Oleh Romualdus San Udika
Semua mata saat ini tampaknya tertuju pada Amerika Serikat ketika negara tersebut bersiap untuk mengarahkan kebijakannya kepada jalur normal. Semua otoritas negara-negara di dunia sudah siap dengan hitung-hitungan analisis, seberapa besar dampaknya jika AS mewujudkan rencana normalisasi kebijakan ekonominya.
Seperti yang sudah terasa saat ini, kebijakan AS itu akan menyedot likuiditas dari negara-negara lain dan menyisakan kekeringan yang mencabik yang bisa berujung krisis. Indonesia pernah memiliki pengalaman getir yang tak akan dilupakan perihal krisis likuiditas enam belas tahun lalu.
BERITA TERKAIT
Bank Indonesia sejatinya sudah memperbaiki sistem yang dinilai rapuh dalam menghadapi ancaman likuiditas dan terkait modal perbankan dalam sepuluh tahun belakangan. Akan tetapi tetap saja kekhawatiran itu ada.
BI yang sudah melepas fungsi pengawasan perbankan, tampaknya sudah merintis persiapan menghadapi rencana kebijakan AS dengan terus mempertahankan suku bunga acuan di level 7,50 persen sejak setahun terakhir. Setahun terakhir, bank sentral juga ‘sibuk’ menyiapkan fondasi untuk memperkuat suplai valuta asing di tengah kolam pasar keuangan yang masih dangkal dan didominasi oleh pemain asing.
Di samping itu, Menurut mantan Deputi Gubernur BI yang mengurusi moneter, Hartadi Agus Sarwono, bank sentral sebenarnya memiliki dua tools dalam mengelola likuiditas di sistem keuangan. Pertama capital flow management (CFM), dan kedua macro prudential measurement (MCM). “Dua-duanya ini tools untuk me-manage liquidity,” kata dia.
Beberapa tahun lalu, BI juga sempat mengatur perbankan dalam hal penyaluran kredit ke sektor properti agar tidak berlebihan melalui aturan loan to value (LTV). Hal itu juga tidak bisa dilepaskan dengan pengendalian risiko likuiditas perbankan.
Malahan sejak 2008, BI sudah menerbitkan rekomendasi terkait standar manajemen risiko likuiditas kepada perbankan yang terdiri dari pengawasaan aktif dewan komisaris dan direksi untuk risiko likuiditas. Kemudian kebijakan, prosedur dan limit risiko likuiditas. Juga proses manajemen risiko likuiditas. Dan terakhir sistem pengendalian intern untuk risiko likuiditas.
Di lain sisi, Otoritas Jasa Keuangan, yang telah menjadi badan pengawas perbankan, tak kurang juga khawatirnya melihat sinyal kekeringan likuiditas lewat maraknya penawaran suku bunga deposito yang kelewat tinggi. Oleh karena itu, OJK langsung bereaksi dengan menerbitkan aturan yang membatasi suku bunga deposito yang dikaitkan dengan permodalan yang dimiliki bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan perang bunga deposito saat ini dinilai sebagai dampak dari bertahannya suku bunga acuan (BI Rate) mencapai 7,5 persen hampir satu tahun ini. Selain itu, peran pemilik dana besar yang jumlahnya kurang 1 persen (Rp 5 miliar ke atas) tetapi menguasai 45 persen dari sumber dana perbankan juga tak kalah mempengaruhi. “Pemilik dana besar itu cenderung memberi tekanan pada bank untuk memberikan bunga tinggi. Jika tidak, dana akan mudah berpindah,” ujar Nelson.
Berdasarkan data OJK, rata-rata suku bunga dana perbankan sejak awal tahun hingga Juli 2014 meningkat 70 bps (0,7 persen) yaitu dari 7,97 persen pada Januari menjadi 8,67 persen pada Agustus. Pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada dikisaran 11 persen, terutama dilakukan oleh bank-bank bermodal menengah besar.
Maka dari itu, sejak 1 Oktober 2014, OJK menetapkan batas maksimum suku bunga deposito perbankan. Suku bunga deposito ditetapkan maksimal 9,75 persen untuk bank kelas menengah dan bank besar sebesar 9,5 persen. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari persaingan tingkat deposito perbankan.
Namun demikian, kebijakan pembatasan suku bunga dinilai tidak efektif mengatasi perang bunga antarbank. Langkah itu, malahan, hanya akan menguntungkan bank-bank bermodal besar dan makin menekan bank-bank kecil.
Kebijakan itu cukup menguntungkan bagi bank besar sehingga tidak usah perang harga dengan pesaingnya, tapi tidak akan efektif untuk bank menengah kecil, mereka perlu likuiditas dan akan pakai berbagai cara untuk survive,” jelas Pardi Sudradjat, Direktur Eksekutif BaRA, sebuah lembaga yang menghimpun bankir-bankir di bidang manajemen risiko.
Lebih lanjut Pardi mengatakan jika ingin memberikan solusi kepada bank dan industri keuangan, otoritas disarankan untuk memberi kebijakan blanket guarantee untuk pinjaman antar bank, sehingga hal itu dapat membantu kesulitan bank-bank kecil dalam mencari likuiditas.
Tekan Defisit
Sementara pemerintah selaku otoritas fiskal juga mulai pasang kuda-kuda dalam menghadapi potensi makin ketatnya likuiditas pada 2015, terutama akibat faktor tekanan eksternal. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, dari sisi mikro, OJK dan BI sudah melakukan mitigasi risiko pengetatan likuiditas. Karena itu, pemerintah tidak ingin ketinggalan dengan melakukan mitigasi secara makro. ”Kuncinya adalah menekan defisit,” ujar dia.
Disebutkan, ada dua defisit yang akan ditekan pemerintah. Pertama, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditekan melalui efisiensi. Kedua, defisit neraca berjalan (current account) yang akan ditekan melalui perbaikan neraaca dagang dan jasa. ”Kalau defisit anggaran dan neraca berjalan bisa ditekan, itu memperkuat ketahanan sistem keuangan kita,” tegas Bambang.
Dalam pembahasan RAPBN 2015, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah sepakat untuk menekan defisit anggaran dari usul awal 2,32 persen menjadi 2,01 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan asumsi pendapatan negara dipatok Rp 1.793 triliun dan pagu belanja negara Rp 2.017 triliun, defisit APBN akan menjadi Rp 224 triliun atau 2,01 persen dari PDB. Angka tersebut lebih rendah daripada usul awal yang dipatok Rp 257 triliun. Besaran defisit itulah yang harus dipenuhi pemerintah melalui penerbitan surat utang atau surat berharga.
Risiko pengetatan likuiditas bisa terjadi seiring rencana Bank Sentral Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga dan pengurangan stimulus quantitative easing. Langkah tersebut akan mengakibatkan dana-dana di emerging market pulang kampung ke AS. Dengan begitu, pemerintah bisa mengalami kesulitan saat mencari dana untuk membiayai defisit. ”Kalau defisitnya kecil, kebutuhan mencari pendanaan akan lebih ringan,” ucap dia.
Namun, upaya pemerintah menekan defisit agar tidak terlalu berebut mencari dana di tengah kondisi likuiditas dinilai belum cukup. Karena, menurut ekonom dan pengamat perbankan Aviliani, ketatnya likuiditas itu juga dipicu perilaku pemerintah.
Dia menyebut, strategi front loading pemerintah yang menerbitkan banyak sekali surat utang pada awal tahun membuat para pemilik dana mengalihkan simpanan dari bank untuk dibelikan surat utang. ”Apalagi pemerintah memberikan bunga tinggi untuk surat utang. Jadi, bank pun harus ikut menawarkan bunga tinggi,” ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menghadapi kondisi likuiditas yang ketat ini? M. Doddy Ariefianto, Ekonom LPS menilai, LPS tidak merilis kebijakan yang khusus. “Saya rasa tidak. Business as usual saja.” Akan tetapi tahun depan, kata dia, LPS akan memiliki wewenang tambahan dalam melakukan pemeriksaan bank. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan peralihan pemeriksaan BI ke OJK.
Wewenang pemeriksaan datang dari amanat UU OJK pasal 42, dimana LPS dapat melaksanakan pemeriksaan bank dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPP (Lembaga Pengawas Perbankan). Karakter pemeriksaan LPS bersifat sekunder, primary examination tetap pada OJK.
LPS mencatat pertumbuhan total dana simpanan dari perbankan umum nasional pada bulan Agustus 2014 sebesar 2,12 persen dibandingkan bulan sebelumnya atau setara dengan Rp81,269 triliun. Dengan penambahan ini menjadikan total simpanan LPS per akhir Agustus menjadi Rp3.913,842 triliun.
Peningkatan simpanan tersebut disebabkan adanya peningkatan jumlah simpanan dari nominal di atas Rp5 miliar senilai Rp79,736 triliun atau setara 4,77 persen (MoM). Dengan kenaikan tersebut menjadikan total simpanan sebesar Rp1.750,220 triliun atau setara dengan 44,72 persen dari seluruh total simpanan yang ada.
Butuh UU JPSK
Mengingat besarnya trauma pada dua kali penanganan krisis global, pemerintah mendesak adanya aturan untuk pencegahan dan penanganan krisis. Sejak krisis keuangan 2008, pemerintah sudah mencoba membuat Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam aturan ini, ditentukan hal-hal yang bisa dilakukan pemerintah, BI, OJK, dan LPS dalam mengatasi guncangan di sistem keuangan.
Agus DW Martowardojo, Gubernur BI, menilai UU JPSK merupakan dasar hukum yang kuat dalam pengambilan kebijakan saat krisis. Melihat ketidakpastian ekonomi global saat ini, Indonesia sangat membutuhkan UU JPSK. “Kita lihat stabilitas sistem keuangan, kita lihat kondisi di luar. Ada rencana bunga di Amerika Serikat naik,” kata Agus.
Kenaikan suku bunga di AS, lanjut Agus, akan menyebabkan perpindahan dana di pasar keuangan. Investor akan cenderung mengarah ke AS dan meninggalkan negara berkembang, termasuk Indonesia. Jika investor asing meninggalkan pasar keuangan Indonesia, maka bisa dipastikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar rupiah, sampai harga obligasi akan melemah. “Jadi kita di Indonesia perlu UU JPSK,” tegas Agus.
Menurut Agus, melalui UU JPSK akan ada kejelasan soal penanganan krisis. Instansi yang terkait menjadi tidak gamang dalam mengambil keputusan. “Dengan UU JPSK itu akan membuat kita dapat lebih siap kalau seandainya ada tekanan dari luar. Kami memahami area lain yang diwaspadai,” katanya.
Respons Dunia
Sejatinya bukan cuma Indonesia yang bersiap menghadapi langkah AS. Baru-baru ini, otoritas moneter Jepang akan mengambil langkah mengejutkan dengan menyuntikkan dana hingga 20 triliun yen (sekitar 182 miliar dollar AS) untuk skema pembelian aset-aset di dalam negerinya.
Langkah itu membuat jumlah suntikan dana Bank of Japan mencapai total 80 triliun yen per tahun. Hal yang tak terduga ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan saat Federal Reserve AS mengakhir stimulus besarnya.
“Kami memutuskan untuk menambah jumlah pelonggaran kualitatif dan kuantitatif untuk segera mencapai target kenaikan harga. Kita sedang berada di masa-masa kritis untuk membebaskan diri dari deflasi,” kata Gubernur Bank of Japan (BoJ) Haruhiko Kuroda.
Keputusan Kuroda ini sejalan dengan prediksi para ekonom sebelumnya, yang memprediksi ia akan gagal mencapai target inflasi 2 persen pada tenggat waktu April 2015 mendatang.
Selain itu, Bank Sentral Brazil juga mengambil langkah yang tak kalah mengejutkan para investor seluruh dunia. Bank menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin pada Rabu di pekan terakhir bulan lalu yang memberi kejutan kepada pasar yang sebelum memperkirakan bank sentral akan mempertahankan suku bunganya minimal pada bulan ini sebelum Presiden baru Dilma Rousseff memperkenalkan perubahan kebijakan menyusul kemenangan pemilihan kembali.






.jpg)










