• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Terbit, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh Pasal 21 pada 2026

oleh Stella Gracia
5 Januari 2026 - 10:07
50
Dilihat
Aturan Terbit, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh Pasal 21 pada 2026
0
Bagikan
50
Dilihat

Stabilitas.id— Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi APBN 2026.

Dalam pertimbangan PMK tersebut ditegaskan bahwa kebijakan fiskal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).

BERITA TERKAIT

Lima Sektor Penerima Insentif

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi: industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Kriteria Pekerja Penerima

Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Pekerja yang menerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Mekanisme Penanggungan Pajak

Dalam Pasal 5 PMK 105/2025 diatur bahwa PPh 21 yang terutang dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan pegawai. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja diwajibkan membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. ***

Tags: insentif fiskal APBNpajak pekerja 2026PMK 105/2025PPh 21 ditanggung pemerintahsektor padat karyastimulus ekonomi 2026
 
 
 
 
Sebelumnya

IHSG Awali 2026 dengan Reli, Asing Catat Inflow Rp1,1 Triliun

Selanjutnya

Manufaktur Dorong Ekonomi Singapura Tumbuh 5,7% pada Akhir 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:51

Stabilitas.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan realisasi sementara APBN 2025 yang menunjukkan kinerja yang solid. Hal tersebut...

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:48

Stabilitas.id – Seseorang yang memilih menjadi pemimpin harus siap menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk mengambil keputusan yang tidak selalu populer di...

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:46

Stabilitas.id – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban melantik Sukatmo Padmosukarso sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif...

Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:12

Stabilitas.id - Minat masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api sebagai bagian dari pengalaman wisata terus menunjukkan tren positif. Selama masa Angkutan...

KAI Angkut 2,7 Juta Ton Batu Bara, Jaga Listrik Tetap Menyala di Momen Nataru

KAI Angkut 2,7 Juta Ton Batu Bara, Jaga Listrik Tetap Menyala di Momen Nataru

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:11

Stabilitas.id - Di balik gemerlap libur Natal dan Tahun Baru, ketika rumah penuh cahaya, pusat perbelanjaan ramai, dan aktivitas masyarakat meningkat,...

Surplus Neraca Perdagangan November 2025 Naik Jadi US$2,66 Miliar

Surplus Neraca Perdagangan November 2025 Naik Jadi US$2,66 Miliar

oleh Stella Gracia
7 Januari 2026 - 11:05

Stabilitas.id — Neraca perdagangan Indonesia pada November 2025 mencatat surplus sebesar US$2,66 miliar, meningkat dibandingkan surplus Oktober 2025 yang sebesar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AAUI Estimasi Klaim Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp567 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI

BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Senilai Rp 500 Miliar

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun hingga Desember 2025

BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Manufaktur Dorong Ekonomi Singapura Tumbuh 5,7% pada Akhir 2025

Manufaktur Dorong Ekonomi Singapura Tumbuh 5,7% pada Akhir 2025

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance