Stabilitas.id— Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi APBN 2026.
Dalam pertimbangan PMK tersebut ditegaskan bahwa kebijakan fiskal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).
Lima Sektor Penerima Insentif
Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi: industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Kriteria Pekerja Penerima
Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.
Pekerja yang menerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Mekanisme Penanggungan Pajak
Dalam Pasal 5 PMK 105/2025 diatur bahwa PPh 21 yang terutang dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan pegawai. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.
“Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Selain itu, pemberi kerja diwajibkan membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. ***





.jpg)










