Stabilitas.id – Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berkomitmen penuh dalam menekan peredaran produk ilegal yang merugikan industri dan kesehatan publik. Langkah ini diwujudkan melalui pengumuman pemenang Sayembara Konten Sosial Media dan Poster Edukasi Waspada Obat dan Makanan Palsu bertajuk “Cerdas Sebelum Belanja, Pilih Tempat yang Jelas dan Terpercaya”.
Agenda edukasi kreatif ini diselenggarakan dalam rangkaian festival “Safe Sound Fest: Bersuara Sehat Tanpa Penyalahgunaan Obat” yang digelar secara kolaboratif bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia serta didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Peredaran produk farmasi dan pangan tiruan dinilai masih menjadi tantangan makro yang serius lantaran memicu kerugian finansial nyata bagi konsumen dan pelaku usaha legal yang patuh pada regulasi, di samping risiko kesehatan fatal seperti kegagalan terapi hingga keracunan.
BERITA TERKAIT
Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P Kusumah memaparkan, sayembara ini sengaja dirancang sebagai medium komunikasi massa untuk memacu keterlibatan aktif masyarakat dalam memutus mata rantai pemalsuan produk melalui berbagai platform digital.
“Sayembara ini sebagai ajakan kepada masyarakat untuk terlibat dalam upaya perlindungan serta lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli produk Obat dan Makanan,” ujar Justisiari dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Daftar Jawara Konten Kreatif MIAP 2026
Berdasarkan hasil kurasi dan penilaian dewan juri, berikut adalah daftar kreator yang berhasil menyabet penghargaan tertinggi dalam kompetisi edukasi anti-pemalsuan ini:
Kategori Konten Sosial Media:
-
Peringkat I: Tiansi (Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah) – Judul Karya: PALUGADA
-
Peringkat II: Hayunda Hasnan Habib (Kota Surakarta, Jawa Tengah) – Judul Karya: Tips Aman Belanja Obat dan Makanan
-
Peringkat III: Abdul Wahid Shafauzadi (Kabupaten Situbondo, Jawa Timur) – Judul Karya: Selalu Cek KLIK
Kategori Poster Edukasi:
-
Peringkat I: M. Talal (Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh) – Judul Karya: Belanja Cerdas, Hidup Berkualitas
-
Peringkat II: Sungging Priyanto (Kabupaten Tangerang, Banten) – Judul Karya: Konsumen Cerdas
-
Peringkat III: Chika Yutha Cahyacetta (Kota Salatiga, Jawa Tengah) – Judul Karya: Pilih Tempat Terpercaya Agar Terhindar dari Bahaya
Acuan Regulasi Peraturan BPOM No. 14/2024
Justisiari mengingatkan, merujuk pada ketentuan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, ruang lingkup pengawasan produk yang rentan dipalsukan ini mencakup spektrum yang luas. Komoditas tersebut meliputi sektor Obat, Bahan Obat, Obat Bahan Alam (herbal), Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, produk Kosmetik, hingga lini Pangan Olahan massal.
Melalui penetrasi konten edukasi yang berkelanjutan, MIAP optimistis dapat membangun ekosistem pasar yang diisi oleh konsumen yang lebih kritis, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap keaslian produk.
“Kerja sama antara BPOM, DJKI, dan MIAP melalui penyelenggaraan sayembara ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan masyarakat dalam membangun budaya konsumsi yang lebih bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menyebarluaskan pesan kewaspadaan,” tutup Justisiari. ***






.jpg)










