Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan revisi terhadap peraturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam aturan baru ini, OJK mewajibkan bank untuk memasukkan rencana dukungan kredit terhadap program prioritas pemerintah ke dalam dokumen perencanaan strategis mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar perbankan memiliki perencanaan yang lebih komprehensif dan forward-looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tujuannya agar bank dapat mengidentifikasi peluang kredit yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan memasukkannya ke dalam RBB, penyaluran kredit ke sektor-sektor yang memiliki dampak pada pertumbuhan ekonomi dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur,” ucap Dian dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
BERITA TERKAIT
Ketentuan mengenai pembiayaan program pemerintah ini termuat dalam Pasal 13 huruf h pada lampiran Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait RBB yang baru saja menyelesaikan masa uji publik.
Bukan Kewajiban, Tetap Utamakan Risiko
Meski rencana dukungan tersebut wajib dicantumkan dalam RBB, Dian menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah memaksa perbankan untuk menyalurkan kredit tanpa perhitungan. OJK tidak menetapkan kuota khusus atau target penyaluran yang mengikat bagi bank.
Menurut Dian, keputusan untuk menyalurkan kredit tetap sepenuhnya merupakan business judgment dari masing-masing bank. Keputusan tersebut harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko (risk appetite dan risk tolerance), serta analisis mendalam terhadap prospek usaha dan kemampuan bayar debitur.
“Keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan business judgment dari bank, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa penyesuaian aturan RBB ini merupakan bentuk dukungan perbankan terhadap program-program prioritas nasional seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 3 Juta Rumah, Koperasi Desa (Kopdes), dan program strategis lainnya.
Catatan Analis: Risiko Administratif dan Kualitas Kredit
Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai bahwa implementasi aturan ini memerlukan pengawasan yang ketat. Ia mengingatkan agar aturan ini tidak bergeser menjadi “tekanan administratif” yang mengabaikan penilaian kelayakan kredit di level bank.
Josua menyoroti adanya risiko jika bank didorong masuk ke sektor atau program pemerintah yang masih baru, di mana profil risiko, arus kas, dan rekam jejak debiturnya belum terpetakan dengan akurat.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai pengaturan ini dalam praktik berubah menjadi tekanan administratif yang mengalahkan penilaian kelayakan kredit di level bank,” kata Josua.
Ia menambahkan, meskipun kebijakan ini belum tentu menimbulkan risiko sistemik mengingat bantalan modal bank saat ini masih kuat, potensi kenaikan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) tetap ada. Terutama, lanjut Josua, jika penyaluran kredit dipaksa masuk ke proyek yang masih dalam tahap awal, terlalu bergantung pada fiskal, atau debiturnya belum memiliki rekam jejak usaha yang memadai.
“Program prioritas pemerintah memang berpotensi mendorong permintaan pembiayaan, tetapi pada saat yang sama, titik rawan kualitas kredit masih ada, terutama pada segmen UMKM dan kredit konsumsi yang risikonya memang relatif tinggi,” pungkasnya. ***

















