Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat ruang gerak jaringan perjudian daring (judi online) yang memanfaatkan fasilitas sistem pembayaran nasional. Hingga Juni 2026, OJK mengonfirmasi telah memerintahkan industri perbankan untuk melakukan pemblokiran dan pengetatan prosedur terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas haram tersebut.
Langkah represif ini dieksekusi berdasarkan tindak lanjut atas daftar rekening hasil temuan patroli siber yang disodorkan secara berkala oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penanganan judi online didasarkan pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Regulasi tersebut mewajibkan bank menolak transaksi dan memutus hubungan usaha dengan nasabah yang sumber dananya patut diduga berasal dari tindak pidana.
BERITA TERKAIT
“Apabila hasil verifikasi Customer Due Diligence (CDD) menunjukkan adanya keterlibatan aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK,” kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6/2025).
Perketat Patroli Siber Lintas E-Wallet
OJK kini mewajibkan perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi dini transaksi mencurigakan melalui pelaksanaan cyber patrol mandiri serta penguatan parameter sistem peringatan (alert system).
Otoritas juga memperluas koordinasi dengan pengawas sistem pembayaran lain di luar perbankan. Hal ini mengingat para pelaku judi online kini mulai mengalihkan pola transaksinya dengan memanfaatkan instrumen dompet digital (e-wallet) sebagai sarana penampungan dana guna menghindari deteksi radar perbankan. ***

















