Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat memperkuat agenda transformasi dan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab untuk mendorong stabilitas sistem keuangan serta memperdalam pelindungan konsumen. Komitmen tersebut menjadi benang merah dalam penyelenggaraan OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang berlangsung di Bali, Senin (1/12).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan OJK harus mampu mengimbangi laju pemanfaatan teknologi di industri jasa keuangan. Menurutnya, keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan mitigasi risiko menjadi fondasi utama dalam mengawal perkembangan digitalisasi sektor keuangan.
“Seiring cepatnya perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI), penting bagi kita berbagi pandangan dan merumuskan kerangka regulasi yang seimbang, mendorong inovasi namun tetap menjaga stabilitas dan pelindungan konsumen,” ujar Mahendra.
BERITA TERKAIT
Penguatan Kerangka Tata Kelola AI
Mahendra menjelaskan implementasi teknologi AI di sektor keuangan telah diformalkan melalui sejumlah kebijakan. OJK telah menerbitkan Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI for Fintech pada 2023, serta Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025, yang menekankan governance dan risk management model AI untuk bank.
OJK juga tengah mengembangkan program tokenisasi aset digital melalui regulatory sandbox dengan fokus pada model tokenisasi emas, obligasi dan properti.
“Kami mendorong inovasi tokenisasi secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara pengembangan teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Mahendra.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Pemerintah tengah memperkuat aspek regulasi dan kompetensi SDM untuk mendorong pemanfaatan AI di sektor keuangan.
“Sektor jasa keuangan perlu memperluas inovasi AI untuk memperlebar akses perbankan digital, pembiayaan mikro, dan decision tools bagi UMKM,” ujar Airlangga.
Selain itu, kolaborasi Indonesia–OECD dinilai berperan penting dalam mempercepat harmonisasi kebijakan, sekaligus menyelaraskan standar nasional dengan best practice internasional.
Direktur Financial and Enterprise Affairs OECD Carmine Di Noia menegaskan Asia menjadi pusat inovasi keuangan digital dan pengadopsi teknologi tercepat di dunia.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan inovasi dapat berkembang secara bertanggung jawab dan inklusif, serta memperkuat kepercayaan publik,” ujar Carmine.
Pada kesempatan tersebut, turut diluncurkan The OECD Report on Artificial Intelligence in Asia’s Financial Sector dan Panduan Kode Etik AI untuk Teknologi Finansial di bawah pengawasan IAKD.
Arah Aksesi Indonesia ke OECD
Kerja sama OJK–OECD juga merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Kolaborasi tersebut sebelumnya diformalisasi dalam MoU yang terakhir diperbarui pada 2021, meliputi penguatan regulasi, perlindungan konsumen, serta integritas sistem keuangan.
Mahendra menyebut forum ini sebagai momentum harmonisasi kebijakan negara-negara Asia dan anggota OECD untuk mendorong pertumbuhan dan inklusi keuangan.
Pada sesi siang, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi memaparkan agenda tokenisasi dan tata kelola aset digital di Indonesia.
“Aset digital mendefinisikan kembali sifat aset itu sendiri dan infrastruktur untuk pertukarannya,” jelas Hasan.
Hari pertama kegiatan ditutup dengan diskusi panel mengenai kebijakan AI dan arah pengembangan aset digital. Acara berlanjut pada hari kedua dengan pembahasan perkembangan tokenisasi aset dan implikasinya terhadap pasar keuangan.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 40 perwakilan regulator, pakar, dan pelaku industri dari berbagai negara. ***





.jpg)










