JAKARTA, Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga menggelar workshop dengan tema “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan atau Organ Asuransi Dalam Pengelolaan Bisnis, dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen” yang dilaksanakan di Gedung ASEEC Tower, Universitas Airlangga, Surabaya, pada Kamis (29/9/22).
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam sambutannya mengatakan bahwa pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa mencapai Rp 83,93 triliun kepada 6,05 juta tertanggung pada semester pertama tahun 2022. Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa juga tumbuh sebesar 19.1 persen menjadi 73.9 juta orang.
Pertumbuhan total klaim dan jumlah tertanggung ini tentunya harus diikuti penguatan komitmen perusahaan asuransi kepada konsumen sebagai bentuk tanggung jawab hukum perusahaan.
BERITA TERKAIT
“Meningkatnya jumlah konsumen asuransi jiwa harus diimbangi dengan peningkatan literasi terkait produk, aspek hukum, dan perlindungan konsumen. Rendahnya tingkat literasi asuransi sering kali menimbulkan kesalahpahaman hingga perselisihan antara konsumen dan perusahaan,” ungkap Budi.
Selanjutnya, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Supriyono mengungkapkan, sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan dua pembaruan aturan yaitu POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.
“OJK juga sudah menerbitkan ketentuan pembaharuan tentang perlindungan konsumen dan pemasaran Unit Link. Tentu ini sangat positif, karena kita sadari bahwa perlindungan konsumen itu yang pertama diperhatikan yaitu literasi, kedua literasi dan yang ketiga pun masih literasi, karena itulah cara terbaik untuk melindungi konsumen kita,” ungkap Supriyono.
Selain itu, Dekan Fakultas Hukum UNAIR, Iman Prihandono mengatakan seminar ini penting diadakan untuk berbagi pemahaman terkait aspek hukum di antara para stakeholder terkait seperti regulator, polisi, jaksa, hakim, konsumen, agen, perusahaan asuransi dan juga akademisi.
“Jika tidak memiliki kerangka hukum yang kuat, tidak ada kepercayaan dari konsumen bahwa perlindungan yang dijanjikan itu akan didapatkan, maka akan berdampak tidak baik bagi industri perasuransian secara umum di Indonesia,” jelas Iman.
Seminar diisi oleh narasumber dari berbagai kalangan di antaranya; Kepala Bagian Pengawasan Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS OJK – Kurnia Yuniakhir; Guru Besar FH UNAIR – Prof. Dr. Yudha Hernoko, S.H., M.H.; Dosen Bagian Hukum Perdata FH UNAIR – Dr. Bambang SAS, S.H., M.H.; Pakar Hukum Asuransi – Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M.; dan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar – Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.***

















