Laura Valentine, Area Manager BPD Indonesia Timur, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
PEREKONOMIAN Indonesia sudah mengalami setidaknya tujuh jilid pembatasan mobilitas masyarakat sejak 2020 hingga saat ini. Isitilah “new normal” yang digaungkan sebagai respons dan penyesuaian atas perubahan yang tengah terjadi akibat pandemi tampaknya sudah menjadi kebiasaan hampir semua pihak. Namun demikian sebagai makhluk yang memiliki kemampuan adaptasi yang luar biasa, kita memiliki bekal yang baik untuk melewati masa pandemi ini.
Adaptasi juga mau tidak mau menjadi sesuatu yang dilakukan oleh industri perbankan. Dengan cepat seluruh bisnis bank dipaksa beradaptasi sedemikian rupa, dengan strategi utama “digitalisasi”. Layanan nasabah, proses kredit, akses informasi, saat ini dipaksa bertransformasi demi tetap menjalankan bisnis “new normal“. Selain pelayanan pada customer eksternal, bank juga beradaptasi dalam melakukan pelayanan untuk pihak internal dalam hal ini pegawai bank sendiri. Salah satu bentuk pengembangan pegawai dalam masa pandemi adalah dengan fasilitas online training.
Kegiatan pembelajaran sering kali disamakan dengan aktivitas pelatihan di kelas. Namun sebetulnya kegiatan pembelajaran merupakan keseluruhan dari kegiatan belajar secara terstruktur dan tidak terstruktur. Kegiatan itu menyentuh tidak hanya sisi kognitif namun juga ranah afektif dan psikomotor individu pembelajar. Sisi kognitif bertujuan melibatkan sisi intelektual, sisi afektif berhubungan dengan emosi dan rasa, serta psikomotor berkaitan dengan keterampilan fisik dan tindakan. Melatih seluruh ranah tersebut tidak dapat dilakukan oleh aktivitas pembelajaran formal di kelas saja.
BERITA TERKAIT
Menurut Lombardo & Eichinger, sebuah model pembelajaran yang komprehensif terdiri dari formula 10 : 20 : 70 yang merupakan penggabungan structured learning dan unstructured learning. Singkatnya Sekitar 70 persen dari proses pembelajaran dilakukan dengan memberika tugas yang menantang agar pegawai bisa mendapat pengalaman langsung di lapangan (learning from experience). Sebesar 20 persen dari dikembangkan melalui learning momentum berupa hubungan dan umpan balik (coaching, mentoring, counseling) dan 10 persen pembelajaran dilakukan dengan pelatihan formal (inclass).
Structured learning merupakan kegiatan belajar formal seperti pelatihan, yang diberikan secara dua arah dimana terdapat pengajar dan peserta pelatihan. Metode ini paling umum digunakan oleh instansi dalam rangka development, yang dapat dilakukan oleh internal perusahaan maupun menggunakan vendor pendidikan. Namun efektivitas kegiatan ini hanya 10 persen saja.
Selain structured learning, 90 persen bentuk pembelajaran yang penting dari keseluruhan proses belajar adalah unstructured learning, yang terdiri atas kegiatan learning momentum (20 persen), dan learning from experience (70 persen). Learning momentum diperoleh dari aktivitas coaching & mentoring, baik diberikan oleh atasan langsung maupun eksternal perusahaan seperti vendor pendidikan. Yang tidak kalah penting adalah Learning from Experience. Kegiatan ini dilakukan dengan simulasi dan job assignment. Ketika individu merasakan mencoba melakukan simulasi, maka seluruh panca indra secara simultan membantu menciptakan pengalaman yang dapat diingat agar menciptakan proses kerja terbaik. Sayangnya, sekali lagi, belum semua instansi menyadari pentingnya proses pembelajaran secara komprehensif tersebut.
Lembaga atau organisasi masih menginginkan dan mengandalkan pelatihan pegawainya pada proses structured learning ini. Perusahaan berharap pelatihan itu memberikan dampak besar bagi pegawai dan instansi. Sebab itulah saat ini kegiatan pelatihan yang dilakukan juga secara online tetap menjadi pilihan perusahaan, terutama karena investasi yang lebih terjangkau. Berbagai pilihan pembelajaran seperti webinar maupun kelas online publik dan in-house dapat menjadi alternatif. Media pelatihan dipersiapkan dengan berbagai aplikasi, seperti Google Meet, Zoom, Teams dan lainnya.
Namun demikian, sepanjang pengalaman saya dalam menjalankan proses training kepada pegawai bank metode belajar online ini bukanlah opsi terbaik. Permasalahan utama adalah kendala jaringan, selain adanya limitasi interaksi peserta dengan pengajar. Mengambil data sebelum pemberlakuan PPKM, BPD Indonesia Timur tidak keberatan melakukan investasi untuk kegiatan structured learning pelatihan tatap muka dengan metode pelatihan in-house. Rata-rata investasi kelas kecil sekitar Rp87,950 juta,- untuk short course, belum termasuk penyediaan fasilitas kelas dan lainnya. Ditambah lagi kewajiban bank untuk bersama mematuhi protokol kesehatan serta mempertimbangkan risiko kesehatan peserta dan pengajar. Dengan segala risiko tersebut, lagi-lagi angka ini hanya berdampak maksimal 10 persen.
Perlu kembali kita pahami bahwa untuk memperoleh sebuah pengalaman belajar yang utuh dan berdampak bagi instansi, kita perlu mempersiapkan investasi tambahan yang tidak kalah penting yakni pada kegiatan unstructured learning. Memang bukan perkara mudah, bahkan jikapun sudah memiliki seluruh aturan main pembelajaran yang komprehensif. Tapi sekali lagi, manusia adalah makhluk pembelajar yang tangguh dalam beradaptasi. Jika pandemi saja bukan penghalang kita untuk belajar, maka mengembangkan pembelajaran dengan gabungan structured dan unstructured learning harus menjadi new normal dalam metode pembelajaran kita.***
















