• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Aturan Terbit, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh Pasal 21 pada 2026

oleh Stella Gracia
6 Januari 2026 - 10:07
70
Dilihat
Aturan Terbit, Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh Pasal 21 pada 2026
0
Bagikan
70
Dilihat

Stabilitas.id— Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi APBN 2026.

Dalam pertimbangan PMK tersebut ditegaskan bahwa kebijakan fiskal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian.

  • Baca juga: Resmi Dimulai, 46.160 Peserta Ikuti Program MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis dalam pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).

BERITA TERKAIT

Resmi Dimulai, 46.160 Peserta Ikuti Program MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026

Pacu Daya Beli, Menkeu Purbaya Sebut Presiden Bakal Umumkan Paket Stimulus Baru

Lima Sektor Penerima Insentif

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi: industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Kriteria Pekerja Penerima

  • Baca juga: Pacu Daya Beli, Menkeu Purbaya Sebut Presiden Bakal Umumkan Paket Stimulus Baru

Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Pekerja yang menerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Mekanisme Penanggungan Pajak

Dalam Pasal 5 PMK 105/2025 diatur bahwa PPh 21 yang terutang dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan pegawai. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

  • Baca juga: Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Selain itu, pemberi kerja diwajibkan membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. ***

Tags: insentif fiskal APBNpajak pekerja 2026PMK 105/2025PPh 21 ditanggung pemerintahsektor padat karyastimulus ekonomi 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Dukung Jakarta sebagai Kota Global, Bank Jakarta Rilis Kartu Debit Visa

Selanjutnya

Eks Director Sertifikasi Asia Pacific Dirikan KRQA, Siap Beroperasi 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 15:52

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per 14 September...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:55

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim tingginya kepercayaan global terhadap ekonomi Indonesia, didorong oleh masuknya modal asing Rp141,6 triliun, defisit...

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:51

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur pemerintah daerah yang mengendapkan dana Rp195,2 triliun di perbankan. Pemerintah mendesak optimalisasi anggaran untuk...

Benteng Devisa Menuju US$ 147,5 Miliar: Gubernur BI “Menagih” Kemenkeu di Senayan

Benteng Devisa Menuju US$ 147,5 Miliar: Gubernur BI “Menagih” Kemenkeu di Senayan

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:43

Gubernur BI Destry Damayanti memproyeksikan cadangan devisa RI melonjak tembus US$ 147,5 miliar berkat suntikan dana Kementerian Keuangan, memperkuat stabilitas...

Target Penerbitan Rp20 Triliun, Kemenkeu Resmi Tawarkan SBN Ritel Seri ORI030

Lelang SUN Rp32 Triliun, Panggung Pertaruhan Yield di Kuartal Ketiga

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:24

Pemerintah memburu dana Rp32 triliun melalui lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai APBN 2026. Lelang terbuka dengan...

Enam Gebrakan Purbaya dalam Sebulan Pimpin Kemenkeu

Satu Tahun Kemudi Fiskal Purbaya: Taruhan Ratusan Triliun Mendobrak Stagnasi

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 14:14

Genap satu tahun menjabat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah paradigma APBN menjadi instrumen ekspansif pendorong ekonomi. Simak strategi penempatan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Berburu 380 Debitur Mikro, Menolak Godaan Kerja Sama Gelap Lintah Darat

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

Ambisi Trump di Ladang Emas Hitam: Bayang-Bayang Skenario Venezuela di Tanah Persia

Nakhoda Baru di Tubuh SMF: Manuver Purbaya Susun Ulang Barisan Direksi

Benteng Devisa Menuju US$ 147,5 Miliar: Gubernur BI “Menagih” Kemenkeu di Senayan

Lelang SUN Rp32 Triliun, Panggung Pertaruhan Yield di Kuartal Ketiga

Satu Tahun Kemudi Fiskal Purbaya: Taruhan Ratusan Triliun Mendobrak Stagnasi

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Eks Director Sertifikasi Asia Pacific Dirikan KRQA, Siap Beroperasi 2026

Eks Director Sertifikasi Asia Pacific Dirikan KRQA, Siap Beroperasi 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance