Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan, berdasarkan siaran pers resmi OJK.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (24/12/2025), OJK menyatakan POJK 32/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan.
OJK mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
BERITA TERKAIT
OJK juga menegaskan penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku. BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai tanpa agunan, dengan batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur. OJK juga mewajibkan keterbukaan informasi kepada calon nasabah dan nasabah, antara lain terkait sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.
Selain itu, OJK menyebutkan POJK 32/2025 mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.***






.jpg)










