Stbilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Inisiatif ini dirancang untuk mengintegrasikan sektor pertambangan emas dengan industri jasa keuangan melalui hilirisasi dan tokenisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti lonjakan harga emas dunia yang kini menembus level US$5.000 per troy ounce. “Jika dibandingkan saat peluncuran tahun lalu yang masih di kisaran US$3.000, investasinya sudah memberikan imbal hasil sekitar 60% dalam setahun,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah mencapai 153,05 ton. PT Pegadaian masih mendominasi dengan total kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, di mana 40,59 ton atau setara Rp102 triliun merupakan kelolaan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL).
BERITA TERKAIT
Rincian kelolaan emas di Pegadaian mencakup:
-
Tabungan Emas: 19,25 ton (Rp55,05 triliun)
-
Bullion Trading: 15,07 ton (Rp11,37 triliun)
-
Jasa Titipan Korporasi: 3,7 ton (Rp10,57 triliun)
-
Deposito Emas: 2,25 ton (Rp6,4 triliun)
Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan volume perdagangan emas sebesar 2,78 ton (Rp7,9 triliun) dan penitipan emas sebesar 2,44 ton (Rp7,5 triliun).
Inovasi ETF Emas dan Tokenisasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK juga memperkuat sisi instrumen melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF Emas. Aturan ini memungkinkan unit penyertaan reksa dana berbasis emas diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
“Kami juga terus mendorong inovasi melalui uji coba tokenisasi emas pada sandbox. Saat ini, sebanyak 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi menembus Rp8 miliar,” jelas Dian.
Guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini memberikan kepastian hukum syariah bagi pelaku pasar yang ingin menggunakan skema deposito atau pembiayaan berbasis emas.
OJK optimistis dengan adanya Roadmap yang bersifat living document ini, ekosistem bulion Indonesia akan menjadi salah satu pilar pendalaman pasar keuangan nasional dan mendukung hilirisasi emas dari hulu ke hilir secara berkelanjutan. ***

















