Stabilitas.id — PT Bank Neo Commerce Tbk. (IDX: BBYB) ikut ambil bagian dalam mempercepat peningkatan indeks literasi keuangan nasional guna membendung maraknya kasus penipuan berkedok investasi. Emiten perbankan dengan layanan digital ini secara aktif membagikan panduan taktis bagi masyarakat untuk mendeteksi dini karakteristik atau ciri-ciri investasi ilegal alias investasi bodong.
Langkah edukasi proaktif tersebut sejalan dengan masifnya temuan kasus di lapangan. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, sepanjang kuartal I/2026 otoritas telah menyapu bersih 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua entitas investasi bodong. Sementara itu, per 29 April 2026, jumlah aduan masyarakat yang masuk terkait investasi gelap telah menembus 2.379 kasus.
Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono menegaskan, sebagai salah satu pemain utama di industri perbankan digital, BNC memikul tanggung jawab moral untuk melindungi konsumen dari jebakan cyber-fraud dan money game.
BERITA TERKAIT
“Di era yang serbadigital ini, kami paham betapa pentingnya mengedukasi masyarakat terkait investasi ilegal. Masyarakat harus mampu mengenali karakteristik dasar investasi bodong agar terhindar dari kerugian finansial yang destruktif,” ujar Eri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Lima Red Flags Investasi Bodong yang Wajib Diwaspadai
Guna mempermudah masyarakat dalam melakukan analisis mandiri sebelum menempatkan modal, Bank Neo Commerce merangkum lima indikator bahaya (red flags) utama yang kerap melekat pada produk investasi palsu:
-
Entitas Tidak Terdaftar dan Diawasi OJK: Ini merupakan tameng hukum paling mendasar. Jika sebuah lembaga pengumpul dana tidak mengantongi izin resmi dari OJK, Bappebti, atau Bank Indonesia, maka aktivitasnya dipastikan ilegal.
-
Iming-iming Imbal Hasil Tinggi, Instan, dan Bebas Risiko: Hukum dasar keuangan adalah high risk, high return. Klaim keuntungan selangit dalam waktu singkat tanpa ada risiko kerugian merupakan trik manipulasi psikologis yang tidak masuk akal secara ekonomi.
-
Ketidakjelasan dan Minimnya Transparansi Dana: Penyelenggara investasi bodong biasanya menyembunyikan struktur lembaga, model bisnis, serta instrumen penempatan dana (underlying asset). Investor tidak pernah diberi tahu bagaimana uang mereka diputar.
-
Tekanan Psikologis yang Memicu FOMO: Oknum pemasar investasi ilegal sering kali melancarkan taktik kelangkaan (scarcity) secara agresif dan berlebihan. Mereka menekan calon korban agar segera mentransfer dana tanpa memberikan waktu berpikir yang cukup guna memicu efek Fear of Missing Out (FOMO).
-
Banjir Keluhan Publik dan Tidak Adanya Kanal Resmi: Sebelum membeli produk, riset rekam jejak (track record) mutlak diperlukan. Platform bodong umumnya dipenuhi ulasan buruk secara digital, atau bahkan sama sekali tidak memiliki alamat situs (URL) dan media sosial resmi yang terverifikasi.
Sokong “GENCARKAN” OJK 2026
Aksi literasi yang digalang oleh BNC ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kampanye makro yang tengah masif dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Gerakan ini difokuskan untuk meratakan pemahaman keuangan (financial literacy) di seluruh pelosok Indonesia sepanjang tahun 2026.
Sebagai wadah pendukung, BNC telah mengintegrasikan berbagai artikel panduan keuangan, tips investasi syariah dan konvensional yang aman, hingga modul keamanan siber (digital safety) langsung di dalam aplikasi mobile banking miliknya, neobank, serta situs resmi perusahaan.
Nasabah diimbau untuk mengoptimalkan kanal edukasi tersebut demi meningkatkan kewaspadaan (awareness) terhadap risiko pasar, sehingga mampu membedakan antara instrumen investasi produktif dan skema penipuan. ***
Rapor Penindakan Aktivitas Keuangan Ilegal & Panduan Deteksi Red Flags
| Parameter Pemantauan Pasar | Realisasi Korporasi / Data Satgas | Karakteristik Red Flags Produk | Aturan Main Validasi Legalitas |
| Aduan Investasi Ilegal | 2.379 Kasus (Per 29 April 2026) | Menjanjikan bonus harian fixed | Cek legalitas via Kontak OJK 157 |
| Penutupan Pinjol Ilegal | 951 Entitas (Kuartal I/2026) | Bunga mencekik & intimidasi | Wajib terdaftar sebagai PSE Komdigi |
| Model Pemasaran Ilegal | Didominasi Impersonasi & Money Game | Menggunakan tekanan psikologis/FOMO | Hindari penawaran lewat grup obrolan acak |
| Transparansi Portofolio | – | Underlying asset fiktif / dirahasiakan | Hak investor mengetahui alokasi dana |
| Kanal Eduas Terpadu BNC | Aplikasi neobank & Website Resmi | Mengusung Kampanye #GENCARKAN2026 | Dorong habit investasi sehat & pruden |

















