Pemerintah memburu dana Rp32 triliun melalui lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai APBN 2026. Lelang terbuka dengan metode harga beragam ini menawarkan tingkat imbal hasil obligasi hingga 7,25 persen.
Stabilitas.id – Mesin pembiayaan negara kembali dipanaskan. Untuk menambal kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah bersiap turun gelanggang berburu dana segar di pasar modal. Lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) akan ditawarkan dalam etalase lelang pada Selasa, 15 September 2026.
Targetnya tak main-main. DJPPR mematok angka indikatif sebesar Rp32 triliun dari lelang instrumen berdenominasi rupiah ini. Jika selera pasar sedang tinggi dan penawaran membeludak, pemerintah bahkan telah menyiapkan ruang serapan maksimal hingga 150 persen dari batas indikatif tersebut.
Lelang yang difasilitasi oleh sistem Bank Indonesia ini ibarat etalase kilat yang hanya buka selama dua jam, tepatnya dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Setelah palu diketuk, tanggal setelmen dijadwalkan jatuh pada Kamis, 17 September 2026.
BERITA TERKAIT
Bagi para pemburu yield, sembilan instrumen yang ditawarkan terbagi dalam dua keranjang utama. Keranjang pertama berisi tiga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tenor pendek bersistem diskonto, yakni seri SPN01261017, SPN03261216, dan SPN12270902.
Sementara itu, keranjang kedua menyuguhkan enam seri Obligasi Negara (ON) yang menjanjikan tingkat imbal hasil tetap. Kupon terendah disematkan pada seri FR0105 di level 6,87 persen. Sebaliknya, daya tarik tertinggi ditawarkan melalui seri FR0110 dengan imbal hasil mencapai 7,25 persen. Empat seri lainnya—FR0111, FR0106, FR0107, dan FR0102—turut melengkapi bursa penawaran. Seluruh instrumen ini dapat dipinang dengan kelipatan nominal Rp1.000.000 per unit.
Dalam hajatan terbuka (open auction) bersistem harga beragam (multiple price) ini, aturan main telah ditetapkan secara ketat. Investor tidak bisa langsung bertransaksi menaruh penawaran. Permintaan pembelian (bids) dari investor individu maupun institusi harus melewati pintu gerbang para Peserta Lelang resmi. Barisan ini mencakup deretan diler utama dari 20 bank kakap dan perusahaan sekuritas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Bank Indonesia.
Bagi pemenang lelang yang bertarung di jalur kompetitif, harga yang dibayar akan dipatok tepat sesuai yield yang mereka ajukan. Sebaliknya, bagi peserta non-kompetitif yang tak mau repot beradu angka, mereka harus rela membayar sesuai nilai rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.
Pada akhirnya, kendali utama tetap berpusat di tangan pemerintah. Sesuai hak prerogatif yang tertuang dalam pengumuman DJPPR, bendahara negara memiliki otoritas penuh untuk menyerap dana lebih besar atau justru lebih kecil dari jumlah indikatif yang dilempar ke pasar, bergantung pada selera risiko dan seberapa efisien biaya utang yang ditawarkan investor. ***

















