Tahun ini industri kartu kredit tetap tidak sepi dari banyaknya kejahatan atau fraud. Sementara itu tahun depan industri akan terhadang aturan baru dalam menjalankan ekspansinya tahun depan.
Oleh : Yudi Rachman
Pameo bahwa peraturan selalu mengikuti praktik industri terlihat jelas dalam industri kartu kredit. Sepanjang tahun ini, pertumbuhan industri kartu pembayaran itu utamanya dalam nilai transaksi cukup mengagumkan. Dalam sembilan bulan pertama, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 120,85 triliun. Tahun lalu nilai transaksi mencapai Rp 163,21 triliun meningkat dari setahun sebelumnya sebesar 20 persen.
BERITA TERKAIT
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sudah jauh-jauh hari menargetkan nilai transaksi kartu kredit pada 2011 akan meningkat hingga 30 persen. “AKKI memperkirakan pertumbuhan kartu kredit dari sisi nilai transaksi akan berkisar 25-30 persen di 2011 dibandingkan 2010 yang diperkirakan sekitar 20 persen. Hal ini sejalan dengan prediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2011 yang dicanangkan pemerintah dimana lebih tinggi dari 2010,” ujar Dewan Eksekutif AKKI yang juga General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI, Dodit W Probojakti.
Berdasarkan catatan pelaku industri pertumbuhan nilai transaksi setiap tahun, mencapai 15 sampai 20 persen dalam empat tahun terakhir.
Namun di sisi lain pertumbuhan industri yang menggembirakan itu diikuti oleh peningkatan kejahatan yang jumlahnya cukup mengkhawatirkan. Sampai semester pertama 2011 total kasus fraud kartu kredit telah mencapai 12.265 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp31,37 miliar. Jika dirata-rata, berarti setiap bulannya ada 1.569 kasus.
Angka itu lebih besar dari rata-rata kasus kejahatan di sepanjang 2010 yang mencapai 1.510 kasus. Tahun lalu kasus yang terjadi mencapai 18.122 kasus, dengan nominal kerugian sebesar Rp 55,22 miliar. Artinya kejahatan menggunakan kartu pada semester pertama 2011 jumlahnya telah lebih dari separo jumlah total tahun lalu.
Mengutip data Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, tahun ini kasus paling besar dalam kartu kredit adalah pencurian identitas kemudian diikuti kasus kartu palsu. Kasus pembobolan paling tinggi terjadi pada Mei, berjumlah 1.776 kasus dengan kerugian mencapai Rp 2,76 miliar dan yang paling rendah terjadi pada Januari, sebanyak 1.400 kasus dengan kerugian Rp2,54 miliar.
Menurut Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo modus kejahatan penggelapan dana melalui kartu yang paling sering terjadi adalah modus lost and stolen card (kartu hilang dan dicuri), yang angkanya sekitar 20 persen. Modus ini digunakan pelaku dengan cara mencuri kartu dari pemegang, baik dengan mencuri langsung ketika sedang digunakan, atau ketika masih disimpan oleh pemegang. Selain itu ada beberapa modus lagi (lihat tabel).
“Modus lainnya adalah card not present atau kartu pembayaran tidak dapat ditunjukkan”, tambah Ariwibowo. Modus ini terjadi ketika pelaku telah mendapatkan data lengkap mengenai identitas pemilik kartu.
Sementara itu ada juga fraudulent application yaitu jenis fraud yang dilakukan pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu. Selanjutnya account takeover, pembobolan modus ini dilakukan dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu yang telah ada sebelumnya.
Bagi otoritas sederet kenyataan itu bukanlah sesuatu yang mengenakkan. Apalagi tahun ini BI juga masih direpotkan dengan kredit macet kartu plastik ini dan persoalan penagih utang kartu (debt collector). Belum lagi soal pemilik kartu yang masih di bawah umur dan penghasilan masih belum mencukupi atau satu nasabah yang memiliki lebih dari dua kartu.
Hingga pertengahan tahun, penerbitan kartu kredit baru setiap bulan rata-rata mencapai 100.000 kartu dan diperkirakan jumlah kartu di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta kartu akhir tahun.
ATURAN BARU
Sudah barang tentu demi menangkal kemungkinan berbagai masalah itu bertambah banyak dan besar, BI kemudian berniat merevisi regulasi kartu kredit dalam aturan mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). “Kita memang sudah lama memproses untuk memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit, kita anggap itu perlu agar di satu pihak customer terlindungi lebih baik, di pihak lain penerbit atau pelaksana beroperasi dengan prudential yang lebih baik,” kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.
Di antara berbagai aturan pembatasan kartu kredit itu, menurutnya BI akan mengatur batas maksimal suku bunga yang dikenakan kepada pengguna kartu kredit karena dinilai sudah terlalu tinggi saat ini. Selain itu juga ada aturan mengenai jumlah penghasilan minimal dan jumlah kartu maksimal yang bisa dimiliki nasabah.
Akan tetapi belum apa-apa, sebagian pelaku perbankan sudah pesimistis beberapa aturan itu dapat dilaksanakan. Misalnya, soal kewajiban bank menutup account kartu kredit nasabah yang tidak memenuhi syarat. Industri menilai, implementasinya tidak mudah karena bank tidak memiliki informasi lengkap mengenai jumlah kartu kredit nasabah.
BI menetapkan nasabah yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit maksimal 2 kartu dari dua penerbit berbeda. Sementara nasabah yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 10 juta, diperbolehkan memiliki kartu kredit lebih dari dua.
Managing Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, bank sulit mengetahui jumlah kartu milik nasabah. Pasalnya, bisa saja nasabah tidak jujur dalam mengisi formulir tersebut. “Kalau pendapatan bisa diverifikasi dari slip gaji yang dilampirkan, sementara jumlah kartu tidak mudah mengecek kebenaran datanya,” ujarnya.
Hal senada diutarakan oleh Muhammad Helmi, Vice President Card Products Group Head Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dia mengatakan bahwa untuk mengetahui jumlah kartu sangat tergantung kejujuran nasabah. “Kalau bank yang diminta untuk inisiatif mengetahui jumlah kartu kredit milik nasabah, akan sulit. Ada baiknya BI gencar sosialisasi dan meyakinkan nasabah,” kata dia.
Jadi kelihatannya tahun depan selain tetap dihantui oleh kejahatan kartu kredit yang kemungkinan belum bisa dikikis, BI juga akan kerepotan menanggapi keberatan dari pelaku terkait aturan baru.
Meski demikian tetap saja industri harus siap-siap mengurangi agresivitas penjualan kredit dengan cara lama dan mulai memikirkan cara baru. Bagaimana nasabah? Nasabah siap-siap mengurangi kartu kreditnya jika memiliki lebih dari dua. SP

















