Jakarta – Mantan pegawai divisi kepatuhan di United Overseas Bank (UOB) pada Senin (4/1) dihukum 12 minggu penjara karena memberikan informasi rinci mengenai pelanggan kepada seorang rentenir. Demikian dikutip dari laman resmi Channel News Asia, media online di Singapura hari ini.
Koh Chee Tong, 30, menghadapi empat tuduhan lewat UU Penyalahgunaan Komputer dan Cybersecurity, sementara 20 tuduhan lain tengah dipertimbangkan selama hukumannya. Dia sebelumnya didakwa bersalah di pengadilan pada 25 November tahun lalu.
Kejadian ini bermula ketika Koh terbukti memberikan data dan informasi terkait nasabah potensial milik UOB kepada seorang rentenir kakap bernama ‘Ah King’. Hal itu dilakukannya karena terjerat utang karena judi sebesar 16.000 dolla Singapura pada rentenir itu.
BERITA TERKAIT
Koh mendapatkan data dan informasi itu melalui database pelanggan bank. Ah King kemudian menggunakan rincian data itu untuk mencoba dan memperluas basis pelanggannya dengan menghubungi pelanggan UOB itu untuk menawarkan mereka pinjaman. Para pelanggan UOB yang dihubungi itu kemudian melaporkan kepada polisi setelah menerima telepon yang bernada pemaksaan dari Ah King.
Pada sidang bulan November, Wakil Jaksa Penuntut Umum pengadilan Singapura, Sanjiv Vaswani mengatakan tindakan Koh telah “menyimpang jauh dari sifat pekerjaannya” sebagai staf kepatuhan. Vaswani mendesak pengadilan untuk menjatuhkan penjara enam bulan, karena menilai tindak Koh sebagai “membahayakan integritas sektor perbankan”.
Di Indonesia, telemarketing yang menawarkan produk bank marak terjadi meski kebanyakan dilakukan oleh lembaga keuangan formal. Namun demikian, pencurian data dan informasi
pribadi nasabah (phishing) mulai marak terjadi terutama dari pembobolan lewat Internet.
Namun, pengacara Kalidass Murugaiyan mengatakan Koh terpaksa memberikan Ah King rincian pelanggan UOB karena itu adalah pilihan yang paling berat. Kalidass mengatakan denda yang tinggi akan menjadi hukuman yang cukup, dan mengatakan pengadilan bahwa kliennya adalah benar-benar menyesal, dan bahwa ia telah melakukan pelanggaran “yang bodoh”, dan menegaskan bahwa tindakan kliennya itu tidak benar-benar merugikan para korban.
“Ini adalah kasus yang aneh,” kata Kalidass, dan menambahkan bahwa Koh “sengaja memilih orang dengan latar belakang keuangan yang sehat ketika memilih nama dari database bank”. Hal itu diyakini akan mengurangi keinginan nasabah untuk memerlukan pinjaman ilegal dari Ah King.
Koh mengadapi hukuman 2 tahun penjara atau denda 5.000 dollar Singapura per tuntutan.
















