• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan POJK 30/2025, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko ITSK & Aset Keuangan Digital

oleh Sandy Romualdus
7 Februari 2026 - 17:56
102
Dilihat
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK
0
Bagikan
102
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pertumbuhan sektor keuangan digital berjalan sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis berbasis teknologi.

POJK 30/2025 mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK menilai perkembangan pesat ITSK memunculkan berbagai risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi, yang membutuhkan kerangka pengaturan lebih komprehensif dan terintegrasi.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Aturan ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, termasuk Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam aspek tata kelola, OJK mewajibkan penyelenggara memiliki minimal dua anggota Direksi, serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.

BERITA TERKAIT

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

Dari sisi manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh, mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi hingga pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan pengendalian internal. Penyelenggara ITSK diwajibkan mengelola risiko utama seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Sebagai instrumen pengawasan, OJK mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. POJK 30/2025 akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, dengan masa transisi guna memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri.

Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 juncto POJK Nomor 23 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terukur di sektor aset keuangan digital.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, hingga Pedagang. Rencana bisnis wajib memuat sasaran usaha tahunan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus pedagang, rencana bisnis juga mencakup produk dan layanan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.

  • Baca juga: Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis, yang memuat capaian, tindak lanjut, dan informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama dilakukan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I/2027.

Melalui dua regulasi ini, OJK menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional.***

Tags: Aset Keuangan DigitalInovasi Teknologi Sektor KeuanganITSKmanajemen risiko keuangan digitalojkperdagangan aset digitalPOJK 30/2025regulasi OJK terbaruSEOJK 34/2025tata kelola ITSK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Dukungan Program 3 Juta Rumah

Selanjutnya

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 08:57

OJK perkuat sektor jasa keuangan di HUT ke-81 RI. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi paparkan 3 amanah Presiden Prabowo:...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance