JAKARTA, Stabilitas.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mewakili Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyerahkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi tingkat nasional dapat terkendali.
“Ketika kita di dalam APBN mendesain insentif fiskal, kita menggunakan salah satu kriterianya adalah pengendalian inflasi daerah. Untuk daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif fiskal di tahun anggaran berjalan,” ungkap Wamenkeu, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, pada Senin (5/8/24).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu menjelaskan sejak tahun 2023, pemerintah mendesain dana insentif daerah dengan salah satu faktornya adalah inflasi di tiap kabupaten kota dan provinsi. Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penting dalam memastikan inflasi terkendali.
BERITA TERKAIT
“Dari tempat sentra-sentra produksi kepada pasar kita, lalu kemudian memastikan harga yang di pasar itu adalah harga yang wajar, harga yang tidak berfluktuasi terlalu cepat, dan ini adalah peran serta dari Ibu Bapak yang mengontrol pasar, mengontrol jalur distribusi, melihat secara detail apakah pembangunan-pembangunan infrastruktur kita telah berjalan dengan baik atau tidak sehingga bisa betul-betul membantu mengurangi harga,” lanjut Wamenkeu.
Lebih lanjut, Wamenkeu meminta kepada kepala daerah untuk secara detail mulai melihat tingkat pertumbuhan ekonomi daerahnya masing-masing agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan di atas 5%.
“Mohon Ibu Bapak Gubernur, Bupati, dan Walikota melihat APBD-nya masing-masing untuk memastikan APBN-nya jalan, belanjanya terlaksana, dan belanja itu produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing,” jelas Wamenkeu.
Selain itu, Wamenkeu juga berharap kepala daerah dapat melihat gerak dunia usaha secara detail di daerah masing-masing, terutama yang melakukan proses produksi dan menciptakan barang dan jasa sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Daerah penerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun 2024 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di tahun 2024 ini, daerah penerima bertambah menjadi 50 daerah per periode sehingga peluang daerah untuk mendapatkan alokasi insentif fiskal menjadi lebih besar.
Dari 50 daerah penerima tersebut, 36 daerah di antaranya, merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi di tahun anggaran 2023.
“Ada 14 daerah yang pernah menerima. Artinya daerah-daerah ini sudah tahu kunci-kuncinya inflasi. Kalau sudah tahu kunci-kuncinya inflasi dipegang terus. Yang menjadi daerah penerima baru tolong pelajari kunci-kunci itu supaya besok-besok bisa dapat lagi,” tutup Wamenkeu.***