JAKARTA, Stabilitas–Mewujudkan komitmen mendukung peningkatan peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis (ease of doing business) sekaligus memenuhi kebutuhan industri keuangan akan informasi perkreditan yang komprehensif dan akurat, Pefindo Biro Kredit resmi luncurkan tahap awal (soft launch) layanan akses infomasi kredit pada 14 Desember 2016 di Jakarta yang menandai era baru pengelolaan informasi perkreditan nasional, di Jakarta, Rabu (14/12)
”Peluncuran awal layanan kami yang berformat beta test ini menandai era baru pengelolaan informasi perkreditan di Indonesia sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam mendukung kenaikan peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis” ujar Ronald T. Andi Kasim, CFA, Direktur Utama Pefindo Biro Kredit. Seperti diketahui, kemudahan akses perkreditan adalah salah satu isi paket kebijakan ekonomi XII pemerintah guna memperbaiki peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis melalui kehadiran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dimana Pefindo Biro Kredit merupakan salah satu pelaku usahanya sebagaimana diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang LPIP.
Hasil survei Bank Dunia dalam laporan “Doing Business 2017” yang terbit baru-baru ini menunjukkan kenaikan peringkat Indonesia dari urutan 106 tahun lalu menjadi 91. Indonesia juga berhasil masuk dalam jajaran 10 top reformer karena berhasil melakukan perbaikan atas 7 dari 10 indikator dimana salah satunya adalah indikator akses kredit (getting credit) yang naik 8 peringkat ke urutan 62. Indikator akses kredit terdiri dari indeks kedalaman informasi perkreditan (depth of credit information index) dan indeks kekuatan hak hukum (strength of legal rights index). Indeks kedalaman informasi perkreditan menilai aspek aturan dan praktek pengelolaan informasi perkreditan yang meliputi cakupan, scope dan aksesibilitas dimana Indonesia meraih skor 6, dari skor tertinggi 8, melalui pemenuhan 6 parameter pada Sistem Informasi Debitor (SID) di Bank Indonesia sebagai public credit registry.
”Dua parameter lain yaitu data dari peritel atau perusahaan utilitas dan data skor kredit (credit score) sebagai nilai tambah dalam penilaian kelayakan kredit calon debitor, hanya dapat dipenuhi oleh biro kredit swasta (private credit bureau) seperti kami, sehingga nantinya skor indeks ideal 8 dapat diraih” tambah Ronald. Sebagai informasi, sistem pelaporan kredit di Indonesia menerapkan prinsip dual credit reporting system yang merupakan sinergi antara public credit registry (PCR) yang dilakukan otoritas dan private credit bureau (PCB) atau biro kredit swasta seperti Pefindo Biro Kredit.
Hingga saat ini Pefindo Biro Kredit telah berhasil menghimpun 46 lembaga keuangan yang terdiri dari bank dan multifinance untuk menjadi anggota. Sekitar 50 lembaga keuangan saat ini dalam proses finalisasi dan diharapkan segera bergabung menjadi anggota. “Informasi debitor yang lebih lengkap termasuk skor kredit akan memudahkan lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan kredit calon debitor, menghindari informasi asimetris dan menekan biaya akuisisi kredit. Kami juga mendorong perluasan akses pembiayaan inklusif kepada berbagai jenis usaha termasuk UKM guna mendukung kemudahan, pertumbuhan dan ekspansi bisnis ke depan” pungkas Ronald.

















