JAKARTA, Stabilitas– Sejalan dengan prinsip tatakelola lembaga publik yang baik (Good Public Governance) serta penerapan Kode Etik Anggota Dewan Gubernur dan Peraturan Disiplin Pegawai Bank Indonesia, Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan Bank Indonesia.
- Baca juga: BI Temui Blogger dan Milenials
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan tanggal 18 Desember 2018, Bank Indonesia sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia, dalam kesempatan apapun termasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
- Baca juga: BI Turunkan Biaya Transfer Kliring
Lebih lanjut dalam rilisnya, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui pihak-pihak yang disebutkan di atas diketahui menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, dapat melaporkan hal tersebut melalui Whistleblowing System Bank Indonesia di web Bank Indonesia :https://www.bi.go.id/wbsbi.
















