Menanggapi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Level III Siaga, AAUI merilis panduan cakupan asuransi umum untuk properti, kendaraan, dan gangguan usaha.
Stabilitas.id — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya aktivitas vulkanik dan erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada keselamatan masyarakat, sektor transportasi, pariwisata, serta aktivitas ekonomi di sekitar kawasan Selat Sunda.
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga) dengan rekomendasi larangan beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Erupsi gunung api ini disertai lontaran material vulkanik, dentuman, lava fountain, hingga sebaran abu vulkanik yang berisiko merusak infrastruktur publik dan aset privat.
BERITA TERKAIT
Perspektif Dampak Terhadap Lini Asuransi Umum
Dalam pernyataan resmi Senin (7/9/2026), AAUI menegaskan dari sudut pandang industri asuransi umum, risiko bencana letusan gunung berapi dapat dicakup oleh berbagai lini pertanggungan sesuai dengan perluasan dan ketentuan polis masing-masing:
- Asuransi Harta Benda (Property): Kerusakan fisik pada bangunan, mesin, peralatan, hingga persediaan barang dapat memperoleh penggantian klaim apabila polis mencakup jaminan risiko letusan gunung berapi.
- Asuransi Kendaraan Bermotor: Risiko kerusakan kendaraan akibat paparan abu vulkanik atau material letusan terlindungi apabila polis kendaraan dilengkapi dengan perluasan jaminan bencana alam (CAT/Act of God).
- Gangguan Usaha dan Perjalanan: Kerugian akibat terhentinya operasional dapat dikaitkan dengan perlindungan business interruption. Sementara itu, gangguan transportasi dapat dicakup melalui manfaat travel delay, trip cancellation, atau trip interruption.
Imbauan dan Panduan Penanganan Klaim bagi Pemegang Polis
Merespons situasi darurat ini, Ketua AAUI, Budi Herawan mengimbau masyarakat dan pemegang polis di wilayah terdampak untuk memprioritaskan keselamatan diri serta mematuhi arahan resmi dari BNPB dan PVMBG. Bagi nasabah yang mengalami kerugian material, terdapat beberapa langkah penting yang harus disiapkan:
- Pemeriksaan Polis: Segera periksa dokumen dan cakupan pertanggungan (coverage) yang tertera pada polis asuransi masing-masing.
- Dokumentasi Kerugian: Kumpulkan bukti kerugian secara rinci, termasuk dokumentasi foto atau video kondisi aset yang rusak, bukti kepemilikan sah, nota pengeluaran darurat, hingga surat keterangan resmi terkait keterlambatan atau pembatalan perjalanan.
- Pelaporan ke Perusahaan Asuransi: Hubungi penyedia layanan asuransi terkait untuk memulai proses asesmen kerugian.
Budi Herawan juga menegaskan bahwa besaran nilai kerugian total serta estimasi klaim industri belum dapat disimpulkan pada tahap ini dan masih memerlukan proses verifikasi lanjutan berdasarkan laporan resmi yang masuk.
Perusahaan-perusahaan asuransi umum juga didorong untuk memastikan kesiapan operasional layanan guna mempermudah proses klaim nasabah, sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan finansial dunia usaha dan masyarakat.***

















