• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

BPJS Langgar PKS CoB, AAJI Surati Presiden

oleh Sandy Romualdus
12 Desember 2014 - 00:00
8
Dilihat
BPJS Langgar PKS CoB, AAJI Surati Presiden
0
Bagikan
8
Dilihat

Jakarta – Industri Asuransi Jiwa Indonesia senantiasa mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu AAJI secara intensif melakukan komunikasi dengan Tim BPJS Kesehatan (BPJSK) selaku badan penyelenggara JKN sejak akhir tahun 2013 bersama-sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Terhitung sejak April s/d Juni 2014 terdapat 30 Perusahaan Asuransi Komersial yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Coordination of Benefit (CoB). Namun sebelum CoB dapat diimplementasikan sepenuhnya, BPJSK secara sepihak telah mengeluarkan draft addendum PKS CoB pada bulan Oktober yang lalu.

“Dengan adanya draft addendum itu, otomatis Cob tidak bisa diterapkan,” ungkap Maryoso Sumaryono, Ketua Bidang Regulasi dan Bert Practice AAJI di Jakarta, Jumat (12/12).

BERITA TERKAIT

Dia mengungkan, ada beberapa hal yang menjadikan CoB tidak dapat diimplementasikan antara lain, bahwa proses Pendaftaran Peserta dan pembayaran iuran BPJSK harus dilakukan oleh Badan Usaha secara langsung kepada BPJSK dari sebelumnya ada pilihan untuk dilakukan melalui Asuransi Komersial (satu pintu).

Kemudian, keterbatasan jumlah Non Fasilitas Kesehatan BPJSK yang dapat menerima Peserta CoB menjadi 16 Rumah Sakit dari sebelumnya sejumlah 20 Rumah Sakit, dimana sebelumnya AAJI telah mengusulkan sebanyak sekitar 1200 Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

Hal lainnya,kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan Primer (Rawat Jalan Tingkat Pertama) yang belum memadai dan penyebarannya belum merata, penghapusan manfaat CoB untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjut di Poli Eksekutif, da tidak diberlakukan CoB untuk asuransi individu.

Selanjutnya, pada prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan di Non Fasilitas Kesehatan BPJSK yang dapat menerima Peserta CoB yaitu Prosedur Berjenjang hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan Primer BPJSK, dan keharusan untuk naik kelas kamar perawatan.

Mengacu pada butir-butir di atas, kata Maryoso, mengakibatkan sangat kecil kemungkinan terjadinya sharing risiko sehingga Penurunan Premi yang diharapkan oleh Badan Usaha tidak dapat terjadi, malah Potensi Ekonomi Biaya Tinggi menjadi semakin besar.

Maka, dengan melihat adanya berbagai hal tersebut di atas, dan untuk mendukung realisasi peta jalan JKN, maka AAJI mengusulkan penyempurnaan petunjuk teknis CoB yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan ruang lingkup skema CoB yang terdiri dari; pertama, proses pendaftaran peserta BPJSK dapat dilakukan melalui 2 cara, dilakukan oleh Badan Usaha secara langsung ke BPJS, atau dilakukan oleh Badan Usaha melalui Asuransi Komersial.

Kedua, seluruh tipe RS dapat digunakan sebagai Fasilitas Kesehatan CoB. Ketiga, prosedur berjenjang di Non Fasilitas Kesehatan BPJSK dapat diakomodir. Dan keempat skema CoB mencakup peserta individu. AAJi juga mengusulkan revisi batas waktu pendaftaran peserta dikembalikan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 2, yaitu Tahap 2 adalah 1 Januari 2019.

“Ini pandangan AAJI dalam menyikapi implementasi JKN, dimana hal ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya akan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia,” kata Maryoso.

Dia menambahkan, hal-hal tersebut di atas sudah disampaikan secara tertulis kepada BPJSK dan juga kepada Presiden Republik Indonesia.

Tags: BPJS,aaji,JKN
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Mengusik Tapi Tak Mengganggu

Selanjutnya

Total Pendapatan Asuransi Jiwa Tumbuh 30,2%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Semester I 2023: Maybank Indonesia Raih Laba Rp1,27 Triliun, Tumbuh 34,1%

Perkuat Sayap Bancassurance, Maybank Indonesia Caplok 51% Saham Asuransi Etiqa

oleh Stella Gracia
18 Juni 2026 - 10:59

Stabilitas.id – Emiten perbankan swasta PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) bersiap mempertebal portofolio bisnisnya di industri keuangan non-bank. Perseroan...

Rasio Klaim Tembus 108,72%, BPJS Kesehatan Bayar Rumah Sakit Rp500 Miliar Sehari

Rasio Klaim Tembus 108,72%, BPJS Kesehatan Bayar Rumah Sakit Rp500 Miliar Sehari

oleh Stella Gracia
15 Juni 2026 - 09:42

Stabilitas.id – Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kembali berada di bawah tekanan keuangan yang serius....

Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah

Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah

oleh Stella Gracia
11 Juni 2026 - 10:39

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum yang bergerak di lini prinsip syariah,...

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

Pendapatan Premi Prudential Indonesia Naik Rp21,1 Triliun, Produk Tradisional Melesat 16%

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 10:21

Stabilitas.id – Raksasa asuransi jiwa, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), membukukan total pendapatan premi sebesar Rp21,1 triliun sepanjang tahun...

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

Pendapatan Premi Rp47,27 Triliun, Aset Industri Asuransi Jiwa Melesat Jadi Rp652,89 Triliun

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 09:39

Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja keuangan industri asuransi jiwa nasional menunjukkan resiliensi yang kokoh pada kuartal...

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

OJK Dorong Reformasi Asuransi 2026, Siapkan Skema Tiering Modal Minimum

oleh Stella Gracia
3 Juni 2026 - 14:38

Stabilitas dan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi program reformasi total pada sektor industri asuransi dan reasuransi nasional. Langkah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Standard Chartered Gelar Red Ribbon Award

Standard Chartered Gelar Red Ribbon Award

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance