• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Dari Kejahatan hingga Pengetatan

by Sandy Romualdus
16 Desember 2011 - 00:00
17
VIEWS
Dari Kejahatan hingga Pengetatan
0
SHARES
17
VIEWS

Tahun ini industri kartu kredit tetap tidak sepi dari banyaknya kejahatan atau fraud. Sementara itu tahun depan industri akan terhadang aturan baru dalam menjalankan ekspansinya tahun depan.

Oleh : Yudi Rachman

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Pameo bahwa peraturan selalu mengikuti praktik industri terlihat jelas dalam industri kartu kredit. Sepanjang tahun ini, pertumbuhan industri kartu pembayaran itu utamanya dalam nilai transaksi cukup mengagumkan. Dalam sembilan bulan pertama, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 120,85 triliun. Tahun lalu nilai transaksi mencapai Rp 163,21 triliun meningkat dari setahun sebelumnya sebesar 20 persen.

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sudah jauh-jauh hari menargetkan nilai transaksi kartu kredit pada 2011 akan meningkat hingga 30 persen. “AKKI memperkirakan pertumbuhan kartu kredit dari sisi nilai transaksi akan berkisar 25-30 persen di 2011 dibandingkan 2010 yang diperkirakan sekitar 20 persen. Hal ini sejalan dengan prediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2011 yang dicanangkan pemerintah dimana lebih tinggi dari 2010,” ujar Dewan Eksekutif AKKI yang juga General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI, Dodit W Probojakti.

Berdasarkan catatan pelaku industri pertumbuhan nilai transaksi setiap tahun, mencapai 15 sampai 20 persen dalam empat tahun terakhir.

Namun di sisi lain pertumbuhan industri yang menggembirakan itu diikuti oleh peningkatan kejahatan yang jumlahnya cukup mengkhawatirkan. Sampai semester pertama 2011 total kasus fraud kartu kredit telah mencapai 12.265 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp31,37 miliar. Jika dirata-rata, berarti setiap bulannya ada 1.569 kasus.

Angka itu lebih besar dari rata-rata kasus kejahatan di sepanjang 2010 yang mencapai 1.510 kasus. Tahun lalu kasus yang terjadi mencapai 18.122 kasus, dengan nominal kerugian sebesar Rp 55,22 miliar. Artinya kejahatan menggunakan kartu pada semester pertama 2011 jumlahnya telah lebih dari separo jumlah total tahun lalu.

Mengutip data Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, tahun ini kasus paling besar dalam kartu kredit adalah pencurian identitas kemudian diikuti kasus kartu palsu. Kasus pembobolan paling tinggi terjadi pada Mei, berjumlah 1.776 kasus dengan kerugian mencapai Rp 2,76 miliar dan yang paling rendah terjadi pada Januari, sebanyak 1.400 kasus dengan kerugian Rp2,54 miliar.

Menurut Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo modus kejahatan penggelapan dana melalui kartu yang paling sering terjadi adalah modus lost and stolen card (kartu hilang dan dicuri), yang angkanya sekitar 20 persen. Modus ini digunakan pelaku dengan cara mencuri kartu dari pemegang, baik dengan mencuri langsung ketika sedang digunakan, atau ketika masih disimpan oleh pemegang. Selain itu ada beberapa modus lagi (lihat tabel).

“Modus lainnya adalah card not present atau kartu pembayaran tidak dapat ditunjukkan”, tambah Ariwibowo. Modus ini terjadi ketika pelaku telah mendapatkan data lengkap mengenai identitas pemilik kartu.

Sementara itu ada juga fraudulent application yaitu jenis fraud yang dilakukan pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu. Selanjutnya account takeover, pembobolan modus ini dilakukan dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu yang telah ada sebelumnya.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bagi otoritas sederet kenyataan itu bukanlah sesuatu yang mengenakkan. Apalagi tahun ini BI juga masih direpotkan dengan kredit macet kartu plastik ini dan persoalan penagih utang kartu (debt collector). Belum lagi soal pemilik kartu yang masih di bawah umur dan penghasilan masih belum mencukupi atau satu nasabah yang memiliki lebih dari dua kartu.

Hingga pertengahan tahun, penerbitan kartu kredit baru setiap bulan rata-rata mencapai 100.000 kartu dan diperkirakan jumlah kartu di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta kartu akhir tahun.

ATURAN BARU

Sudah barang tentu demi menangkal kemungkinan berbagai masalah itu bertambah banyak dan besar, BI kemudian berniat merevisi regulasi kartu kredit dalam aturan mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). “Kita memang sudah lama memproses untuk memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit, kita anggap itu perlu agar di satu pihak customer terlindungi lebih baik, di pihak lain penerbit atau pelaksana beroperasi dengan prudential yang lebih baik,” kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Di antara berbagai aturan pembatasan kartu kredit itu, menurutnya BI akan mengatur batas maksimal suku bunga yang dikenakan kepada pengguna kartu kredit karena dinilai sudah terlalu tinggi saat ini. Selain itu juga ada aturan mengenai jumlah penghasilan minimal dan jumlah kartu maksimal yang bisa dimiliki nasabah.

Akan tetapi belum apa-apa, sebagian pelaku perbankan sudah pesimistis beberapa aturan itu dapat dilaksanakan. Misalnya, soal kewajiban bank menutup account kartu kredit nasabah yang tidak memenuhi syarat. Industri menilai, implementasinya tidak mudah karena bank tidak memiliki informasi lengkap mengenai jumlah kartu kredit nasabah.

BI menetapkan nasabah yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit maksimal 2 kartu dari dua penerbit berbeda. Sementara nasabah yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 10 juta, diperbolehkan memiliki kartu kredit lebih dari dua.

Managing Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, bank sulit mengetahui jumlah kartu milik nasabah. Pasalnya, bisa saja nasabah tidak jujur dalam mengisi formulir tersebut. “Kalau pendapatan bisa diverifikasi dari slip gaji yang dilampirkan, sementara jumlah kartu tidak mudah mengecek kebenaran datanya,” ujarnya.

Hal senada diutarakan oleh Muhammad Helmi, Vice President Card Products Group Head Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dia mengatakan bahwa untuk mengetahui jumlah kartu sangat tergantung kejujuran nasabah. “Kalau bank yang diminta untuk inisiatif mengetahui jumlah kartu kredit milik nasabah, akan sulit. Ada baiknya BI gencar sosialisasi dan meyakinkan nasabah,” kata dia.

Jadi kelihatannya tahun depan selain tetap dihantui oleh kejahatan kartu kredit yang kemungkinan belum bisa dikikis, BI juga akan kerepotan menanggapi keberatan dari pelaku terkait aturan baru.

  • Baca juga: Perkuat Budaya '4 No's': KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Meski demikian tetap saja industri harus siap-siap mengurangi agresivitas penjualan kredit dengan cara lama dan mulai memikirkan cara baru. Bagaimana nasabah? Nasabah siap-siap mengurangi kartu kreditnya jika memiliki lebih dari dua. SP

 

 
 
 
 
 
Previous Post

Mengikis Kekhawatiran Krisis Eropa

Next Post

Menunggu Efek Gebrakan Sang “Doer”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Mengembalikan Pengaruh BI Rate

Mengembalikan Pengaruh BI Rate

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance