubernur BI, Hartadi A Sarwono.

Memang, penentuan premi dan juga kurs yang digunakan dalam hedging dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersandarkan pada mekanisme pasar. Namun demikian, di pasar-pasar keuangan yang infrastrukturnya sudah lengkap seperti di Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, Inggris dan lainnya penentuan premi dan harga kurs bisa dilihat secara transparan.

Di Indonesia, kondisi itu masih jauh dari ideal. Bahkan minimnya infrastruktur pasar keuangan Indonesia dalam mendukung hedging terlihat dari masih belum dimanfaatkannya fasilitas Swap yang disediakan oleh beberapa negara. Pada tahun 2003, BI menandatangani perjanjian fasilitas Bilateral Swap Arrangement (BSA) dengan gubernur bank sentral Cina senilai 1 miliar dollar AS.

BSA adalah sebuah fasilitas bantuan keuangan jangka pendek dalam bentuk penukaran mata uang asing (foreign exchange swap) yang bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa. BI juga mendapatkan fasilitas itu dari Jepang, dan Korea. Pada 2009, BI juga mengadakan perjanjian mengenai BSA dengan tiga negara tersebut, dengan Jepang yang meningkatkan jumlahnya menjadi 12 miliar dollar AS dari 6 miliar dollar AS.

Pendalaman Pasar

Tahun ini, jalan ke arah pendalaman pasar keuangan sudah terlihat setelah Bank Indonesia bersama beberapa lembaga negara dan lembaga hukum menyepakati standard operational procedure (SOP) dalam penggunaan hedging. Meski satu tahap sudah terwujud, namun masih terbentang tantangan Bank Indonesia untuk membuat pasar keuangan khusunya pasar valuta asing lebih dalam dan stabil. Menurut Nanang Hendarsah Nanang Hendarsah, Deputi Gugus Tugas Sektor Keuangan Bank Indonesia, pendalaman pasar valas harus ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.

Untuk mewujudkan pasar keuangan yang lebih dalam, BI dipastikan akan menyempurnakan aturan yang sebelumnya sudah ada soal hedging. Sebelumnya BI memiliki aturan dalam PBI No. 16/18/PBI/2014 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank yang merupakan revisi atas PBI Nomor 15/8/PBI/2014.

“Penyempurnaan ini juga mendukung kegiatan ekonomi di Tanah Air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas,” kata Nanang.

Setidaknya akan ada tiga PBI yang akan diterbitkan (sampai tulisan ini dibuat, belum diterbitkan).

  • Baca juga: Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Dalam aturan itu BI akan menyempurnakan transaksi forward. Nantinya jika eksportir atau importir yang memiliki utang luar negeri dan memiliki transaksi forwad tiga bulan, pada saat mendekati bulan terakhir belum bisa bayar, eksportir bisa melakukan netting atau hanya membayar selisihnya.

“Nah, artinya kalau saat jatuh tempo, uangnya tidak ada, mereka bisa melakukan netting. Dulu tidak boleh dilakukan netting, harus full amount. Sekarang sudah boleh nett. Jadi pada saat jatuh tempo, ekportir belum dapat uangnya, hitung forward-nya berapa, spot-nya berapa, yang dibayar selisihnya saja,” kata Nanang.

Dalam aturan baru nanti, netting juga bisa dilakukan di tengah jalan ketika eksportir melihat hedging-nya tidak menguntungkan karena biayanya sudah terlalu besar, sementara suku bunga turun. Pelaku bisnis bisa membatalkannya melalui netting dengan hanya menghitung selisih, tidak perlu full delivery.

Selain itu, pada aturan sebelumnya BI mensyaratkan perusahaan yang melakukan hedging, underlying (transaksi yang mendasarinya) harus dirinci oleh Bank Indonesia. Sekarang BI menentukan underlying yang hanya terkait dengan perdagangan dan investasi.

“BI minta list-nya dari bank, kira-kira banyak yang dipakai yang mana, dan di-approved oleh BI, tetapi ini akan disesuaikan terus,” ujar Nanang.

Perubahan juga terjadi pada persyaratan dokumen. Jika sebelumnya dokumen yang di-submit nasabah ke bank, kalau dulu harus invoice impor final, sekarang tidak begitu, yang penting datanya benar. Akan tetapi yang harus digarisbawahi BI tidak mau kalau eksportir menjual forward tanpa underlying dan hanya menjual forward hanya untuk dapat premi.

“Pokoknya, transaksi derivatif seperti forward, swap, option, kalau di atas 1 juta dollar AS harus dibuktikan dengan dokumen underlying. Nah, underlying ini diserahkan maksimum lima hari setelah deal terjadi. Premi itu tergantung dua pihak, kita tidak mengatur, itu market create,” jelas Nanang.

Ringkasnya, transaksi ini akhirnya akan seperti non delivery forward (NDF), karena lebih fleksibel. Saat ini Indonesia bisa netting, hanya perlu underlying, sementara di Singapura tidak perlu. Jadi ini yang memagari bahwa tranasi derivatif ini benar-benar mencerminkan transaksi real perekonomian.

Dalam melakukan pendalaman pasar BI juga akan mengoptimalkan kapasitas dan fleksibilitas perbankan untuk melakukan transaksi valas dengan menghapus kewajiban bank dalam menjaga posisi devisa netto (PDN) setiap 30 menit, bersamaan dengan penyesuaian pengaturan transaksi valuta asing terhadap rupiah.

“Itu dilakukan dengan melalui perluasan instrumen transaksi derivatif berupa cross currency swap valas terhadap rupiah, kredit atau pembiayaan sebagai underlying dan perluasan cakupan underlying transaksi,” kata Nanang.

Aturan-aturan BI yang merelaksasi pasar valas juga ditujukan memberikan kepastian pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. “Untuk itu, dilakukan penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif selama sepekan untuk pihak asing,” kata Nanang.

Namun demikian, penyesuaian pengaturan transaksi valas terhadap rupiah, dilakukan secara pruden dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mewajibkan bank untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko sebagaimana yang telah diatur oleh otoritas perbankan sebagai rujukan.

Dengan sejumlah relaksasi dan penyempurnaan aturan Bank Sentral berharap makin banyak pihak yang menggunakan transaksi hedging dan infrastrukturnya pasar semakin lengkap. Menurut Nanang, saat ini transaksi valas didominasi spot sebesar 68 persen, sementara swap 28 pesen, dan forward 4 persen.

  • Baca juga: Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

Bank Indonesia menargetkan pada tahun 2020, transaksi spot harus berada di bawah angka 50 persen. “Ini tantangan kami di BI. Karena ekspor impor kita di 2005 hanya 5 miliar dollar AS per bulan, sekarang sudah 25 miliar dollar AS per bulan. Tetapi transaksi kita hanya begitu saja,” ujar Nanang sambil menambahkan akan mengembangkan cross currency swap agar hedging bisa berkembang.

***

 
 
 
 
 
Previous Post

Setelah Persepsi Disamakan

Next Post

Ekspektasi Tinggi Berbalut Risiko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sejarah Uang

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:20

INDEF menyoroti fenomena makan tabungan akibat inflasi pangan di atas 5 persen yang membuat rata-rata saldo tabungan di bawah Rp100...

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

by Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

by Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

by Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

by Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

by Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

Buka Akses Permodalan UMKM Perempuan, Kredivo Catat Lonjakan Pengguna hingga 10 Kali Lipat

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Laba Bersih BII Tumbuh 13,9% di Semester I 2015

Laba Bersih BII Tumbuh 13,9% di Semester I 2015

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance