JAKARTA, Stabilitas– Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) melakukan sinergi melalui berbagai program untuk mamaksimalkan kepatuhan dan penerimaan pajak nasional.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, program sinergi antara merupakan salah satu bagian penting strategi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya mengakselerasi gerak pembangunan dan meningkatkan kemandirian nasional.
“Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat EODB indonesia, dan kredibilitas serta efektifitas APBN,”kata Mardiasmo di Gedung Kemenkeu Jakarta, Selasa (26/6/2019).
Terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak (WP) atau wajib bayar (WB) di antaranya, Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya.
Mardiasmo menambahkan, tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko dimana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannnya dengan perpajakan dan kepabeanan. Reformasi terus menerus dilakukan Kementerian Keungan untuk mewujudkan kondisi yang ideal, dan menjawab berbagai tantangan perekonomian global.
Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada tahun 2018 dilaksanakan terhadap 13.748 WP, dan untuk tahun 2019 melanjutkan dari tahun sebelumnya dengan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).
Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (1243 WP pada tahun 2018, dimana 424 WP memenuhi kewajibannya; dan 2181 WP pada tahun 2019).
Selanjutnya, Joint Audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada tahun 2019 terdapat 31 WP yang menjadi Objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC. Selain itu, dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection).
“Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III. Dalam rangka efektifitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai,”bebernya.
Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya. Dengan single profile, Kementerian Keuangan bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasannya. Kepada pengguna jasa yang patuh (berdasarkan profil bersama) akan diberikan fasilitas/insentif bersama, demikian pula sebaliknya. (Is)

















