• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Ini Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sejak 22 Juli 2022

Iuran yang tadinya berupa kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

oleh Stella Gracia
23 Juli 2022 - 14:17
82
Dilihat
Ini Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sejak 22 Juli 2022
0
Bagikan
82
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

BERITA TERKAIT

SIG Kucurkan Rp1,4 Triliun di Tuban, Gandeng Taiheiyo Cement Perkuat Jaringan Global

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari, Dorong Kesadaran Lingkungan Pesisir Bali

Danantara Nilai Integritas Pasar Modal Jadi Kunci Tarik Investasi Asing

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.***

Tags: #BUMNBpjs kesehatanIuran BaruIuran Baru BPJS Kesehatankesehatan
 
 
 
 
Sebelumnya

LPEI dan BSI Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Nasional

Selanjutnya

KemenKopUKM Dukung Kehadiran LPS Khusus Bagi Koperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Beban Kanker Indonesia Diprediksi Naik 63%, Penanganan Lansia Fokus pada Kualitas Hidup

Beban Kanker Indonesia Diprediksi Naik 63%, Penanganan Lansia Fokus pada Kualitas Hidup

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 11:21

Stabilitas.id – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam penanganan penyakit tidak menular, khususnya kanker. Data Global Cancer Observatory (GLOBOCAN) memproyeksikan beban...

Anak Terlihat Sehat Tapi Kurang Gizi? Waspadai Hidden Hunger

Anak Terlihat Sehat Tapi Kurang Gizi? Waspadai Hidden Hunger

oleh Stella Gracia
23 Januari 2026 - 16:29

Stabilitas.id — Sebagai orang tua, rasanya lega melihat anak aktif, ceria, dan berat badannya terlihat normal. Tapi tahukah Ayah dan Bunda,...

Teknologi Radioterapi Presisi Tinggi Buka Harapan Baru Bagi Pasien Kanker Serviks

Teknologi Radioterapi Presisi Tinggi Buka Harapan Baru Bagi Pasien Kanker Serviks

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 11:22

Stabilitas.id - Di tengah masih tingginya angka kanker serviks di Indonesia yang menempati peringkat kedua kanker terbanyak pada perempuan dengan...

Setiap Menit Begitu Berharga: Stroke Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

Setiap Menit Begitu Berharga: Stroke Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

oleh Stella Gracia
28 November 2025 - 07:58

Stabilitas.id — Stroke masih menjadi ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Data WHO 2020 mencatat lebih dari 357.000 kematian per...

Diabetes, Mother of Diseases : Ancaman dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

Diabetes, Mother of Diseases : Ancaman dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

oleh Sandy Romualdus
19 November 2025 - 08:18

Stabilitas.id - Diabetes bukan sekadar penyakit gula darah tinggi. Lebih dari itu, kondisi ini menjadi akar dari banyak penyakit kronis...

BNI Perkuat Program Penurunan Stunting di NTT dan Banten

BNI Perkuat Program Penurunan Stunting di NTT dan Banten

oleh Sandy Romualdus
2 September 2025 - 18:40

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menggelar serangkaian program intervensi gizi dan kesehatan sebagai aksi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Industri Asuransi Jiwa Bukukan Pendapatan Rp238 Triliun, AAJI Fokus Benahi Klaim Kesehatan

Sinergi Satu Tahun Danantara, BNI Pertebal Dukungan Investasi SDM dan Akses Pendidikan

Ramadan 2026: Danamon Optimistis Transaksi QRIS Tumbuh Dua Digit di Tengah Mobilitas Mudik

Jelang Lebaran, BSN dan Insan Pers Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital OCTO Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

Eskalasi Geopolitik dan Momentum Ramadan Dongkrak Harga Emas HRTA ke Rp2,89 Juta per Gram

BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman

Friderica Widyasari Dewi: Menjaga Marwah Otoritas dengan Intuisi dan Presisi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
KemenKopUKM Dukung Kehadiran LPS Khusus Bagi Koperasi

KemenKopUKM Dukung Kehadiran LPS Khusus Bagi Koperasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance