Dansa, jika dilakukan berpasangan, maka keduanya harus menyesuaikan langkah kaki masing-masing dengan musik yang dimainkan. Masing-masing pihak harus tahu kapan mengambil langkah, menariknya kembali dan lalu bergeser ke samping, bahkan berputar. Bank Indonesia seperti itu ketika berhadapan dengan pasar uang dan transaksi valuta asing.
Pasca dinilai terbebas dari sisa-sasa belitan krisis moneter 97-98, otoritas moneter bergegas membereskan sistem keuangan yang porak poranda. BI terus menerus memagari sektor keuangan dengan aturan-aturan.
Seiring dengan itu, BI juga harus berhadapan dengan pelaku pasar yang selalu ingin meraup keuntungan dari belum lengkapnya aturan dan juga belum dalamnya pasar keuangan Tanah Air. Setelah mendapatkan kebebasan dalam mengelola moneter lewat Undang-Undang sejak 1999, BI tercatat sudah beberapa kali harus berhadap-hadapan dengan pasar khususnya pertempurannya mengelola hot money di pasar valuta asing. Trauma krisis moneter, membuat pengelolaan nilai tukar menjadi medan pertarungan sekaligus lonceng peringatan bagi bank sentral dalam mengelola moneter untuk menghindari ekonomi dari krisis.
BERITA TERKAIT
Tahun 2005
Tantangan pertama terjadi pada 2005, ketika perbankan baru saja bisa berkontribusi positif kepada perekonomian pasca lepas dari krisis ekonomi. Saat itu, pertumbuhan dan ekspetasi ekonomi Indonesia membuat animo investor asing melonjak. Aliran uang panas pun berbondong-bondong masuk ke sistem keuangan dan membuat rupiah menguat dan cadangan devisa meningkat.
Hal itu membuat pemerintah over confidence.
Akan tetapi otoritas moneter tak mau lengah. Kondisi ini justru menambah kewaspadaan karena hot money bukanlah pengokoh nilai tukar yang kuat dan akan segera merontokkan rupiah.
Untuk itu mulai akhir April dan sepanjang bulan Mei tahun itu lalu digelarlah operasi yang bertujuan menstabilkan nilai tukar rupiah. Pada akhir April, BI melakukan kesepakatan dengan Kementerian BUMN agar mengkoordinasikan kebutuhan dolar kepada BI. Menurut Sugiharto, Menteri BUMN saat itu, pembelian dollar AS dari perusahaan negara terutama Pertamina dibatasi maksimal 50 juta dollar AS per hari dan harus melalui BI. Karena setiap BUMN turun, terutama ke pasar spot, selalu mengakibatkan pelemahan rupiah.
Kemudian BI juga memperkenalkan sebuah kebijakan baru dalam Operasi Pasar Terbuka yaitu Fine Tune Operation (FTO). Operasi ini dapat sewaktu-waktu digelar oleh BI untuk mempengaruhi likuiditas perbankan pada waktu, jumlah dan harga yang di tentukan oleh BI sendiri. FTO ada dua jenis, Fine Tune Kontraksi untuk menyerap likuiditas dan Fine Tune Ekspansi (FTE) untuk menambah likuiditas. Dalam operasi ini BI adalah pihak yang aktif melakukan transaksi. Sejak 26 April tahun itu, Bank Sentral telah melakukan tiga kali FTK dan berhasil menyerap likuiditas perbankan.
Selanjutnya untuk membatasi perbankan di pasar valas, otoritas perbankan juga telah mengubah posisi devisa neto dari perbankan dari yang sebelumnya setinggi-tingginya 30 persen kembali ke angka 20 persen. BI, saat itu, juga bersiap untuk terus meningkatkan tingkat bunga SBI, terutama yang berjangka waktu satu bulan demi menyerap dana agar tidak dilempar ke pasar valas.
Bisa dibilang aturan BI yang keluar tahun 2005 ini adalah milestone bagi pengelolaan valas dan menjadi acuan keluarnya aturan-aturan valas lain.
Tahun 2008
Tahun 2008, dunia menghadapi krisis global akibat melelehnya sektor perumahan di Negeri Paman Sam. Hal itu membuat valas terutama dollar AS banyak yang hengkang mencari instrumen yang menguntungkan ke segala arah dan membuat cadanga valas di Indonesia menipis.
Likuiditas valas yang makin menyusut saat itu memaksa otoritas memperketat pengawasan transaksi valas dalam negeri. Menjelang akhir tahun itu, BI memperketat pembelian valas terutama dollar AS. Pembelian valas oleh pelaku ekonomi selain bank yang jumlahnya melebihi 100 ribu dollar AS per bulan harus memiliki kebutuhan yang mendasarinya atau underlying transaction.
Pelaku ekonomi yang diatur adalah nasabah individual, badan hukum di Indonesia dan pihak asing. Untuk pihak asing, aturan tersebut hanya mengatur pembelian dollar AS di pasar spot. Bahkan Khusus nasabah individual dan badan hukum diwajibkan melampirkan nomor pajak wajib pajak (NPWP).
Meski mengatakan bahwa langkah itu bukan merupakan kontrol devisa yang membatas arus modal lintas negara, BI menegaskan bahwa jika seseorang membeli dollar AS senilai lebih dari 100 ribu dollar AS harus memberikan dokumen terkait. Jika untuk bayar apartemen maka dia harus menunjukan dokumennya kepada bank tempat dia membeli valas.
Aturan tersebut diterbitkan karena BI tidak mau terekspos risiko likuiditas di saat dunia tengah mengalami krisis likuiditas yang ketat dan maraknya pembelian valas untuk tujuan spekulasi. BI juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini yang akan diberlakukan 1 Desember 2008. Pada tahun ini juga BI menghapuskan aturan posisi devisa netto bank dari 30 persen menjadi tak terbatas.
Beberapa pengamat mengatakan langkah BI itu bisa dikatakan sebagai kontrol devisa secara terbatas yang akan berdampak positif bagi rupiah karena mengurangi spekulasi.
Hartadi Agus Sarwono yang masih menjadi Deputi Gubernur BI saat itu mengatakan bahwa bank sentral akan segera menurunkan suku bunga acuan jika nilai tukar rupiah atas dollar AS mulai stabil. Saat itu nilai tukar mulai melampaui level 11.000 per dollar AS pada perdagangan dua hari ini dan kemarin ditutup di kisaran 11.500 per dollar AS, level terlemah dalam tiga tahun terakhir.
Di sisi pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan bahwa setiap orang yang bertransaksi valas senilai 10.000 dollar AS atau lebih, baik di bank maupun di tempat penukaran uang, wajib memberikan NPWP. Selain untuk mengatur lalu lintas valuta asing, aturan ini juga akan menjadi alat untuk mengontrol pemilik dana besar.
Pemerintah juga mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menolong rupiah yang sempat melemah sebesar sepuluh persen dengan memberlakukan kontrol devisa untuk perusahaan-perusahaan negara atau BUMN.
Dengan ketentuan itu, semua BUMN wajib melaporkan kebutuhan serta pendapatan valuta asing dalam dollar AS kepada bank pelat merah atau disebut kliring house. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan valas sebenarnya dari BUMN serta menghindari permintaan dollar AS dalam jumlah besar di waktu yang bersamaan.
Tahun 2010
Pada tahun 2010, ketika krisis subprime mortgage AS masih mendera, dunia dihadapi oleh ancama krisis dari belahan Eropa. Banyak negara Eropa yang kolaps akibat melonjaknya utang luar negeri mereka. Hal itu tentu menjadi ancaman tersendiri buat perekonomian Indonesia.
Tak mau terseret arus krisis lebih deras lagi, BI mengeluarkan paket kebijakan yang berisi enam poin yang dinilai bertujuan mengurangi potensi gangguan moneter dari volatilitas dana asing. Kebijakan tersebut terdiri dari:
Pertama, pelebaran koridor suku bunga pasar uang antarbank (PUAB) overnight yang mulai diimplementasikan pada 17 Juni 2010. Kedua, penerapan minimum satu bulan (one month holding period) pemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bagi semua industri perbankan dan investor asing. Kebijakan ini diimplementasikan pada 7 Juli 2010.
Ketiga, penambahan instrument moneter non-securities dalam bentuk term deposit yang akan diberlakukan pada 7 Juli 2010. Keempat, penyempurnaan ketentuan mengenai posisi devisa netto (PDN) yang berlaku mulai 1 Juli 2010.
Kelima, penerbitan SBI berjangka waktu 9 bulan dan 12 bulan yang diimplementasikan pada minggu ke-II Agustus 2010 untuk SBI 9 bulan dan pada minggu ke-II September 2010 untuk SBI 12 bulan. Keenam, penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang diimplementasikan pada 2011.
Tahun 2011
Setahun setelahnya, ancaman itu tidak mereda. Bank Indonesia kembali membatasi posisi harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar 30 persen dari semula tak terbatas, atau merevisi aturan yang keluar tahun 2005 dan direvisi tahun 2008. Aturan yang mulai berlaku 28 Januari 2011 itu sekaligus menerapkan kembali pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank seperti yang berlaku sebelumnya.
Hal itu sekaligus menjadi pertanda pengetatan kembali kebijakan nilai tukar. “Aturannya dari loose monetary policy ke normal yang sudah ke arah tightness dari segi kuantitas,” kata Difi A Johansyah, Juru Bicara BI ketika itu.
Pada 14 Oktober 2008 batasan posisi harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar 30 persen dari modal dihapus sebagai respons kebijakan untuk mengantisipasi dampak krisis global yang dipicu oleh kebangkrutan Lehman Brother. Saat itu outflows dari dollar AS cukup besar yang menyebabkan likuiditas valas domestik dan perbankan menjadi ketat.
Dalam aturan itu, BI membatasi pinjaman saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek perbankan sebesar 30 persen dari modal. Pembatasan itu diarahkan agar perbankan bisa mengelola pinjaman jangka pendek secara hati-hati karena arus modal asing jangka pendek (hot money) cukup signifikan.
Namun demikian, BI memberikan pengecualian batasan perhitungan maksimal jika pinjaman luar negeri jangka pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil.
BI juga tidak kehilangan imajinasinya untuk mencegah penggerusan rupiah pada tahun itu berlanjut dengan mengeluarkan kebijakan baru soal giro wajib minimum valas. Regulator menaikkan rasio setoran wajib bank dengan dana pihak ketiga berbentuk valas hingga 8 persen dari level sebelumnya yang masih 1 persen. Hal itu akan diterapkan bertahap yaitu rasio GWM dinaikkan dari 1 persen menjadi 5 persen pada 1 Maret 2011 dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 8 persen pada 1 Juni 2011.
Tahun 2012
Tahun 2012, pelemahan rupiah kembali terjadi. Perkiraan yang muncul atas pelemahan itu adalah soal pelemahan global hingga melonjaknya impor. Akan tetapi salah satu kambing hitam yang juga mengemuka yang membuat nilai tukar rupiah merosot, adalah adanya mekanisme transaksi non delivery forward di pasar luar negeri.
Transaksi non delivery forward (NDF) merupakan produk derivatif valas yang diperdagangkan secara off the counter. NDF menawarkan lindung nilai alternatif investor asing yang memiliki eksposure mata uang lokal atau instrumen spekulatif bagi investor untuk mengambil posisi offshore atas mata uang lokal.
Pada akhir tahun sebelumnya, pelemahan nilai tukar rupiah juga disinyalir kuat disebabkan oleh praktik tersebut. Saat itu nilai tukar yang diperdagangkan lebih besar 4 persen dibandingkan kurs rupiah sebenarnya. Pada September tahun itu pula, nilai tukar sempat terpuruk di atas Rp9.000 per dollar AS. Bahkan transaksi di pasar non delivery forward sempat menyentuh level Rp9.600 per dollar AS. Di Indonesia, transaksi tersebut tidak diperbolehkan alias ilegal karena tak mencerminkan transaksi sebenarnya, sehingga mengakibatkan terjadi disparitas tinggi dengan nilai tukar riil yang ada.
Pada tahun ini BI menerbitkan aturan baru terkait penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan penarikan devisa utang luar negeri (DULN). Penerbitan kebijakan ini, dilatarbelakangi fakta adanya penerimaan devisa ekspor dan penarikan utang luar negeri banyak yang tidak melalui bank devisa di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar valuta asing domestik yang sebagian dipenuhi oleh aliran modal jangka pendek yang rentan terhadap pembalikan (sudden capital reversal) dan dapat menganggu stabilitas nilai tukar dan makroekonomi. Dengan kebijakan ini diharapkan pasokan valas di pasar domestik menjadi lebih stabil dan berkelanjutan serta menciptakan pasar keuangan yang lebih stabil.
Tahun 2013
Pada tahun 2013 BI menerbitkan lima kebijakan sekaligus yang ditujukan untuk mengantisipasi gejolak valas di pasar uang. Lima kebijakan itu adalah pertama, memperluas tenor instrumen term deposit valas dari sebelumnya 7 hari, 14 hari dan 30 hari, menjadi 1 hari sampai 1 tahun. Perluasan ini dimaksudkan untuk pendalaman pasar keuangan, khususnya valuta asing.
Kedua, memperluas underlying atau jaminan dalam pembelian valas di atas 100.000 dollar AS bagi para eksportir. Perluasan tersebut diaplikasikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku underlying pembelian valas menjadi maksimal enam bulan. Underlying itu bisa digunakan untuk beberapa kali transaksi pembelian valas dengan nilai maksimal sesuai underlying.
Ketiga, ketentuan utang luar negeri (ULN) jangka pendek bank. Dalam aturan sebelumnya, saldo harian ULN jangka pendek dibatasi maksimal 30 persen dari modal bank. Adapun relaksasi yang segera diberlakukan adalah menambahkan jenis pengecualian batas saldo harian ULN dengan giro milik bukan penduduk (non residen) yang menampung dana hasil divestasi.
Keempat, bank sentral juga akan merelaksasi aturan instrumen derivatif khususnya swap dengan membolehkan bank meneruskan (pass on) transaksi pihak terkait ke bank sentral. Sebelumnya bank hanya bisa melakukan reswap ke bank lain.
Kelima, bank sentral akan menerbitkan instrumen sertifikat deposito Bank Indonesia (SDBI), yang merupakan instrumen moneter Rupiah yang dapat diperdagangkan antar bank. Instrumen SDBI diharapkan memperdalam pasar uang, khususnya denominasi rupiah, di tengah segmentasi antarbank.
Tahun 2014
Tahun ini BI kembali melakukan gebrakan dengan menerbitkan aturan mengenai Prinsip Kehati-hatian dalam Mengelola Utang Korporasi Nonbank. Ini adalah kali pertama BI terang-terangan memberikan batasan yang tegas kepada utang luar negeri korporasi swasta dan mewajibkan mereka melakukan lindung nilai (hedging). BI tak mau risiko yang pernah terjadi pra krisis 97-98 terulang di antaranya adalah risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang terlalu tinggi atau berlebihan (overleverage).
Hal yang diatur oleh BI adalah kewajiban bagi korporasi swasta untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan rasio Lindung nilai minimum, rasio likuiditas minimum, dan pemeringkatan utang luar negerinya.
Rasio Lindung Nilai minimum ditetapkan sebesar 25 persen dari selisih negatif antara aset valas terhadap kewajiban valas, yang akan jatuh tempo sampai tiga bulan ke depan sejak akhir triwulan. Rasio hedging 25 persen juga ditetapkan dari selisih negatif aset valuta asing terhadap kewajiban valas, yang akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejak akhir triwulan.
Utang valas korporasi juga harus memenuhi Rasio Likuiditas minimum yang ditetapkan paling rendah sebesar 70 persen.
Terdapat beberapa pengecualian dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yaitu: utang valas berupa utang dagang (trade credit) dan utang valas yang merupakan refinancing dan dari kreditor lembaga internasional (bilateral/multilateral) terkait pembiayaan proyek infrastruktur.
Namun demikian BI hanya menyiapkan sanksi teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar yang dinilai oleh banyak pengamat justru tidak akan membuat aturan ini berpengaruh signifikan terhadap manajemen valas dan nilai tukar. Ketentuan ini akan berlaku mulai Januari 2015.
















