Stabilitas.id – Pemerintah memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan (Pertalite) dan subsidi (Solar) tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa keputusan ini berlaku selama rata-rata harga minyak mentah dunia berada di bawah ambang batas US$97 per barel.
“Pemerintah dan Pertamina sudah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir tahun, sepanjang harga minyak dunia terkendali,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
BERITA TERKAIT
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperkuat pernyataan tersebut dengan memastikan bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih sangat memadai untuk menopang beban subsidi.
Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai simulasi stress test jika harga minyak dunia menembus angka psikologis US$100 per barel. Hasilnya, defisit anggaran diperkirakan tetap terjaga di level aman, yakni kisaran 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Subsidi BBM tidak akan dihilangkan dan tidak akan naik sampai akhir tahun. Anggaran kami cukup,” tegas Purbaya.
Pemanfaatan SAL Rp420 Triliun
Sebagai langkah mitigasi terhadap lonjakan harga minyak global yang tidak terkendali, pemerintah menyiapkan “bantalan” berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SAL) yang mencapai Rp420 triliun.
Dana cadangan ini dapat dikerahkan sewaktu-waktu jika terjadi tekanan fiskal tambahan. Purbaya menilai kemungkinan harga minyak bertahan di atas US$100 per barel dalam jangka panjang relatif kecil, mempertimbangkan dinamika politik di Amerika Serikat dan kondisi geopolitik global.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif terkait kondisi fiskal nasional. Seluruh kebijakan subsidi telah diperhitungkan secara matang untuk menjaga stabilitas makroekonomi tanpa melampaui batas kemampuan anggaran negara. ***
















