Jakarta – Industri Asuransi Jiwa Indonesia senantiasa mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu AAJI secara intensif melakukan komunikasi dengan Tim BPJS Kesehatan (BPJSK) selaku badan penyelenggara JKN sejak akhir tahun 2013 bersama-sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Terhitung sejak April s/d Juni 2014 terdapat 30 Perusahaan Asuransi Komersial yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Coordination of Benefit (CoB). Namun sebelum CoB dapat diimplementasikan sepenuhnya, BPJSK secara sepihak telah mengeluarkan draft addendum PKS CoB pada bulan Oktober yang lalu.
“Dengan adanya draft addendum itu, otomatis Cob tidak bisa diterapkan,” ungkap Maryoso Sumaryono, Ketua Bidang Regulasi dan Bert Practice AAJI di Jakarta, Jumat (12/12).
Dia mengungkan, ada beberapa hal yang menjadikan CoB tidak dapat diimplementasikan antara lain, bahwa proses Pendaftaran Peserta dan pembayaran iuran BPJSK harus dilakukan oleh Badan Usaha secara langsung kepada BPJSK dari sebelumnya ada pilihan untuk dilakukan melalui Asuransi Komersial (satu pintu).
Kemudian, keterbatasan jumlah Non Fasilitas Kesehatan BPJSK yang dapat menerima Peserta CoB menjadi 16 Rumah Sakit dari sebelumnya sejumlah 20 Rumah Sakit, dimana sebelumnya AAJI telah mengusulkan sebanyak sekitar 1200 Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Hal lainnya,kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan Primer (Rawat Jalan Tingkat Pertama) yang belum memadai dan penyebarannya belum merata, penghapusan manfaat CoB untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjut di Poli Eksekutif, da tidak diberlakukan CoB untuk asuransi individu.
Selanjutnya, pada prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan di Non Fasilitas Kesehatan BPJSK yang dapat menerima Peserta CoB yaitu Prosedur Berjenjang hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan Primer BPJSK, dan keharusan untuk naik kelas kamar perawatan.
Mengacu pada butir-butir di atas, kata Maryoso, mengakibatkan sangat kecil kemungkinan terjadinya sharing risiko sehingga Penurunan Premi yang diharapkan oleh Badan Usaha tidak dapat terjadi, malah Potensi Ekonomi Biaya Tinggi menjadi semakin besar.
Maka, dengan melihat adanya berbagai hal tersebut di atas, dan untuk mendukung realisasi peta jalan JKN, maka AAJI mengusulkan penyempurnaan petunjuk teknis CoB yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan ruang lingkup skema CoB yang terdiri dari; pertama, proses pendaftaran peserta BPJSK dapat dilakukan melalui 2 cara, dilakukan oleh Badan Usaha secara langsung ke BPJS, atau dilakukan oleh Badan Usaha melalui Asuransi Komersial.
Kedua, seluruh tipe RS dapat digunakan sebagai Fasilitas Kesehatan CoB. Ketiga, prosedur berjenjang di Non Fasilitas Kesehatan BPJSK dapat diakomodir. Dan keempat skema CoB mencakup peserta individu. AAJi juga mengusulkan revisi batas waktu pendaftaran peserta dikembalikan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 2, yaitu Tahap 2 adalah 1 Januari 2019.
“Ini pandangan AAJI dalam menyikapi implementasi JKN, dimana hal ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia,” kata Maryoso.
Dia menambahkan, hal-hal tersebut di atas sudah disampaikan secara tertulis kepada BPJSK dan juga kepada Presiden Republik Indonesia.






.jpg)










