Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggulirkan operasi represif besar-besaran untuk memberantas gurita penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres). Otoritas fiskal sukses menggagalkan peredaran komoditas selundupan tersebut di dua wilayah strategis, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Kalimantan Barat.
Dalam ekspose perkara di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa total estimasi nilai ekonomi dari komoditas thrifting ilegal yang berhasil diamankan dari jaringan hulu-hilir ini menembus angka Rp41,62 miliar.
Langkah tegas ini diambil guna memitigasi hantaman produk asing yang merusak pangsa pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri serta melindungi pelaku usaha domestik yang patuh hukum.
BERITA TERKAIT
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat. Ke depan, pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja,” tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (23/6/2026).
Penindakan perdana di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari analisis intelijen yang mengendus adanya pengiriman balpres antarpulau menggunakan sarana angkut laut KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Jakarta. Dari total 268 kontainer yang diangkut oleh kapal tersebut, petugas Bea Cukai langsung melakukan pemindaian (scanning) intensif terhadap 46 kontainer yang dicurigai.
Hasilnya, sebanyak 43 kontainer terindikasi kuat memuat barang terlarang dan langsung disegel. Hingga data per 22 Juni 2026, pemeriksaan fisik terhadap 19 kontainer pertama saja sudah menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas.
Jika seluruh 43 kontainer tuntas digeledah, total muatan diperkirakan mencapai 4.687 balpres dengan taksiran nilai mencapai Rp37,5 miliar.
Detail Operasi Gabungan dan Sitaan Jaringan Balpres Ilegal
| Lokasi Penggerebekan & Operasi | Sarana / Fasilitas Penimbunan | Volume Sitaan Barang | Nilai Estimasi Ekonomi |
| Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta | Peti Kemas di KM Eden Mas | 4.687 Bal (Estimasi 43 Kontainer) | Rp37,50 Miliar |
| Kabupaten Kubu Raya, Kalbar | Gudang Logistik Jaringan | Bagian dari 2.060 Bal | Sub-total Kalbar: |
| Kabupaten Mempawah, Kalbar | Gudang Logistik Jaringan | Bagian dari 2.060 Bal | Rp4,12 Miliar |
| Total Hasil Operasi Bersama (YTD) | Kapal & Pergudangan Wilayah | 6.747 Bal Pakaian Bekas | Rp41,62 Miliar |
Seret Pemilik Gudang Hingga Korporasi Pelayaran
Keberhasilan pengungkapan mega-penyelundupan ini merupakan buah manis dari sinergi siber-intelijen lintas sektoral yang melibatkan Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, hingga Korwas Penyidik Polri.
Menkeu Purbaya menggarisbawahi bahwa penegakan hukum kepabeanan ini tidak akan berhenti sebatas pada penyitaan barang bukti semata. Saat ini, tim penyidik Bea Cukai tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu dalang intelektual, pemilik kontainer, serta pemilik gudang penimbunan di Kalimantan Barat.
Lebih dari itu, pemerintah kini tengah mengkaji penerapan sanksi pidana dan administrasi yang lebih menjerat terhadap perusahaan penyedia sarana angkut (pelayaran) yang kapalnya terbukti digunakan untuk memfasilitasi distribusi barang ilegal. Langkah represif ini sengaja diambil guna memberikan efek jera yang masif bagi seluruh ekosistem logistik yang nekat bermain dalam rantai perdagangan gelap komoditas impor. ***
















