JAKARTA, Stabilitas.id – Perkembangan penjaminan simpanan di sektor perbankan menunjukkan kondisi yang stabil. Hingga akhir Februari 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin seluruh simpanan pada 99,94% rekening nasabah Bank Umum, atau setara dengan 615.041.345 rekening.
Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), jumlah rekening yang dijamin oleh LPS mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS hingga periode yang sama, yaitu sebanyak 15.594.738 rekening.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Rapat Berkala Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025 pada Kamis (24/4/2025).
BERITA TERKAIT
Purbaya menuturkan bahwa untuk periode reguler triwulan I-2025 (Januari 2025), LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP): sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum; sebesar 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta sebesar 2,25% untuk simpanan Valuta Asing di Bank Umum.
Ketentuan TBP tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Februari hingga 31 Mei 2025 dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar maupun kondisi ekonomi dan perbankan nasional.
“LPS memastikan stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanannya yang kredibel serta resolusi bank yang efektif,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa pemantauan cakupan penjaminanan serta evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar sejalan dengan dinamika suku bunga deposito bank dan perkembangan ekonomi nasional.
Selain itu, menurut Purbaya lagi, LPS secara aktif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam menangani masalah perbankan serta menyelesaikan aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini bertujuan memperkuat kesiapan regulasi pelaksanaan tugas-tugas terkait stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan wewenang lembaga tersebut, LPS secara konsisten melakukan sosialisasi kepada publik. Pada triwulan I-2025 ini pula dimulai pengumpulan premi pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebagai implementasi amanat UU P2SK dan PP No.34 Tahun 2023 mengenai besaran premi PRP bagi industri perbankanan.
“LPS juga tengah merumuskan kebijakan-kebijakan baru guna mendukung penguatan sektor keuangan termasuk kebijakan terkait penempatan dana maupun pelaksanaan kewenangan dalam PRP,” tambahnya lagi. Selain itu sedang dipersiapkan pula infrastruktur bisnis serta pengembangan SDM sebagai bagian dari persiapan Program Penjamin Polis sesuai amanat UU P2SK yang akan berjalan tahun 2028 mendatang.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan sendiri berkomitmen mempererat sinergi antar lembaga demi respons kebijakan terkoordinasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan menghadapi berbagai risiko terhadap perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan negara.
KSSK juga aktif merumuskan langkah-langkah antisipatif bersama para pemangku kepentingannya—termasuk koordinasi lintas negara—untuk mengatasi volatilitas pasar domestik akibat eskalasi perang dagang global.
Tak hanya itu saja, KSSK tetap mendukung sektor riil beserta program Asta Cita Pemerintah demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Terakhir, Pemerintah bersama BI,OJK,LPS pun sepakat menyelesaikan seluruh aturan pelaksana UU P2SK secara kredibel melibatkan industri jasa keuangan maupun masyarakat luas. ***

















