JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta koperasi bermasalah yang ada di pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, untuk menjalakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Serius.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sedang menyelesaikan 8 (delapan) koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.
Delapan koperasi yang dimaksud adalah KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Menkop sempat bertemu dengan anggota Koperasi Simpan Pinjam Simpan Bersama (KSPSB) yang menyampaikan kekecewaan mereka yang diakibatkan oleh pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.
“Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini,” ucap Menteri Teten, Jumat (20/5/22).
MenKopUKM pada akhirnya memberikan anjuran kepada para anggota untuk menggelar RAT (Rapat Anggota Tahunan) Luar Biasa, untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasi oleh pengurus lama dan memenuhi kewajiban kepada anggota.
Diketahui oleh Menteri Teten, saat ini putusan MA terkait PKPU tidak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, yang justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.
“Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi,” ungkapnya.***