JAKARTA, Stabilitas.id – Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) Bank Indonesia (BI) menyediakan dua layanan baru sebagai bentuk inovasi layanan kepada masyarakat pada Selasa (31/01/2023).
Dua layanan tersebut diantaranya yaitu layanan pemesanan untuk pembelian uang Rupiah bersambung (uncut banknotes), serta layanan pemesanan untuk penggantian uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat melakukan oemesanan terlebih dahulu dengan memilih lokasi kantor BI, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan dibeli atau ditukarkan. Selanjutnya pembelian dan penggantian dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan di aplikasi PINTAR dengan membawa bukti pemesanan.
BERITA TERKAIT
Untuk informasi mengenai jenis uang Rupiah bersambung yang dapat dipesan masyarakat serta jenis uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang dapat ditukarkan, masyarakat dapat melihat menu yang terdapat pada aplikasi PINTAR.
Informasi mengenai alur proses pemesanan layanan pembelian uang Rupiah bersambung maupun penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat melihat lampiran yang tersedia di dalam aplikasi.
Selain kedua layanan baru tersebut, aplikasi PINTAR sejak diluncurkan tanggal 17 Agustus 2020 telah digunakan untuk melayani penukaran UPK 75 RI, penukaran uang rusak/cacat, dan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Aplikasi PINTAR tersebut dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.***
Reporter : Muhammad Rifai

















