Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan pada Jumat (27/3/2026). Robert menggantikan posisi Heru Pambudi yang telah menjabat sejak 2021.
Pelantikan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/TPA/2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Menkeu Purbaya menegaskan keyakinannya bahwa Robert mampu mengemban tanggung jawab besar sebagai “motor” organisasi di kementerian yang mengelola keuangan negara.
BERITA TERKAIT
“Saya percaya Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Purbaya di hadapan jajaran pimpinan tinggi Kemenkeu.
Rekam Jejak Lintas Fungsi
Purbaya menilai penunjukan Robert sebagai pejabat pimpinan tinggi madya sangat tepat mengingat latar belakang akademis dan kariernya yang komprehensif. Robert dikenal memiliki pengalaman luas, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, hingga perumusan kebijakan penerimaan negara.
Beberapa poin krusial yang menjadi catatan Menkeu terkait kompetensi Robert antara lain:
-
Fondasi Akademik: Memiliki latar belakang kuat dalam bidang ekonomi dan hubungan internasional.
-
Pengalaman Lapangan: Pernah memimpin wilayah operasional serta fungsi internasional.
-
Kebijakan Strategis: Terlibat aktif dalam fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan penerimaan negara.
Tantangan Sinergi Organisasi
Sebagai Sekretaris Jenderal, Robert diharapkan mampu menyinergikan berbagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas beragam, mulai dari pajak, bea cukai, hingga anggaran dan perbendaharaan.
“Pak Robert datang dengan fondasi yang kuat. Rekam jejak beliau mencerminkan kemampuan di lapangan hingga koordinasi lintas fungsi. Hal ini krusial karena posisi Sekjen menuntut pemahaman menyeluruh terhadap operasional dan kebijakan organisasi,” tambah Purbaya.
Penunjukan Robert Leonard Marbun di awal kuartal II/2026 ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola internal Kemenkeu, terutama di tengah implementasi sistem baru seperti Coretax dan upaya efisiensi anggaran nasional yang sedang digalakkan. ***
















