• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

by Stella Gracia
24 Desember 2025 - 16:04
108
VIEWS
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu
0
SHARES
108
VIEWS

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan, berdasarkan siaran pers resmi OJK.

Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (24/12/2025), OJK menyatakan POJK 32/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan.

  • Baca juga: Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

OJK mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

BERITA TERKAIT

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

  • Baca juga: Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK juga menegaskan penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku. BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai tanpa agunan, dengan batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur. OJK juga mewajibkan keterbukaan informasi kepada calon nasabah dan nasabah, antara lain terkait sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.

  • Baca juga: OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Selain itu, OJK menyebutkan POJK 32/2025 mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.***

Tags: BNPLBuy Now Pay Laterojkpembiayaan digitalperusahaan pembiayaanPOJK 32 Tahun 2025regulasi ojk
 
 
 
 
 
Previous Post

Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia

Next Post

Askrindo Tingkatkan Literasi Asuransi bagi Pengelola SPBU dan SPBE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 13:41

LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 09:23

BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan Deposit Facility jadi 5 persen, serta memangkas GWM perbankan 200 bps guna memacu...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:43

OJK mencatat aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen mencapai Rp3.231 triliun dan memperkuat peran DPS bersama DSN-MUI dalam Ijtima'...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Askrindo Tingkatkan Literasi Asuransi bagi Pengelola SPBU dan SPBE

Askrindo Tingkatkan Literasi Asuransi bagi Pengelola SPBU dan SPBE

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance