BERITA TERKAIT
Tahun lalu, tepatnya pada awal semester kedua, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan paket kebijakan yang jumlahnya 35. Keputusan itu tidak terlepas dari kekhawatiran melemahnya pertumbuhan ekonomi 2015 yang tanda-tandanya sudah tampak sejak awal tahun. OJK jelas ingin menghindari pertumbuhan ekonomi terjerembab lebih dalam dengan memberi peluang lebih besar bank berekspansi sekaligus menghindari melonjaknya beban bank dari kredit macet.
Meski akhirnya pertumbuhan ekonomi tidak bisa ditolong untuk tetap ‘nyangkut’ pada target yang sudah ditetapkan, namun demikian aturan yang 12 di antaranya ditujukan kepada perbankan memberi dampak positif. Setidaknya pada angka non performing loan (NPL) yang tidak melewati ambang batas 5 persen.
“Ada 35 kebijakan yang diluncurkan. Itu kebijakan lama yang diumumkan kembali, pelonggaran bersifat sementara dan kebijakan baru untuk industri perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank dan lainnya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad ketika melansir kebijakan itu.
Di sektor perbankan, OJK melansir kebijakan yang menetapkan tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit. Kemudian, kebijakan tentang bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
Ada pula kebijakan penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Bahkan, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit,” paparnya.
Selain itu, ada kebijakan penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal nonprogram pemerintah ditetapkan sebesar 35 persen, tanpa mempertimbangkan nilai loan to value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Kemudian, penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20 persen dan tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat yang dijamin Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen.
Tak pelak kebijakan-kebijakan itu seperti memberi bantalan bagi bank. Terbukti dari hasil evaluasi kinerja perbankan 2015. OJK mengemukakan, ketahanan industri perbankan cukup baik. Risiko likuiditas, kredit dan pasar LJK masih terjaga karena ditopang oleh permodalan yang cukup tinggi. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan per Oktober 2015, sebesar 21,35 persen jauh diatas ketentuan minimum 8 persen.
Akan tetapi hal itu tidak menutupi ancaman dari kredit macet yang muncul karena melemahnya kredit sebagai dampak dari melemahnya pertumbuhan ekonomi. Meski sepanjang 2015 angka total rasio kredit macet masih terjaga di bawah 5 persen, namun kekhawatiran meningkat ketika melihat kredit sektoral. Rasio NPL per Desember 2015 mencapai 2,5 persen naik dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 2,2 persen. bahkan menurut riset dari Pusat Data dan Analisis Stabilitas (PDAS), selama Desember 2014 hingga April 2016, terdapat lima sektor dengan NPL terbesar dan memiliki tren peningkatan pada periode tersebut. Kelima sektor tersebut adalah sektor pertambangan dan penggalian, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, transportasi, pergudangan dan komunikasi serta sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan lainnya.
Dari lima sektor tersebut di atas, sektor sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor dengan peningkatan nilai NPL terbesar. Pada Desember 2014, NPL sektor tersebut sebesar 2,52 persen. Angkanya meningkat menjadi 5,15 persen pada April 2016. Sedangkan nilai rata-rata NPL nya adalah sebesar 3,62 persen
persen. Sektor dengan rata-rata NPL tertinggi adalah sektor pertambangan dan penggalian sebesar 5,15 persen.
Bahkan tahun ini, ancaman kredit bermasalah tidak jua mengendur karena pelemahan ekonomi masih terus berlangsung. Hal itu bahkan muncul dari hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 September 2016, yang menyebutkan bahwa NPL bank per Juli 2016 tercatat 3,18 persen. Padahal pada Juni lalu, NPL perbankan sempat turun ke posisi 3,05 persen dibandingkan Mei 2016 yang mencapai 3,11 persen.
Dampak Positif
Meski belum maksimal memulihkan ekonomi, tapi langkah OJK tahun lalu dinilai pengamat ekonomi yang juga Presiden Direktur Center for Banking Crisis Deni Daruri, telah melindungi perekonomian Indonesia dari ancaman krisis perekonomian global. Kebijakan OJK, kata dia, berdampak langsung dan tak langsung pada peningkatan investasi swasta. Paket kebijakan OJK ini, kata Deni lagi bahkan bisa diharapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk mencapai target 5,2 persen.
Belanja investasi dan konsumsi perekonomian diharapkan juga dapat meningkat dengan adanya kebijakan OJK di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, serta kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Adapun kebijakan-kebijakan yang dinilai paling berdampak untuk mendorong ekonomi terutama dari konsumsi adalah pertama, tagihan atau kredit yang dijamin pemerintah pusat dikenai bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit.
Kedua, bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Ketiga, penerapan penilaian ”prospek usaha” sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitor.
Keempat, penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal nonprogram pemerintah yang ditetapkan sebesar 35 persen tanpa mempertimbangkan nilai loan to value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
Kelima, penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik menetapkan 20 persen tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
Keenam, penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin Jamkrida dapat dikenai bobot risiko sebesar 50 persen. Ketujuh, penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank. Kedelapan, penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi serta setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran pokok selama masa grace period.
“Paket kebijakan OJK memberikan peluang bagi perekonomian Indonesia untuk tumbuh di atas lima persen. Artinya, lebih tinggi dari yang diproyeksikan IMF. Alasannya, karena kebijakan OJK sudah menyentuh penguatan permintaan agregat demand, efsiensi supply side dan mengatasi problem kesenjangan investasi dan tabungan di dalam negeri,” jelas Deni.
Sementara itu Ryan Kiryanto, Kepala Ekonom BNI mengatakan bahwa kebijakan OJK yang melonggarkan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) di sektor UMKM akan mendorong sektor riil. Keputusan OJK dinilai sudah tepat karena kredit UMKM dan kredit pemilikan rumah (KPR) langsung menggairahkan ekonomi kecil dan menengah. “Hanya saja, OJK menekankan berbagai kebijakan pelonggaran itu bersifat sementara atau temporer. Relaksasi aturan hanya berlaku selama dua tahun mendatang,” kata dia.
Meski demikian, kata Ryan, sejatinya kebijakan yang ditelurkan bukan hal baru. OJK hanya menegaskan kembali saat siklus ekonomi melambat. Maka, OJK berharap relaksasi kebijakan mampu mendorong pertumbuhan kredit bank. Mungkin saja efek relaksasi kebijakan OJK baru efektif tahun depan dalam
mendorong pertumbuhan kredit. Namun setidaknya untuk tahun ini, karena tinggal menyisakan enam bulan, efeknya bisa mendong tambahan pertumbuhan kredit berkisar 1 persen hingga 2 persen saja.
















