Terjebak hambatan administratif kepailitan, ekspor PT Dua Kuda Indonesia tersendat. Serikat pekerja dan manajemen minta operasional tetap berjalan.
Stabilitas.id — Di tengah proses kepailitan yang sedang bergulir, PT Dua Kuda Indonesia menegaskan bahwa persoalan mendasar yang mengancam kelangsungan usaha perseroan bukanlah kelemahan fundamental bisnis maupun penurunan permintaan pasar global.
Produsen pengolahan produk turunan kelapa sawit (oleochemical) tersebut menilai hambatan administratif selama rantai proses hukum kepailitan menjadi faktor utama yang menyumbat alur produksi hingga pengiriman ekspor perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia Ridwan mengungkapkan, sebelum penetapan status hukum tersebut, pabrik perseroan beroperasi penuh dengan kapasitas produksi skala besar guna memenuhi komitmen pasokan pasar internasional secara rutin.
Namun, mekanisme persetujuan administratif yang lebih panjang pasca-status kepailitan membuat sejumlah kewajiban pembayaran operasional mendesak tidak dapat dieksekusi secara cepat. Dampaknya, aktivitas ekspor yang menjadi sumber utama arus kas (cash flow) perusahaan ikut terganggu.
“Perusahaan sebenarnya masih sangat mampu menjalankan operasional. Persoalannya, beberapa kebutuhan operasional mendesak tidak dapat dipenuhi dengan segera karena harus melewati mekanisme kepailitan yang panjang,” ujar Ridwan saat ditemui di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Senin (3/8/2026).
Ridwan menambahkan, terhambatnya jadwal pengiriman ekspor berdampak berantai pada penurunan arus kas masuk, yang dibutuhkan untuk pembelian bahan baku baku, pemenuhan biaya utilitas pabrik, hingga penyelesaian hak-hak pekerja.
Pentingnya Skema Going Concern Bagi 1.060 Pekerja
Manajemen dan serikat pekerja menilai kondisi bisnis perusahaan sejatinya masih sangat prospektif. Hal ini terbukti pada periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya, di mana kegiatan produksi dan distribusi tetap berjalan stabil.
Saat ini, kelangsungan operasional pabrik PT Dua Kuda Indonesia menjadi sandaran hidup bagi lebih dari 1.060 pekerja, baik karyawan organik maupun tenaga alih daya (outsourcing).
Oleh karena itu, penerapkan prinsip keberlanjutan usaha (going concern) dinilai krusial untuk dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) hukum.
Melalui izin operasional yang tetap berjalan adaptif, perseroan optimistis mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri, menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur, mempertahankan kepercayaan pembeli mancanegara, serta menjaga kepastian kerja bagi ribuan karyawannya.***

















