Ramadhan tidak disangsikan lagi adalah bulan penuh berkah bagi semua, tidak hanya untuk masyarakat muslim. Pada bulan itu banyak sekali aktivitas ekonomi yang bergeliat dan turut mendulang peningkatan daya beli masyarakat, baik dengan skala ekonomi yang lemah maupun sebaliknya. Terjadi distribusi pendapatan dengan banyaknya kegiatan sumbangan dan bantuan sosial lainnya, yang menyebabkan produksi semakin bertambah dan pasar menjadi semakin aktif.
Budaya berbagi memang sangat melekat dengan bulan ini sehingga banyak pihak termotivasi untuk memberi di bulan ini. Hal ini senada dengan hasil survey PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) pada 2000, 2004 dan 2007 yang mengatakan Lebih dari 96 persen masyarakat Indonesia memberikan sumbangan dilandaskan pada kepercayaan dan ajaran agama yang dianutnya.
Meskipun demikian, sebenarnya masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi, yakni hampir seratus persen (99,6 persen dari hasil survey yang sama). Sehingga yang terpenting adalah bagaimana melanjutkan kebiasaan baik ini pada bulan-bulan yang lainnya.
Insentif dan dorongan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menstimulus warga negara agar bisa berkontribusi membantu masyarakat lain yang membutuhkan. Memang masyarakat Indonesia terkesan mulai terbiasa dengan kemiskinan dan seperti bosan membahas langkah untuk bersinergi. Tapi tugas menyebarkan benih kesejahteraan dan kelayakan hidup bagi yang miskin memang bukan semata tugas pemerintah. Kemiskinan merupakan musuh bersama dan dengan jalan mana saja dan kemampuan apa saja, setiap kita perlu berperan untuk menguranginya.
Melanjutkan Berzakat
Zakat dalam hal ini merupakan warisan Ramadhan yang terindah. Berpuasa tidak lagi diwajibkan pada bulan selainnya, namun zakat terus dilanjutkan. Maka di bulan mana saja, jika telah terpenuhi syarat kewajibannya, seorang muslim diharuskan untuk mengeluarkan zakat. Sebagai upaya melestarikan budaya berbagi dan melanjutkan kepedulian yang tak pernah berhenti bagi sesama.
Menurut Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, zakat sejatinya mampu menjalankan peran yang sangat strategis terutama dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Hal ini terbukti dengan jelas pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (Hafidhuddin, 2011). Pada masa tersebut zakat pada level mikro telah mampu mengurangi beban kemiskinan yang diderita keluarga kurang mampu, meningkatkan produksi dan perdagangan. Sekaligus secara makro dapat dimanfaatkan sebagai indikator kesejahteraan, mempersempit kesenjangan ekonomi, dan pengendali perekonomian secara jangka panjang.
Namun hal itu harus dilakukan dengan syarat seperti yang dikatakan Nafik (2011), pemberdayaan yang dilakukan bukan karitatif tanpa pendidikan, pembelajaran dan pendampingan yang berkesinambungan. Sebab memang, sebagaimana Sa’id Hawwa (Al-Islam, 2004) menjelaskan zakat merupakan landasan sistem perekonomian dalam Islam dan bahkan menjadi tulang punggungnya.
Bersinergi dengan Pajak
Namun demikian, zakat bukanlah satu-satunya sarana dalam upaya pengelolaan harta agar lebih memberikan banyak manfaat. Seperti dikatakan oleh sebuah hadits, bahwa “Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak selain zakat.” (HR. Bukhari).
Sehingga stimulus yang diberikan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat muslim untuk terus memberi manfaat bagi orang lain dengan jalan lain sesudah berzakat.
Di antaranya bisa dengan mensinergikan sumbangan keagamaan dengan sumbangan kenegaraan berupa pembayaran pajak. Meski memiliki beberapa perbedaan, namun keduanya sama-sama bernilai penting sebagai bentuk kontribusi bagi negara untuk bisa membantu mengentaskan kemiskinan bersama. Sinergi ini menjadi penting, apalagi mencermati fakta bahwa terdapat peningkatan cukup besar pada motivasi menyumbang masyarakat dengan alasan akan mendapatkan balas jasa yang hanya 4 persen pada tahun 2000 menjadi 19 persen di 2007 (Abidin, Kurniawati, Nugroho, Kusumastuti, & Rusdiana, 2008). Di mana balas jasa ini dapat diindikasikan dalam bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap pihak yang memberikan sumbangan, dengan insentif berupa pengurangan pembayaran pajak.
Dengan adanya sinergitas pajak dan zakat ini, sebenarnya Indonesia memiliki keunggulan dan potensi besar atas terobosan penting tersebut. Dilihat dari sisi potensi jumlah penggalangan, zakat dinilai jauh lebih besar dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) (Saidi & Abidin, 2004, p. 98). Meski dari prosentase yang
dikenakan zakat lebih kecil (hanya 2,5 persen dibanding ketentuan PPh pribadi yang berlaku 5-35 persen dan PPh Badan 10-30 persen), sumber hitungan zakat berasal dari aset lancar, bukan hanya dari keuntungan. Sedangkan pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan netto. Sehingga dengan memasukkan unsur zakat sebagai pengurang pajak, maka potensi besar pertambahan penerimaan negara menjadi lebih tinggi. Apalagi jika zakat masuk dalam APBN.
BERITA TERKAIT
Membudayakan Kepedulian
Dengan terus melaksanakan nilai-nilai kebaikan yang telah ditanamkan selama Ramadhan, dan melanjutkannya sebagai kebiasaan berbagi di bulan selanjutnya, diharapkan setiap Muslim dapat memperoleh hakikat Ramadhan yang sesungguhnya. Bahwa menahan diri tidak hanya terkait dengan makan dan minum, namun juga bagaimana menumbuhkan rasa kepedulian bagi sesama dengan lebih baik. Sehingga sumber daya yang ada bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang-orang di sekitar yang membutuhkan, dalam satu komunitas, satu wilayah, satu bangsa dan satu umat manusia. Maka dengan bentuk apapun, seseorang menjadi terpacu untuk terus berkontribusi dan memberi manfaat.
















